Skip to content

Bab 3 — Sisi Kelam

Pada 13 Mei 1998, ketika api mulai membakar pusat-pusat perbelanjaan di Jakarta, satu hal yang banyak korban catatkan kemudian terdengar hampir sama dari mulut yang berbeda: para penyerang tidak menyebut nama, tidak menanyakan profesi, tidak meminta dompet. Yang mereka cari adalah satu hal yang dianggap mudah dibaca dari wajah dan dari pintu toko: apakah orang ini, atau toko ini, Tionghoa. Kitamura, peneliti yang menulis tentang representasi etnis Tionghoa Indonesia, membaca peristiwa itu dalam kalimat yang dingin: "Gerakan anti- Tionghoa Mei 1998 dipicu oleh stereotip negatif terhadap orang Tionghoa Indonesia di kalangan non-Tionghoa Indonesia — sebuah gambaran tentang 'orang Tionghoa' sebagai kelompok eksklusif yang mengontrol kondisi ekonomi negara dan tidak mempunyai hubungan dengan 'orang Indonesia asli'."[1] Dalam stereotip ini, Kitamura menambahkan, "tidak ada ruang bagi identitas individual orang Tionghoa Indonesia."[2]

Kalimat itu adalah lensa bab ini. Pertanyaannya, ketika dibalik seperti yang dilakukan Kitamura, menjadi tidak sederhana: dari mana stereotip itu datang? Apakah ia adalah respons spontan rakyat Indonesia terhadap perilaku komunitas Tionghoa, ataukah ia adalah produk dari sesuatu yang lebih panjang dan lebih terstruktur? Catatan yang dirangkum Tedy Jusuf dalam dua memoarnya — Orang Tionghoa Dalam NKRI dan Menggapai Kesetaraan — memberi jawaban yang konsisten dengan pertanyaan: stereotip itu tidak jatuh dari langit, dan ia juga tidak terbit dari relasi tatap muka antara tetangga. Ia dihasilkan oleh sebuah arsitektur — arsitektur kebijakan negara yang dibangun bertahap selama hampir empat dekade, dengan nomor peraturan, tanda tangan menteri, dan implementasi birokrasi.

Bab ini menelusuri arsitektur itu. Empat bangunan utamanya: PP 10/1959, SESKOAD 1966, Inpres 14/1967, dan kewajiban SBKRI. Yang menyatukannya adalah satu pola: setiap kebijakan memiliki alasan terdokumentasi yang terdengar masuk akal pada zamannya, dan konsekuensi terdokumentasi yang merusak. Yang dirusak adalah ruang bagi individu Tionghoa — kategori yang Kitamura sebut tidak ada ruangnya dalam stereotip — sehingga yang tersisa, ketika krisis 1998 datang, adalah massa yang dapat dibaca dengan satu kategori tunggal: Cina.

Sebelum 1959: warisan kolonial sebagai prasyarat

Untuk memahami mengapa arsitektur pasca-kemerdekaan dapat berdiri di tempat yang ia berdiri, perlu satu paragraf tentang struktur yang ia warisi. Bab 2 sudah menelusuri kehadiran panjang Tionghoa di Nusantara — gelombang migrasi yang tumpang tindih, pembauran panjang yang menjadi kondisi dasar, dan letupan kekerasan periodik seperti Peristiwa Angke 1740. Yang tersisa untuk dicatat di sini adalah satu warisan ekonomi yang khas.

Pada zaman kolonial Belanda, struktur ekonomi Hindia Belanda disusun secara berlapis. Belanda di puncak — pedagang besar, pemilik pabrik, pemegang konsesi impor-ekspor. Penduduk asli di dasar — petani, pekerja kasar, kuli kontrak. Di antara keduanya, sebagai perantara, ditempatkan orang Tionghoa: pedagang menengah, pengelola pajak, pemilik toko grosir, penyewa tanah yang menarik upeti dari petani untuk diserahkan ke majikan kolonial (OT#p150). Posisi tengah ini tidak dipilih oleh komunitas Tionghoa sebagai strategi; ia diberikan oleh struktur kolonial yang membutuhkan lapisan administratif murah yang tidak punya hubungan akar dengan penduduk asli — sehingga, jika konflik pecah, perantara dapat dikorbankan tanpa mengganggu pondasi kekuasaan kolonial.

Yang penting untuk bab ini adalah konsekuensi struktural: ketika Indonesia merdeka pada 1945, struktur tiga lapis itu tidak hilang dalam semalam. Lapisan puncak digantikan oleh elit Indonesia baru, lapisan dasar tetap, dan lapisan tengah — pedagang Tionghoa di kota dan di pelabuhan, pengelola toko di pedesaan — masih ada di tempatnya. Warisan ini menjadi prasyarat ekonomi bagi arsitektur diskriminasi yang akan dibangun: persepsi bahwa "Tionghoa mengontrol ekonomi" memiliki rujukan empiris yang dangkal — yaitu keberadaan pedagang perantara yang dapat dilihat dari jalan — yang dapat dengan mudah diperkuat menjadi stereotip yang lebih besar dan lebih kasar.

Catatan tentang warisan kolonial yang menarik untuk bab ini adalah bahwa Republik Indonesia, pada tahun-tahun pertamanya, sebenarnya mencoba memutus garis pembedaan etnis yang diwarisi dari Belanda. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1946 — salah satu peraturan paling awal dari pemerintah Republik — bahkan menetapkan bahwa bagi Pegawai Negeri etnis Tionghoa, hari raya Imlek, hari lahir dan hari wafat Nabi Khong Hu Cu dapat diambil sebagai libur fakultatif (OT#p175). Catatan kecil itu menunjukkan bahwa pada 1946, ketika Republik baru berusia satu tahun, kebijakan negara masih membayangkan komunitas Tionghoa sebagai bagian dari Indonesia yang ekspresi budayanya diakomodasi. Antara 1946 dan 1959 — dua belas tahun — sesuatu berubah. Yang berubah bukan komunitas Tionghoa, yang menyusun ulang dirinya dari struktur kolonial ke struktur pasca-kemerdekaan dengan kontinuitas yang relatif besar. Yang berubah adalah cara negara membaca komunitas itu, dari aset sosial yang ekspresinya dapat dijadwalkan menjadi masalah administratif yang harus dibatasi.

Bab ini tidak menyalahkan struktur kolonial; itu pekerjaan sejarah yang lebih luas. Yang dicatat di sini adalah bahwa kebijakan pasca-1959 dibangun di atas struktur yang sudah ada, bukan di atas lahan kosong. Pemerintah Republik tidak menciptakan persepsi "Tionghoa pedagang"; ia mewarisinya. Yang ia lakukan — secara bertahap dan dengan nama-nama eksplisit — adalah mengubah persepsi yang sudah ada menjadi struktur hukum yang membedakan. Dan ironisnya, ia membangun struktur itu setelah dua belas tahun mencoba pendekatan yang berbeda, sehingga arsitektur diskriminasi yang akan terbangun setelah 1959 bukan kontinuitas mekanis dari kolonial Belanda, melainkan pilihan politik yang ditegaskan oleh Republik baru.

