Skip to content

Bab 5 — Deklarasi Dan Perjuangan Pendaftaran

Pada tanggal 28 September 1998, di Gedung Sigala-gala Podomoro Sunter, Jakarta Utara, sekitar enam ratus orang berkumpul untuk menyaksikan deklarasi sebuah organisasi yang sepuluh hari sebelumnya sudah resmi terdaftar di Departemen Dalam Negeri. Susunan acara hari itu terdiri dari lagu Indonesia Raya, Mengheningkan Cipta, Laporan Ketua Panitia Karta Winata, pembacaan Deklarasi Pendirian, penandatanganan Piagam Marga, sambutan Ketua Umum Tedy Jusuf yang diterjemahkan ke bahasa Mandarin oleh Nancy Wijaya, doa selamat oleh Pendeta Luther Tan, kata penutup oleh protokol, foto bersama, dan makan bersama (MK#p39). Tedy mencatat dalam memoarnya bahwa acara itu berlangsung "dengan hikmat dan rasa haru" (MK#p39).

Bab ini menyajikan dua hari sebagai satu peristiwa politis. Hari pertama, 18 September 1998, adalah tanggal yang tertera di Surat Keterangan Terdaftar Nomor 132 Tahun 1998 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Sosial Politik Departemen Dalam Negeri (SKT#p1) — tanggal yang juga sama dengan Inpres 26/1998 Habibie yang menghentikan istilah Pribumi dan Non Pribumi (OT#p17, dibahas di Bab 4). Hari kedua, 28 September 1998, adalah hari deklarasi publik di Gedung Sigala-gala. Selisih sepuluh hari di antara keduanya, yang sudah disinggung di akhir Bab 4 sebagai sebuah jendela waktu prosedural, adalah selisih yang tidak kebetulan. Ia menandakan bahwa organisasi yang dideklarasikan itu tidak sedang memohon legitimasi dari hadirin yang berkumpul pada 28 September; ia adalah organisasi yang sudah memiliki status hukum sebelumnya, dan yang menggunakan deklarasi publik untuk memperkenalkan diri kepada komunitas yang akan diwakilinya — bukan untuk meminta restu dari pejabat yang sudah memberi izin.

Catatan acara 28 September yang Tedy susun dalam Menggapai Kesetaraan memuat satu detail yang, ketika dibaca dengan perhatian, bertentangan dengan konvensi acara pendirian organisasi yang lazim di Indonesia. Daftar tamu yang hadir pada hari itu tidak memuat satu pejabat negara pun; tidak ada perwakilan negara asing yang diundang; dan, yang lebih khas lagi, tidak ada buku tamu yang disiapkan untuk diisi (MK#p39). Tiga ketiadaan itu — tanpa pejabat, tanpa diplomat asing, tanpa buku tamu — tidak muncul karena penyelenggara lupa atau kekurangan sumber daya. Mereka muncul karena penyelenggara membuat keputusan eksplisit untuk tidak menempuh konvensi yang berlaku.

Yang tidak ada pada hari deklarasi

Konvensi acara peresmian organisasi nasional di Indonesia, baik pada masa Orde Baru maupun pada hari-hari pertama Reformasi, mengandung sebuah kaidah yang dapat dibaca dengan mudah oleh siapa pun yang pernah menghadiri satu atau dua peresmian. Pejabat tingkat menteri atau setingkat itu diundang sebagai pembuka acara; pidato sambutan diberi waktu yang lebih panjang dari sambutan ketua panitia; perwakilan kedutaan negara sahabat diberi tempat duduk di baris depan; dan buku tamu yang diisi oleh semua hadirin menjadi dokumen yang akan disimpan sebagai bukti hadirnya pengakuan publik. Kaidah itu berakar pada satu asumsi yang jarang dieksplisitkan: bahwa organisasi yang baru berdiri memerlukan ratifikasi simbolik dari pejabat yang mewakili negara dan dari diplomat yang mewakili dunia, dan bahwa bukti tertulis dari kehadiran mereka adalah aset penyelenggara yang akan dirujuk di kemudian hari.