PP 10/1959: pelarangan dengan enam minggu

Bangunan pertama dari arsitektur itu dikeluarkan pada 16 Oktober 1959, ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Rachmat Mujo Misero. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1959 melarang orang Tionghoa yang berstatus Warga Negara Asing melakukan perdagangan eceran di tingkat Kabupaten ke bawah (OT#p116). Tenggat sosialisasi dan pelaksanaan: 1 Januari 1960. Enam minggu setengah dari penandatanganan ke pemberlakuan penuh.

Bahwa peraturan itu menyasar Warga Negara Asing terdengar, di atas kertas, sebagai pembedaan kewarganegaraan yang biasa. Yang membuat peraturan ini menjadi alat diskriminasi adalah konteks kewarganegaraan saat itu. Republik Indonesia, sejak proklamasi 1945, menganut asas jus soli: siapa pun yang lahir di Indonesia otomatis adalah Warga Negara Indonesia. Asas itu sederhana dan, seandainya dijalankan secara konsisten, akan menyelesaikan pertanyaan kewarganegaraan orang Tionghoa Indonesia dengan satu kalimat: mereka yang lahir di Indonesia adalah WNI. Tetapi pada 1 Oktober 1949, Republik Rakyat Tiongkok diproklamasikan dan mengumumkan asas yang berbeda — jus sanguinis, yang menganggap setiap orang dengan keturunan Tionghoa sebagai Warga Negara Tiongkok di mana pun mereka berada (OT#p121).

Pengumuman RRT, dalam praktiknya, lebih merupakan wacana politik daripada kebijakan yang dijalankan. Kedutaan Tiongkok di Jakarta tidak benar-benar mendaftarkan warga negara baru atau mengeluarkan paspor; pengumuman itu tampak lebih ditujukan untuk mengumpulkan dukungan moral dari perantau yang sukses di luar negeri (OT#p121). Tetapi asas yang berbeda dari kedua negara cukup untuk menciptakan kebingungan administratif. Lebih dari dua juta orang Tionghoa di Indonesia, yang sebelumnya merasa sebagai Warga Negara Indonesia, mendadak menyandang status yang tidak jelas. Pemerintah Indonesia menanggapi wacana RRT secara serius, dan pada 1955 Perdana Menteri RRT Zhou En Lai dan Menteri Luar Negeri Indonesia Sunario Sastrowardoyo menandatangani Perjanjian Dwi Kewarga Negaraan. Perjanjian itu memerintahkan setiap orang Tionghoa untuk memilih salah satu kewarganegaraan; mereka yang ingin tetap menjadi WNI harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri setempat untuk mendapatkan SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia) (OT#p121, OT#p175).

Tedy mencatat dalam memoarnya bahwa keputusan untuk membuat perjanjian itu, dengan kerangka pilihan dan kewajiban permohonan, sebenarnya tidak konsisten dengan asas jus soli yang dianut UUD 1945. Yang lebih rasional, ia menulis, adalah membalik kerangkanya: mereka yang lahir di Indonesia tetap WNI secara otomatis, dan yang ingin menjadi warga negara asing — RRT atau Taiwan — harus mengurus dokumen ke Kedutaan; bagi yang tidak mengurus, status WNI tetap berlaku. Tetapi perjanjian yang sudah ditandatangani berjalan ke arah sebaliknya: setiap orang Tionghoa, secara otomatis, dianggap perlu membuktikan kewarganegaraannya dengan dokumen khusus (MK#p19).

Pada 1959, pemerintah mencoba memitigasi konsekuensinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1959, yang menetapkan kelompok-kelompok orang Tionghoa yang tidak perlu memilih kewarganegaraan karena sudah otomatis WNI: Pegawai Negeri, prajurit, polisi, veteran, pernah menjadi delegasi Indonesia di forum internasional, petani, dan mereka yang ikut Pemilu 1955. Tetapi PP 20/1959 tidak disosialisasikan secara memadai, dan kewajiban untuk memilih kewarganegaraan tetap berlaku bagi semua orang Tionghoa tanpa kecuali (OT#p122). Dari dua juta orang Tionghoa di Indonesia — banyak yang tinggal di pedesaan, miskin, dan buta peraturan — hanya sebagian kecil yang sempat mengurus SBKRI sebelum tenggat 20 Januari 1962 lewat (OT#p122). Pada Oktober 1959, ketika PP 10 keluar, mayoritas orang Tionghoa belum memiliki SBKRI — sehingga, dalam praktik implementasi, semua dianggap Asing dan terkena peraturan.

Apa yang terjadi dalam enam minggu pertama 1960 terdokumentasi dengan rapi oleh Tedy. Toko-toko di kabupaten ditutup. Pedagang yang melayani jaringan pasar pedesaan — beras, garam, minyak, kain — meninggalkan pos mereka tanpa pengganti. Kelangkaan bahan pokok yang tidak terlihat di kota besar menjadi krisis nyata di desa. Sebagian pedagang Tionghoa berpindah ke kota; sebagian lainnya, dengan dokumen pribadi yang diminta Imigrasi dan tidak dikembalikan, mendapati diri mereka berada di Indonesia tanpa identitas yang dapat dibuktikan — menjadi tanpa kewarganegaraan di negara mereka sendiri (OT#p118).

Frasa itu terdengar paradoks tetapi ia adalah deskripsi yang akurat. Seseorang yang lahir di Tangerang, yang bahasa ibunya adalah dialek Hokkian campur Sunda, yang ayahnya juga lahir di Tangerang, mendadak dianggap warga negara asing oleh dokumen yang ia tidak pernah miliki. Konsekuensinya akan terasa selama puluhan tahun: anak-anaknya akan sulit masuk Pegawai Negeri, cucu-cucunya akan dimintai berkas yang tidak sama dengan teman-teman sekolahnya, dan label "asing" yang muncul karena satu peraturan administrasi akan menjadi prasangka turun-temurun.

Soekarno mencabut PP 10/1959 pada 14 Desember 1960, kurang dari setahun setelah pemberlakuannya (OT#p116). Pencabutan datang setelah tekanan internasional — terutama dari RRT — dan setelah kepanikan ekonomi yang telanjur terjadi. Tetapi efek struktural sudah masuk ke saraf. Sebuah pelajaran politik telah diberikan: kebijakan yang menyasar status kewarganegaraan dapat dieksekusi dalam hitungan minggu, dan konsekuensinya — terhadap modal, terhadap tempat tinggal, terhadap rasa aman — bersifat permanen meskipun peraturannya dicabut. Pelajaran ini akan diingat oleh orang Tionghoa yang menyaksikannya; ia akan diingat juga oleh pemerintah yang akan datang.

Yang sering tidak diingat tentang PP 10/1959 adalah bahwa ia mengkristalkan dua hal sekaligus. Pertama, ia membuktikan bahwa kewajiban administratif untuk membuktikan kewarganegaraan — yang sudah ada sejak 1955 tetapi tidak dijalankan secara mendesak — dapat digunakan sebagai alat untuk membatasi kegiatan ekonomi sebagian penduduk. Kedua, ia membentuk persepsi politik: bagi pemerintahan yang akan datang, salah satu cara untuk merespons krisis ekonomi atau sosial yang sulit dipecahkan secara struktural adalah dengan menarik garis di sepanjang status kewarganegaraan yang sudah ambigu. Bahwa PP 10 dicabut tidak menghapus pelajaran itu. Ia menjadi cetakan yang akan dipakai ulang, dalam bentuk yang lebih halus dan lebih panjang, oleh Orde Baru.