Acara 28 September 1998 berdiri di luar kaidah itu pada lima titik yang dapat diperiksa berurutan. Pertama, tidak ada pejabat yang diundang (MK#p39). Padahal pada bulan September 1998 saja, seorang ketua umum organisasi sosial nasional yang baru berdiri dengan ketua umum yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPR Fraksi ABRI memiliki akses yang lebih dari cukup untuk mengundang sekurang-kurangnya seorang menteri, seorang gubernur, atau seorang panglima daerah. Akses itu, yang akan terbukti substansial dalam pekerjaan PSMTI di tahun-tahun berikutnya, tidak dimanfaatkan pada hari deklarasi. Kedua, tidak ada perwakilan kedutaan asing yang diundang (MK#p39). Tidak hadirnya diplomat Tiongkok pada acara deklarasi paguyuban komunitas Tionghoa Indonesia adalah keputusan yang menegaskan bahwa organisasi ini berdiri sebagai paguyuban warga Indonesia, bukan sebagai cabang lokal dari komunitas diaspora yang membutuhkan pengakuan dari negara asal-usul.

Ketiga, tidak ada buku tamu yang disiapkan untuk diisi (MK#p39). Detail ini tampak kecil dan administratif pada pandangan pertama, tetapi konsekuensi praktisnya cukup tajam. Buku tamu sebagai genre dokumentasi adalah alat untuk mendokumentasikan kehadiran pejabat — ia adalah bentuk fisik dari "siapa pun yang hadir di acara penyelenggara akan tercatat sebagai pendukungnya." Tidak disediakannya buku tamu menunjukkan bahwa penyelenggara tidak sedang membangun aset jenis itu. Pengakuan yang ingin diperoleh organisasi ini, kalau ia ingin diperoleh, akan diperoleh lewat kerja yang dapat dilihat publik di tahun-tahun berikutnya — bukan lewat tanda tangan yang dikumpulkan pada satu sore di Sunter.

Yang menggantikan tiga elemen yang absen itu adalah dua elemen yang hadir, dan yang sama menentukan dalam mencerminkan identitas organisasi yang baru berdiri. Sambutan ketua umum yang disampaikan dalam bahasa Indonesia diterjemahkan secara langsung ke bahasa Mandarin oleh Nancy Wijaya (MK#p39). Terjemahan itu adalah keputusan yang dapat dibaca sebagai pengakuan bahwa sebagian hadirin pada hari itu — generasi tua dari komunitas Tionghoa Indonesia yang tumbuh sebelum penutupan sekolah berbahasa Mandarin pada akhir 1960-an — lebih nyaman menerima pesan dalam bahasa ibu. Pengakuan itu, yang ditegaskan secara prosedural lewat penerjemahan langsung, adalah pernyataan pendiri organisasi tentang komposisi komunitas yang ia wakili.

Doa selamat yang disampaikan Pendeta Luther Tan menutup susunan acara sebelum makan bersama (MK#p39). Pilihan untuk meminta seorang pendeta Protestan membaca doa di acara peresmian organisasi komunitas yang sebagian besar anggotanya beragama Buddha, Konghucu, Katolik, atau Tionghoa-tradisional dapat dibaca dengan beberapa cara. Yang Tedy sendiri tidak komentari dalam paragraf itu, tetapi yang konsisten dengan identitas keagamaannya sendiri (Kristen Protestan, MK#p2), adalah bahwa pendiri organisasi memilih wakil agama dari tradisi yang sama dengan dirinya — tanpa upaya menempatkan satu wakil dari setiap agama yang representatif untuk komunitas Tionghoa. Pilihan itu, yang dapat dipertanyakan secara representasional, adalah jujur secara biografis: organisasi yang didirikan oleh seorang Kristen Protestan yang menjadi pendiri sebuah paguyuban tidak berpura-pura bukan pendirinya.

Lima keputusan itu — tiga ketiadaan dan dua kehadiran — menyusun karakter acara 28 September 1998 sebagai acara yang berdiri di luar konvensi peresmian organisasi nasional yang berlaku.