Agustus 1966 di SESKOAD: arsitektur asimilasi dirumuskan

Tujuh tahun setelah PP 10 dicabut, dan setahun setelah malapetaka politik 1965, sebuah seminar nasional digelar di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (SESKOAD) di Bandung. Bulan Agustus 1966. Indonesia baru saja memasuki masa yang kemudian disebut Orde Baru. Seminar itu menugaskan dirinya untuk merumuskan Kebijaksanaan Pokok Pemerintah sebagai masukan bagi Kabinet Pembangunan I — Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, dan Pertahanan Keamanan. Salah satu pokok bahasannya adalah pembinaan masyarakat Tionghoa di Indonesia. Yang mewakili golongan Tionghoa dalam seminar tersebut, menurut catatan Tedy, antara lain Dr. Lie Tek Ceng, Dr. Harry Tjan Silalahi, Drs. Kristoforus Sindhunata, dan Dr. Sofjan Wanandi (MK#p20).

Rumusan yang mereka tawarkan, dan yang kemudian diadopsi sebagai kebijakan pokok Orde Baru, adalah daftar yang akan dikenali oleh siapa pun yang pernah hidup di bawah Orde Baru: asimilasi antara pribumi dan non-pribumi, ganti nama, kewajiban SBKRI, penutupan sekolah berbahasa Mandarin, pembatasan kegiatan budaya Tionghoa, penggunaan istilah "Cina" sebagai pengganti "Tionghoa", dan lain-lain (MK#p20).

Catatan Tedy tentang peristiwa 1966 ini adalah satu sumber tunggal dari memoar; tidak ada notulen seminar yang dapat dirujuk silang di dalam korpus ini. Tetapi catatan itu konsisten dengan beberapa hal yang dikenal secara historis tentang konteks 1965–1966. Pada Oktober 1965, Indonesia mengalami peristiwa berdarah G30S/PKI. Setelah PKI dan ormas-ormas pendukungnya ditumpas, berlaku ketentuan Bersih Diri dan Bersih Lingkungan: untuk dapat menjadi Pegawai Negeri, prajurit, atau pejabat publik, seseorang harus dapat menunjukkan bahwa dirinya — dan keluarganya — tidak pernah terlibat dengan organisasi terlarang (MK#p19). Bagi orang Tionghoa, pertanyaan "terlibat dengan organisasi terlarang" memiliki bobot ganda. PKI secara umum dicurigai memiliki hubungan dengan RRT, dan setiap orang yang berkewarganegaraan ganda atau yang masih memegang kebudayaan Tionghoa secara terbuka berisiko dikategorikan sebagai lingkungan yang tidak bersih. Sekolah berbahasa Mandarin yang masih beroperasi pada 1965 — yang kurikulumnya dapat dianggap mencerminkan pengaruh Tiongkok — menjadi sasaran kecurigaan. Keluarga yang anak-anaknya pernah menghadiri sekolah-sekolah itu mendapati diri mereka harus menjelaskan sesuatu yang sebelumnya tidak perlu dijelaskan.

Dalam konteks itu, sebagaimana Tedy catat dengan singkat, "menjadi masalah yang berimplikasi pada diskriminasi" (MK#p19). Frasa yang halus itu menyembunyikan apa yang sebenarnya terjadi pada hari-hari setelah G30S: orang Tionghoa dipanggil ke kantor RT, diminta menunjukkan dokumen, dimintai keterangan tentang anggota keluarga yang tinggal di Tiongkok. Toko-toko yang masih memajang papan nama berhuruf Mandarin tiba-tiba dianggap mencurigakan. Beberapa daerah mengalami kerusuhan kecil di mana orang Tionghoa menjadi sasaran. Yang dipertaruhkan bagi komunitas, ketika SESKOAD mengundang perwakilannya untuk merumuskan kebijakan Orde Baru, bukan sekadar pertanyaan tentang identitas budaya — yang dipertaruhkan adalah keamanan fisik dan akses ke pekerjaan dalam negara yang baru saja menjalankan pembersihan politik berskala besar.

Dalam konteks itu — di tahun ketika ratusan ribu orang dibunuh karena tuduhan keterkaitan politik, dan ketika setiap orang Tionghoa berisiko dimasukkan ke dalam kategori yang sama hanya karena leluhur — perwakilan Tionghoa yang hadir di SESKOAD menghadapi ruang manuver yang sangat sempit. Tedy menulis bahwa rumusan yang mereka usulkan dianggap sebagai "alternatif yang paling mungkin demi keselamatan orang Tionghoa di Indonesia sesuai kondisi yang dihadapi", sebuah cara untuk menunjukkan apa yang saat itu disebut monoloyalitas pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (MK#p20).

Membaca rumusan SESKOAD sebagai pengkhianatan dari dalam akan melewatkan bagian terpenting dari ceritanya. Yang membentuk rumusan itu bukan kebencian terhadap komunitas sendiri; ia adalah perhitungan tentang bagaimana sebuah komunitas yang baru saja menyaksikan dirinya menjadi sasaran tuduhan kolektif dapat selamat. Asimilasi, dari sudut pandang itu, bukan ide tentang identitas yang luhur — ia adalah perisai administratif. Ganti nama, SBKRI, penutupan sekolah Mandarin: setiap pos arsitektur itu dapat dibaca pada zamannya sebagai biaya yang harus dibayar agar tidak terdeportasi, tidak diberhentikan dari pekerjaan, tidak dianggap musuh negara.

Yang dilewatkan oleh kalkulasi itu, dan yang akan menjadi catatan panjang Bab 3 dan bab-bab sesudahnya, adalah konsekuensi strukturalnya. Sebuah perisai administratif yang dibawa selama satu generasi berhenti menjadi perisai dan mulai menjadi identitas. Anak-anak yang besar tanpa pernah belajar bahasa Mandarin tidak akan menjadi orang Indonesia tanpa identitas ganda; mereka akan menjadi orang Indonesia yang tidak punya akses ke salah satu warisan mereka. Toko-toko yang menyembunyikan papan nama berhuruf Tionghoa tidak akan menjadi toko Indonesia yang netral; mereka akan menjadi toko yang setiap pelanggan tahu ada sesuatu yang sedang disembunyikan. Stereotip "kelompok eksklusif" yang Kitamura tunjuk sebagai pemicu Mei 1998 akan dihasilkan oleh penyembunyian yang ironis ini — bukan karena komunitas Tionghoa benar-benar eksklusif, tetapi karena ia diharuskan tidak menampakkan dirinya.

Catatan yang adil tentang 1966 karenanya bukan tentang menyalahkan empat orang yang duduk di ruang SESKOAD pada bulan Agustus tahun itu. Catatan itu adalah tentang situasi yang membuat empat orang yang cerdas, yang tahu pentingnya budaya mereka sendiri, menganggap pelepasan budaya itu sebagai harga masuk ke meja negara. Yang membuat situasi itu mungkin adalah peristiwa 1965 dan respons politik terhadapnya; dan yang mempertahankan situasi itu, selama tiga dekade berikutnya, adalah arsitektur kebijakan yang dibangun di atas rumusan itu.

Ada satu hal lagi yang perlu dicatat tentang SESKOAD 1966. Empat nama yang Tedy sebut adalah empat orang yang berbicara — tetapi empat orang itu tidak mewakili seluruh komunitas Tionghoa Indonesia, dan tidak dipilih oleh komunitas itu melalui mekanisme yang dapat dikatakan demokratis. Mereka adalah orang-orang yang dikenal oleh perumus seminar, yang punya akses ke pejabat tinggi Orde Baru, yang dianggap dapat berbicara dalam kerangka berpikir militer-negara. Ratusan ribu orang Tionghoa di pedesaan Jawa Tengah, ratusan ribu lainnya di pesisir Sumatera, jutaan lainnya di Kalimantan dan Sulawesi, tidak pernah mendengar bahwa kebijakan tentang mereka sedang dirumuskan. Yang sering kemudian disebut sebagai "konsensus komunitas Tionghoa untuk berasimilasi" sebenarnya tidak pernah menjadi konsensus dalam pengertian yang biasa. Ia adalah konsensus empat orang yang dianggap berwenang oleh negara, yang kemudian dijadikan kebijakan pokok yang berlaku untuk seluruh komunitas. Pertimbangan demokrasi seperti ini tidak relevan untuk seminar SESKOAD pada zamannya — Orde Baru baru mulai dan kerangka demokrasi tidak menjadi cara berpikir yang dipakai untuk merumuskan kebijakan pembangunan. Tetapi pencatatan ini relevan untuk pembaca hari ini, agar tidak salah membaca "perwakilan Tionghoa di SESKOAD" sebagai sesuatu yang setara dengan "pilihan komunitas Tionghoa untuk berasimilasi".

Inpres 14/1967: pembatasan budaya selama tiga puluh tahun

Tahun berikutnya, pada awal masa pemerintahan Soeharto, satu pilar besar dari arsitektur SESKOAD itu dituangkan menjadi peraturan formal: Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967, tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina. Teks resmi instruksi itu sederhana — agama, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa "tidak boleh dilakukan secara menyolok di muka umum" (OT#p130). Tetapi implementasi di lapangan, dijalankan oleh aparat yang tidak punya insentif untuk mengukur batas "menyolok" secara ringan, dengan cepat berubah dari pembatasan menjadi pelarangan praktis.

Konsekuensi yang Tedy catat tersebar di dua memoarnya. Pintu dan pagar klenteng dipasangi gembok atau ditutup; sebagian klenteng, agar tetap dapat dipakai, mengubah papan namanya menjadi vihara agar masuk ke dalam kerangka Budha yang diakui negara. Ritual pemakaman tradisional tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya — keluarga yang ingin menjalankan tata cara leluhur melakukannya di belakang pintu tertutup, tanpa kerumunan, tanpa musik, tanpa pakaian khas. Pernikahan beralih menggunakan pakaian ala Barat. Tahun Baru Imlek tidak diliburkan dan tidak dirayakan di ruang publik (OT#p130, MK#p169).

Bagian dari instruksi itu yang dampaknya bertahan paling panjang adalah penutupan sekolah dan media cetak berbahasa Mandarin. Bagi generasi yang tumbuh di bawah Orde Baru, bahasa Mandarin tidak sekadar dibatasi penggunaannya — ia tidak diajarkan. Anak-anak yang lahir pada akhir 1960-an dan 1970-an, dan yang orang tuanya sendiri sudah mulai meninggalkan bahasa itu di rumah karena khawatir terdengar tetangga, tumbuh tanpa kemampuan membaca karakter yang masih digunakan oleh keluarga besar mereka di Singapura, Malaysia, dan Taiwan. Beberapa keluarga yang mampu mengirim anak-anaknya bersekolah ke Penang, Singapura, atau Malaysia, agar warisan bahasa itu tetap terpegang oleh setidaknya sebagian generasi muda (OT#p130). Yang tidak mampu, kehilangan akses pada warisan itu untuk seterusnya.

Konsekuensi yang lebih sunyi adalah pada agama. Orang Tionghoa yang sebelumnya menjalankan tradisi Konfusianisme atau kepercayaan keluarga — yang tidak diakui sebagai salah satu dari lima agama resmi Orde Baru — perlu mencari rumah agama yang dapat dituliskan di KTP. Sebagian pindah ke Budha, yang secara struktur klenteng paling mudah diadaptasi. Sebagian pindah ke Kristen Protestan atau Katolik, terutama mereka yang anak-anaknya bersekolah di sekolah misi. Sebagian lainnya menulis "Budha" di KTP tetapi tidak benar-benar menjalankan apa pun, hidup sebagai apa yang Tedy sebut menjadi ateis dalam praktik (OT#p130). Identitas agama, yang di banyak komunitas adalah ekspresi paling dalam dari identitas keluarga, diatur menjadi pilihan administratif.

Tedy juga mencatat sebuah kenyataan yang lebih halus dan yang mungkin memberi pembaca gambaran tentang seberapa dalam penyesuaian itu berjalan dalam kehidupan sehari-hari. Di banyak rumah orang Tionghoa, budaya tetap dipelihara — tetapi secara tidak menyolok. Hidangan keluarga, panggilan kekerabatan, ritual ulang tahun, perayaan tertentu di dalam rumah tidak hilang; mereka hanya tidak ditampilkan di luar pagar. Sebagian besar tetap nyaman dengan budaya, tradisi, filosofi, dan agama tradisional mereka sendiri, tanpa banyak yang berpindah ke agama Islam yang diharapkan oleh sebagian perumus asimilasi (MK#p23). Yang berkurang bukanlah praktik itu sendiri, melainkan keterlihatannya — sehingga ketika dilihat dari luar, komunitas Tionghoa terlihat sebagai sebuah massa yang tidak punya kebudayaan yang dapat dibaca. Yang dilihat dari luar adalah toko, perdagangan, sukses ekonomi; yang tidak dilihat dari luar adalah seluruh lapisan kehidupan budaya yang berlangsung di dalam rumah dan di balik papan vihara. Ketidaktampakan yang dipaksakan oleh peraturan justru memperkuat stereotip bahwa komunitas itu hanya tentang perdagangan.

Yang tidak diantisipasi oleh perumus Inpres 14/1967, dan yang akan menjadi salah satu ironi paling tajam dari arsitektur ini, adalah lembaga yang dibentuk untuk menjalankannya. Badan Koordinasi Penghayatan Persatuan dan Kesatuan Bangsa — Bakom PKB — dibentuk di tingkat daerah I dan II untuk "membina" masyarakat Tionghoa secara asimilasi. Tetapi dalam praktiknya, sebagaimana Tedy catat, Bakom PKB menjadi sesuatu yang sama sekali berbeda. Ia menjadi titik temu antara pejabat pemerintah daerah dan pengusaha Tionghoa yang membutuhkan kelancaran perizinan, proyek, atau tender. Pada masa kampanye, ia juga menjadi saluran penggalangan dukungan politik bagi Golongan Karya (OT#p179).

Ironi ini menanggung beban argumen bab. Lembaga yang dirancang untuk "membina persatuan" justru memperkuat persis stereotip yang ingin dihindari: hubungan dekat antara pengusaha Tionghoa dan pejabat negara, dengan transaksi yang tidak transparan, dengan keberpihakan politik yang dapat dibaca dari luar. Pada saat krisis 1998 datang dan kerusuhan dipantik, salah satu rangkaian penjelasan yang paling sering didengar adalah bahwa "pengusaha Tionghoa dekat dengan kekuasaan". Kalimat itu memiliki rujukan empiris yang dangkal — yaitu Bakom PKB dan pola transaksi yang dimungkinkannya — yang dapat dengan mudah diperluas menjadi tuduhan kolektif. Stereotip "kelompok eksklusif yang mengontrol ekonomi" yang Kitamura tunjuk sebagai pemicu Mei 1998 dihasilkan, antara lain, oleh sebuah lembaga yang nama resminya adalah Penghayatan Persatuan dan Kesatuan Bangsa.

Yang juga penting untuk dicatat adalah bagaimana Bakom PKB dievaluasi setelah Reformasi. Lembaga itu tidak resmi dibubarkan dengan keputusan tertentu; ia hanya tidak diaktifkan lagi. Setelah Reformasi, Tedy menulis, Bakom PKB "tidak diaktifkan lagi, tidak juga dianggap gagal, tetapi dilihat dari sudut pandang sekarang, kebijaksanaan itu sedikit banyak telah melanggar HAM dan tidak Demokratis" (MK#p23). Cara penyelesaian yang sunyi itu — tanpa pembubaran formal, tanpa permintaan maaf, tanpa investigasi atas pola kolusi yang dimungkinkan oleh lembaga itu — meninggalkan satu masalah yang akan dirasakan oleh PSMTI ketika ia berdiri pada akhir 1998: bahwa kerangka mental yang melihat komunitas Tionghoa sebagai sesuatu yang perlu dibina secara khusus oleh negara tidak hilang bersama Bakom PKB. Yang hilang adalah lembaganya; yang tetap ada adalah cara berpikir yang sejak awal membuat lembaga itu mungkin.

Inpres 14/1967 tidak berdiri sendiri. Ia mengoperasionalkan sebuah dokumen yang lebih dulu dan lebih komprehensif, Instruksi Presidium Kabinet Nomor 37/U/IN/6/1967 tentang Kebijaksanaan Pokok Penyelesaian Masalah Cina — sebuah dokumen yang oleh Kitamura disebut sebagai induk dari seluruh kebijakan asimilasi Orde Baru terhadap orang Tionghoa (KIT#p20). Instruksi Presidium Kabinet itu menetapkan kerangka umum: bahwa "masalah Cina" — yaitu keberadaan komunitas Tionghoa Indonesia sebagai sesuatu yang dilihat oleh negara sebagai masalah yang perlu diselesaikan — akan diselesaikan melalui asimilasi yang sistematis. Inpres 14 adalah operasionalisasi sisi budaya dan agamanya; SBKRI dan ganti nama adalah operasionalisasi sisi administratifnya; penutupan sekolah Mandarin adalah operasionalisasi sisi pendidikannya. Tiga dekade kebijakan yang akan ditelusuri di bab-bab Indonesia tentang Orde Baru sebenarnya adalah pelaksanaan satu dokumen yang ditandatangani pada Juni 1967 — sebuah cetak biru tunggal yang konsekuensinya menyebar ke hampir setiap aspek kehidupan publik orang Tionghoa selama satu generasi.

Inpres 14/1967 berlaku selama 33 tahun. Ia baru dicabut pada awal masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 (OT#p189). Tedy mencatat dalam memoarnya bahwa pencabutan itu mengikuti audiensi PSMTI ke Presiden Wahid — ia akan menjadi salah satu episode advokasi yang dibahas di bab-bab tentang aktivitas PSMTI pasca-1998 (MK#p169). Tetapi tiga puluh tahun adalah waktu yang panjang. Anak-anak yang tumbuh di bawah Inpres 14/1967 sudah menjadi orang dewasa pada 2000; sebagian sudah punya anak sendiri. Bahasa yang tidak diajarkan selama satu generasi tidak dapat dikembalikan dengan sebuah Keppres. Klenteng yang berubah menjadi vihara tidak otomatis menjadi klenteng kembali. Generasi yang menulis "Budha" di KTP karena Konfusianisme tidak diakui akan menemukan, dua puluh tahun kemudian, bahwa anak-anak mereka tidak tahu apa itu Konfusianisme.

Yang dicabut adalah peraturannya. Yang tidak dapat dicabut adalah efek generasionalnya.

SBKRI: orang asing di negeri sendiri

Pilar ketiga dari arsitektur ini bersifat lebih administratif — tetapi konsekuensinya, persis karena ia administratif, menjangkau setiap aspek kehidupan publik orang Tionghoa selama puluhan tahun. Kewajiban memiliki Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) bersumber dari Perjanjian Dwi Kewarga Negaraan 1955 yang dibahas di bagian PP 10/1959. Tetapi yang terjadi setelah 1966 adalah pengetatan implementasi: aparat di setiap tingkatan diinstruksikan untuk meminta SBKRI sebagai bukti kewarganegaraan, sedangkan untuk orang Indonesia lainnya, KTP saja sudah cukup.

Konsekuensinya tertulis dalam ratusan keputusan administratif yang Tedy ringkas dalam satu paragraf: orang Tionghoa Warga Negara Indonesia yang sudah turun-temurun "menjadi orang Asing di Negeri sendiri, membatasi partisipasinya dalam berbagai bidang Profesi antara lain dibidang Pendidikan, sebagai Pegawai Negeri, TNI dan Polri" (OT#p123). DKI Jakarta bahkan mewajibkan orang Tionghoa mendaftar ulang sebagai penduduk Tionghoa melalui formulir yang dikenal sebagai K1 — sebuah berkas yang fungsi praktisnya adalah menjadi lapis kedua identifikasi etnis di atas KTP yang sudah membedakan (MK#p23).

Tedy mencatat dampak itu pada keluarganya sendiri dalam satu episode pendek di Menggapai Kesetaraan. Anak perempuannya, Tricia, hendak membuat paspor bersama teman-teman sekolahnya untuk bepergian ke Singapura. Teman-temannya menyelesaikan prosesnya tanpa kesulitan. Tricia, ketika gilirannya tiba, dimintai SBKRI dan Surat Keterangan Ganti Nama orang tuanya, dengan biaya yang lebih tinggi. Teman-temannya, yang mengetahui bahwa ayah Tricia berpangkat lebih tinggi dari ayah mereka masing-masing, protes; tetapi petugas Imigrasi menjawab dengan ringkas: ini sudah peraturan. Akhirnya kelompok itu membatalkan seluruh rencana perjalanan secara solidaritas (MK#p32).

Episode itu kecil di sebelah peristiwa-peristiwa berskala nasional yang dibahas di bagian-bagian sebelumnya. Tricia bukan korban massa; ia bukan tertindas oleh kemiskinan; ayahnya berpangkat Brigadir Jenderal. Tetapi pada saat seseorang yang ia tidak kenal, yang hanya menjalankan prosedur, meminta dokumen yang teman-temannya tidak diminta, ia mendapati dirinya dibedakan oleh aparat negaranya sendiri, bukan oleh masyarakatnya. Tedy menulis kalimat yang sama dari posisi seorang ayah yang menyaksikan kejadian itu: "yang membeda-bedakan rakyatnya bukan masyarakat, tetapi Pemerintah sendiri" (MK#p32).

Penghapusan kewajiban SBKRI tidak datang sekaligus. Pada 1996, Presiden Soeharto sebenarnya mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 56 yang menyatakan bahwa SBKRI tidak diberlakukan lagi — tetapi keputusan itu, sebagaimana Tedy catat, "kurang disosialisasi, tidak banyak yang tahu dan juga tidak dilaksanakan oleh Aparatur Pemerintah yang terkait sampai tingkat bawah" (OT#p122). Yang berubah secara substansial adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang menggantikan seluruh kerangka kewarganegaraan ganda yang menyebabkan kebutuhan SBKRI sejak awal. PSMTI hadir di Rapat Kerja DPR-RI dalam rangka pengesahan UU itu; pengurus dari seluruh Indonesia datang ke Gedung DPR-RI untuk menyaksikan penandatanganan (MK#p172). Episode advokasi itu akan dibahas di bab tentang aktivitas politik PSMTI; di sini cukup dicatat bahwa empat puluh tahun setelah Perjanjian Dwi Kewarga 1955, baru pada 2006 kerangka legal yang membuat SBKRI mungkin akhirnya digantikan.

Di antara 1955 dan 2006 ada dua generasi orang Tionghoa Indonesia yang tumbuh dengan satu keyakinan administratif yang ditanamkan oleh negara: bahwa untuk membuktikan mereka adalah warga negara, mereka harus membawa selembar surat yang teman-teman seangkatan mereka tidak perlu bawa. Pengulangan kecil ini selama lima dekade adalah pekerjaan sunyi yang melengkapi pekerjaan riuh Inpres 14/1967: jika Inpres mengatakan budaya kalian tidak boleh tampil, SBKRI mengatakan kewarganegaraan kalian tidak boleh diasumsikan.

Ada satu konsekuensi lagi dari SBKRI yang lebih sulit ditangkap oleh statistik tetapi terdokumentasi dalam catatan keluarga seperti episode Tricia. Pada usia yang seharusnya menjadi usia pembentukan kepercayaan terhadap institusi negara — masa sekolah menengah, masa kuliah, masa awal karier — generasi Tionghoa di bawah Orde Baru berulang kali diingatkan, dalam pertemuan- pertemuan kecil dengan aparat, bahwa mereka diperlakukan berbeda. Pengulangan itu membentuk apa yang dalam kosakata sosial dapat disebut jarak kelembagaan: kebiasaan untuk tidak menganggap institusi pemerintah sebagai institusi yang dapat diandalkan, kebiasaan untuk membawa dokumen tambahan, kebiasaan untuk lewat calo daripada lewat loket. Ketika orang Tionghoa kemudian dipersalahkan sebagai "tidak nasionalis" atau "tidak terlibat dalam politik nasional", kritik itu sebagian adalah konsekuensi dari jarak kelembagaan yang justru ditanamkan oleh negara sendiri. Sebuah komunitas yang diberitahu berulang kali bahwa kewarganegaraannya harus dibuktikan dengan dokumen khusus, yang ditolak masuk Pegawai Negeri, TNI, dan Polri, tidak dapat diharapkan untuk merasa kepemilikan terhadap negara yang sama seperti orang Indonesia lainnya.

Tedy, yang berhasil mencapai pangkat Brigadir Jenderal di TNI Angkatan Darat sebagai salah satu dari sedikit pengecualian struktur ini, menyaksikan dampaknya dari posisi yang istimewa. Pengalamannya sendiri membuktikan bahwa pengecualian mungkin; pengalaman anak-anaknya — dan ribuan keluarga seperti keluarganya — membuktikan bahwa pengecualian itu tidak menggantikan aturan. Yang ia bawa ke dalam advokasi PSMTI di DPR-RI pada 2006 adalah keyakinan bahwa selama dokumen tambahan ini ada, jarak kelembagaan yang ditanamkannya juga akan ada.

Penghapusan bertahap, 1998–2014

Arsitektur tiga dekade tidak dibongkar dalam satu malam, tidak juga oleh satu presiden. Pembongkarannya terjadi bertahap, dari pertengahan 1998 hingga 2014, melewati lima masa pemerintahan, dan setiap pos pembongkaran punya kronologinya sendiri. Bab ini cukup menyebut garis besarnya — masing-masing episode akan dibahas secara penuh di bab-bab tentang aktivitas PSMTI pasca-1998 dan tentang perubahan paradigma yang menyertainya.

Bangunan pertama yang dibongkar adalah kerangka pribumi dan non-pribumi. Pada 16 September 1998, kurang dari empat bulan setelah lengsernya Soeharto, Presiden B.J. Habibie menandatangani Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998, yang menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah untuk menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non-pribumi dalam administrasi resmi (OT#p39, OT#p189). Pembedaan administratif yang menjadi tulang punggung Inpres 14/1967 dan SBKRI secara formal dibatalkan dengan satu langkah. Tanggal itu bertepatan, bukan secara kebetulan, dengan minggu yang sama ketika sekelompok pengurus PSMTI baru saja menyelesaikan pendaftaran organisasi mereka pada Departemen Dalam Negeri — sebuah sinkronisasi yang tidak direncanakan tetapi yang memberi sinyal bahwa Reformasi membuka ruang baru untuk advokasi yang terkoordinasi. Detail tentang sinkronisasi itu akan dibahas di bab tentang pendirian PSMTI.

Pada awal masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, dua pos besar berikutnya dibongkar. Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 mencabut Inpres 14/1967 sepenuhnya — kegiatan budaya, agama, dan tradisi Tionghoa diperbolehkan kembali untuk dilakukan di muka umum (OT#p189). Tahun berikutnya, pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri, Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2001 menetapkan Tahun Baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional, mulai berlaku 2003 (OT#p189). Untuk pertama kalinya dalam lebih dari tiga dekade, sebuah perayaan komunitas Tionghoa secara resmi diakui oleh kalender negara.

Pos administratif terbesar dibongkar pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyederhanakan kerangka pembuktian kewarganegaraan: cukup akta lahir dan KTP, tidak lagi SBKRI (MK#p172). Dua tahun kemudian, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis menjadikan tindakan diskriminasi berdasarkan ras atau etnis sebagai tindak pidana yang dapat dihukum penjara paling lama lima tahun (MK#p28). Pada 14 Maret 2014, Yudhoyono menandatangani Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 yang menetapkan penggunaan istilah Tionghoa sebagai pengganti Cina dalam dokumen formal, mengikuti rekomendasi yang telah lama disuarakan oleh komunitas Tionghoa dan terdokumentasi sejak Seminar Nasional Masyarakat Tionghoa 1999 (OT#p21, MK#p292).

Enam belas tahun dari 1998 hingga 2014. Lima undang-undang dan keputusan presiden untuk membongkar arsitektur yang dibangun selama hampir empat dekade. Pada setiap pos pembongkaran, ada advokasi yang panjang dan tidak selalu kelihatan dari publik — pertemuan, lobi, rapat dengar pendapat, surat menyurat — yang akan diuraikan secara penuh di bab-bab tentang pekerjaan PSMTI. Yang penting untuk dicatat di akhir bagian ini adalah satu hal yang sering hilang dalam kronologi resmi: pembongkaran legal tidak setara dengan pemulihan sosial. Sebuah undang-undang dapat mengakhiri kewajiban administratif dalam waktu satu malam; ia tidak dapat mengakhiri kebiasaan aparat di tingkat kelurahan yang masih menanyakan dokumen tambahan tiga tahun setelah peraturannya berubah. Sebuah Keppres dapat menetapkan Imlek sebagai hari libur; ia tidak dapat mengembalikan generasi yang tumbuh tanpa mengenal apa yang dirayakan pada hari itu.

Salah satu bagian paling sunyi dari pembongkaran arsitektur ini adalah bagaimana sebagian besar pos-pos pembongkaran datang melalui instrumen administratif — Inpres, Keppres, undang-undang — sedangkan luka yang ditinggalkan arsitektur itu tidak bersifat administratif. Sebuah generasi yang tumbuh dengan kesadaran bahwa ia diperlakukan berbeda oleh aparat tidak dapat dipulihkan dengan satu surat keputusan. Sebuah komunitas yang selama tiga dekade belajar untuk tidak menampakkan tradisinya di muka umum tidak dapat tiba-tiba merasa nyaman menampakkannya dengan satu Keppres. Pembongkaran legal adalah prasyarat — tanpa pencabutan Inpres 14/1967 dan SBKRI, pekerjaan budaya tidak punya ruang hukum untuk bergerak — tetapi prasyarat saja tidak cukup. Bagian dari pekerjaan kelembagaan PSMTI dan kemudian TBTI pasca-1998 adalah membangun ruang sosial yang memungkinkan apa yang sudah secara legal diperbolehkan benar-benar dipraktikkan. Sekolah, museum, festival, jaringan organisasi — semua itu adalah bentuk pemulihan yang tidak dapat dilakukan oleh negara melalui Keppres, dan yang harus dilakukan oleh komunitas sendiri.

Kembali ke Kitamura: identitas yang harus diciptakan ulang

Di awal bab ini Kitamura digunakan sebagai lensa untuk membaca Mei 1998. Pada bagian ini, dengan lima belas tahun pembongkaran arsitektur sudah tergambar, Kitamura kembali — kali ini dengan diagnosis yang lebih panjang. Bukan hanya tentang apa yang harus dibongkar di sisi hukum, tetapi tentang apa yang harus dikerjakan di sisi komunitas setelah hukumnya dibongkar.

Kitamura, dengan mengutip Suryadinata (2003) dan Lindsey (2005), menulis: "Chinese Indonesians are still in the process of searching for their ethnic identity. It can be said that after overcoming 35 years of restricted expression, Chinese Indonesians were confronted with the need to create their own ethnicity."[3] Indonesianya, dengan kalibrasi yang setia pada bahasa Indonesia: orang Tionghoa Indonesia masih berada dalam proses pencarian identitas etnis mereka sendiri. Setelah melewati 35 tahun pembatasan ekspresi, mereka berhadapan dengan kebutuhan untuk menciptakan etnisitas mereka sendiri (KIT#p17).

Kalimat itu, ketika dibaca dengan teliti, mengandung satu poin yang penting. Identitas yang harus diciptakan, dalam pembacaan Kitamura, bukan identitas yang lama dipulihkan; ia adalah identitas baru — karena yang lama sudah tidak utuh, karena generasi yang tumbuh tanpa bahasa, tanpa praktik agama tradisional, tanpa tradisi yang dapat dilakukan di muka umum tidak dapat hanya mengambil kembali apa yang dimiliki kakek-nenek mereka. Mereka harus menyusun identitas dari potongan-potongan yang sebagian sudah hilang dan sebagian sudah berubah karena ketiadaan praktik selama satu generasi.

Konsekuensi politik dari diagnosis ini juga panjang. Ia berarti bahwa pekerjaan komunitas Tionghoa Indonesia pasca-1998 tidak sekadar advokasi legal untuk mencabut peraturan. Pencabutan peraturan adalah prasyarat, bukan tujuan. Tujuan yang lebih besar — dan yang akan menjadi pertanyaan sentral dari bab-bab tentang pembangunan kelembagaan PSMTI dan kemudian Taman Budaya Tionghoa Indonesia (TBTI) — adalah pembentukan infrastruktur yang dapat menjadi rumah bagi identitas baru itu. Sekolah, museum, lembaga budaya, perayaan publik, jaringan organisasi yang menjangkau ratusan kota — semua itu, dalam pembacaan Kitamura, adalah bagian dari pekerjaan menciptakan etnisitas yang dapat ditampakkan setelah tiga dekade tidak boleh ditampakkan.

Yang menarik dari Kitamura sebagai suara akademis adalah bahwa ia tidak mengukur pekerjaan itu sebagai pemulihan tradisi yang murni. Ia membaca pembentukan PSMTI dan kemudian TBTI sebagai strategi representasi — sebuah cara komunitas merespons situasi di mana ia hanya dikenali oleh pihak lain sebagai satu massa monoton. Dalam logika itu, membentuk citra positif komunitas Tionghoa sebagai sebuah kelompok etnis tunggal — dengan museum, dengan taman budaya, dengan perayaan formal — adalah tanggapan terhadap stereotip yang sama yang dibahas di awal bab ini. Stereotip "kelompok eksklusif yang mengontrol ekonomi" dilawan dengan penampilan publik yang menunjukkan bahwa komunitas itu juga adalah komunitas budaya, komunitas keagamaan, komunitas yang hadir di Taman Mini Indonesia Indah seperti suku-suku lain (KIT#p3).

Pembacaan Kitamura juga mengandung satu kalibrasi yang perlu dicatat. Ia tidak menyatakan bahwa pembentukan identitas etnis yang dapat ditampakkan adalah jalan keluar yang tanpa biaya. Membentuk komunitas Tionghoa sebagai "satu kelompok etnis" untuk keperluan representasi publik berarti menerima kerangka kategori yang sebenarnya tidak sepenuhnya mencerminkan keragaman internal komunitas itu — Hokkian, Hakka, Tio Chiu, Kanton, totok, peranakan, Konfusianis, Budha, Kristen, Katolik, Islam. Strategi representasi yang melawan stereotip "kelompok eksklusif" terpaksa menampilkan komunitas sebagai sesuatu yang lebih tunggal dan lebih homogen daripada keadaan sebenarnya. Pertukaran ini adalah salah satu ketegangan internal yang akan terus dibawa oleh PSMTI dan TBTI sepanjang dua puluh tahun ke depan. Bab-bab tentang pembangunan TBTI akan menelusurinya secara lebih dekat; di sini cukup dicatat bahwa Kitamura, sebagai pengamat akademis, mengenali pertukaran itu sebagai bagian dari biaya strategi representasi.

Bab ini berhenti sebelum masuk ke argumen panjang itu — yang akan menjadi bahan utama dari bab tentang Visi TBTI pertengahan buku. Yang dicatat di sini adalah bahwa Kitamura menyediakan lensa yang membuat pekerjaan PSMTI dan TBTI dapat dibaca sebagai satu respons sistematis terhadap satu arsitektur. Arsitektur diskriminasi menghasilkan stereotip; stereotip memicu kekerasan; kekerasan membutuhkan tanggapan kelembagaan; tanggapan kelembagaan itu, jika diatur sebagai pekerjaan budaya alih-alih pekerjaan hukum saja, membongkar arsitektur dari sisi yang berbeda.

Penutup: pengakuan dari dalam

Bab ini akan ditutup bukan dengan kalimat Kitamura, melainkan dengan kalimat Tedy sendiri — kalimat yang ditulis bukan untuk membela komunitas, melainkan untuk memberi peringatan kepada komunitas itu.

Pada bagian Menggapai Kesetaraan yang merefleksikan apa yang pernah terjadi di Mei 1998, Tedy menulis: "Kejadian ini tidak boleh di lupakan, kita harus waspada kejadian yang serupa bisa saja terjadi lagi karena kepentingan politik, ekonomi atau apa saja dengan menghasut preman, pengangguran, anak jalanan untuk merampok dan menjarah." Lalu kalimat yang biasanya tidak dikutip oleh pengamat luar: "Masyarakat Tionghoa juga perlu berhati-hati, hindari dari perbuatan yang bisa menimbulkan iri, kebencian dan sikap negatif lain yang bisa memicu timbulnya tindakan yang distruktif" (MK#p28).

Kalimat itu bukan menyalahkan korban, dan bukan pengakuan bahwa kekerasan Mei 1998 adalah kesalahan korbannya. Kerangka bab ini sudah cukup jelas membaca pemicu utama kekerasan itu di tempat yang seharusnya: pada arsitektur kebijakan yang dibangun selama tiga dekade dan pada krisis politik 1998 yang memberi rezim sebuah saluran untuk melepas tekanan. Tetapi kalimat Tedy menambah satu komponen yang sering hilang dari narasi struktural: komunitas sasaran punya umpan balik dengan struktur itu. Perilaku tertentu — pamer kekayaan, transaksi yang dianggap tidak transparan, kedekatan yang terlalu jelas dengan kekuasaan — memberi materi empiris yang dapat dengan mudah diperkuat oleh arsitektur menjadi stereotip yang lebih luas. Tedy menulis kalimat itu sebagai veteran yang sudah menyaksikan dua kerusuhan besar dan ingin generasi muda tidak menyaksikan yang ketiga.

Yang penting tentang bagaimana kalimat itu ditempatkan dalam Menggapai Kesetaraan adalah konteksnya. Ia bukan kalimat pertama tentang Mei 1998; ia muncul setelah satu paragraf yang secara eksplisit menyalahkan aparat keamanan yang "tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya, dengan alasan takut di tuduh melanggar HAM dan di seret ke pengadilan" (MK#p28). Tedy, dengan kata lain, tidak menyamakan dua jenis tanggung jawab. Tanggung jawab utama atas kekerasan Mei 1998 ditempatkan di tempat yang seharusnya — pada negara yang menarik diri dari tugasnya melindungi warga negara. Yang kemudian ditambahkan, sebagai catatan untuk komunitasnya sendiri, adalah peringatan agar komunitas tidak memberi alasan tambahan yang dapat disalahgunakan.

Bab ini berakhir di sini karena pertanyaan tentang bagaimana komunitas itu kemudian menanggapi — secara kelembagaan, secara budaya, dan secara politik — adalah pertanyaan dari bab-bab sesudahnya. Bab 4 akan menelusuri momen Reformasi sebagai pintu politik untuk pembongkaran arsitektur. Bab 5 dan seterusnya akan menelusuri pembentukan PSMTI sebagai infrastruktur kelembagaan yang memberi komunitas itu satu suara di meja perundingan nasional. Bab tentang TBTI di tengah buku akan menelusuri pekerjaan budaya yang Kitamura sebut sebagai menciptakan etnisitas yang dapat ditampakkan.

Yang dicatat oleh bab ini, dan yang menjadi bekal untuk bab-bab selanjutnya, adalah pemahaman bahwa pekerjaan-pekerjaan itu bukan respons spontan terhadap satu kerusuhan. Mereka adalah tanggapan terhadap sebuah arsitektur — yang dibangun selama empat dekade, yang menyusun stereotip dari peraturan dan birokrasi sebanyak ia menyusunnya dari prasangka, dan yang membutuhkan pembongkaran yang sama panjangnya, di sisi hukum dan di sisi budaya, jika kekerasan struktural yang dimungkinkannya ingin tidak terulang.

Ada satu kalimat lagi yang Tedy tulis pada bagian yang sama, yang sering dilewati pembaca tetapi yang sebenarnya merupakan inti metode kerja yang akan dijalankan oleh PSMTI: "Kita harus berusaha agar terjadi dialog dengan berbagai pihak, agar bisa tumbuh saling pengertian, mengetahui akar masalah yang menjadi sebab menimbulkan kerawanan, kerusuhan dan konflik" (MK#p28). Pembongkaran arsitektur, dalam pembacaan ini, bukan pertarungan hukum saja, bukan pekerjaan budaya saja; ia adalah pekerjaan dialog yang berlangsung di banyak meja sekaligus — dengan kementerian, dengan DPR, dengan tokoh agama, dengan komunitas lain, dengan generasi muda di dalam komunitas Tionghoa sendiri. Yang membuat dialog itu mungkin adalah keberadaan satu lembaga yang dapat duduk di meja-meja itu sebagai wakil sebuah komunitas yang sebelumnya, selama tiga dekade, tidak punya wakil resmi karena ekspresi organisasi etnisnya dibatasi.

Lembaga itu — yang akan didirikan pada akhir 1998 dan diberi nama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia — adalah pokok bab-bab selanjutnya. Bab 4 akan menelusuri momen Reformasi sebagai pintu politik yang membuat pendirian PSMTI mungkin. Bab 5 dan seterusnya akan menelusuri bagaimana sebuah paguyuban marga yang bermula sebagai kelompok kecil pengusaha dan profesional di sebuah ruang makan hotel di Glodok berkembang menjadi jaringan ratusan cabang di seluruh Indonesia, dengan akses ke meja perundingan nasional, dengan kemampuan untuk mengadvokasi pencabutan peraturan dan pengesahan undang-undang baru. Pekerjaan itu, dengan segala kompleksitas dan ketidaksempurnaannya, adalah jawaban yang diberikan oleh satu generasi terhadap arsitektur yang dibangun oleh generasi sebelumnya. Bab ini menyiapkan latar untuk membaca jawaban itu dengan adil — bukan sebagai pekerjaan yang muncul dari ruang kosong, melainkan sebagai pekerjaan yang muncul dari beban sejarah yang spesifik, dengan target yang spesifik, dan dengan biaya yang spesifik.



  1. Asli dalam bahasa Inggris: "the anti-Chinese Indonesian movement in May 1998 was caused because of negative stereotype against Chinese Indonesians among non-Chinese Indonesians. To their eyes, if it allows me to oversimplify, 'Chinese Indonesians' was seen as an exclusive group that controls the state of the economy and which bears no relation to 'native Indonesians'" (KIT#p3). ↩︎

  2. Asli dalam bahasa Inggris: "in this stereotypical image, there was no space for the individual Chinese Indonesian identity" (KIT#p3). ↩︎

  3. Asli dalam bahasa Inggris: "Chinese Indonesians are still in the process of searching for their ethnic identity. It can be said that after overcoming 35 years of restricted expression, Chinese Indonesians were confronted with the need to create their own ethnicity" (KIT#p17). ↩︎