Surat dari 28 Agustus

Cerita pendaftaran resmi PSMTI tidak dimulai pada 18 September 1998, ketika Surat Keterangan Terdaftar diterbitkan. Ia dimulai satu bulan sebelumnya. Surat pemberitahuan keberadaan PSMTI yang dikirim ke Departemen Dalam Negeri pada tanggal 28 Agustus 1998 diberi nomor 01/SETUM/PP/98 — angka satu yang menandai bahwa surat itu adalah dokumen pertama yang dikeluarkan Sekretariat Umum Pengurus Pusat PSMTI (SKT#p1). Tanggal pengirimannya, ketika diletakkan berdampingan dengan kronologi politik nasional pada bulan-bulan itu, memberi satu titik referensi yang tajam. Tanggal 28 Agustus 1998 adalah tiga bulan dan satu minggu setelah Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998. Itu juga adalah tiga minggu sebelum Habibie menandatangani Inpres 26/1998 yang menghapus kategori Pribumi dan Non Pribumi pada 18 September.

Yang dinyatakan oleh urutan tanggal itu adalah bahwa proses pendaftaran PSMTI sudah dimulai sebelum pintu konstitusional yang akan dibuka Habibie diketahui akan dibuka pada tanggal spesifik. Penyelenggara organisasi tidak menunggu Inpres diterbitkan untuk mengirim surat pemberitahuan; mereka mengirim surat itu pada akhir Agustus, tiga minggu sebelumnya, dengan asumsi bahwa pintu pendaftaran administratif untuk Organisasi Kemasyarakatan (sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan) tetap terbuka dengan kerangka legal yang sudah ada. Tedy mencatat persyaratan administratif yang harus dilampirkan dalam pemberitahuan itu: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dengan jelas mencantumkan asas Pancasila; pernyataan tunduk pada Undang-Undang Dasar 1945; nama pengurus minimal — Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum — disertai riwayat hidup singkat dan Surat Keterangan bersih diri dari keterlibatan dengan Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (MK#p51).

Tiga persyaratan administratif itu mendefinisikan jenis organisasi yang akan dipertimbangkan oleh Direktorat Jenderal Sosial Politik untuk diterbitkan Surat Keterangan Terdaftar. Asas Pancasila yang harus eksplisit di AD/ART, ketundukan pada UUD 1945 yang harus dinyatakan, dan bersih diri G30S/PKI yang harus diverifikasi adalah tiga ujian loyalitas yang dirumuskan selama tiga dekade Orde Baru dan yang masih berlaku pada September 1998. Bahwa PSMTI memenuhi ketiganya tanpa friksi substantif — AD/ART yang sudah disusun dengan asas Pancasila, pernyataan tunduk pada UUD 1945 yang merupakan konsekuensi logis dari definisi sebagai organisasi sosial warga negara Indonesia, dan riwayat hidup pengurus inti yang dapat diverifikasi tanpa kesulitan — adalah satu komponen yang menjelaskan mengapa proses pendaftarannya, ketika hambatan operasional muncul, bukan hambatan persyaratan formal.

Pengurus PSMTI yang bersedia mengurus pendaftaran ke Departemen Dalam Negeri adalah Ibu Ernawati Sugondo (Alm) (MK#p51). Pemilihan itu tidak acak. Ibu Ernawati pernah menjadi pengurus Bakom PKB pada masa Orde Baru — lembaga yang sudah diuraikan di Bab 3 sebagai saluran kolusi pengusaha Tionghoa dan pejabat pemerintah daerah, dan yang sudah disinggung di Bab 4 sebagai lembaga yang tidak secara resmi dibubarkan tetapi tidak diaktifkan lagi setelah Reformasi. Pengalaman Ibu Ernawati di Bakom PKB berarti beliau sudah kenal dengan para pejabat di Sospol Departemen Dalam Negeri pada level operasional — pengetahuan tentang siapa yang menandatangani apa, siapa yang biasa menelepon siapa, jendela waktu apa yang tersedia bagi permohonan administratif yang spesifik. Pengetahuan itu, yang tidak dapat diakses oleh seorang ketua umum yang baru pertama kali berhadapan dengan Departemen Dalam Negeri, adalah modal operasional yang membuat surat 28 Agustus dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Bahwa pengurus yang ditunjuk untuk mengurus pendaftaran ke Sospol adalah seorang mantan pengurus Bakom PKB menunjukkan satu keputusan strategis yang jarang dieksplisitkan dalam catatan Tedy. Pengalaman institusional dari sebuah lembaga Orde Baru yang substansinya bertentangan dengan visi PSMTI tidak ditolak demi kemurnian retoris; ia diakui sebagai modal operasional dan digunakan untuk membantu organisasi yang baru berdiri menavigasi birokrasi yang sama. Pragmatisme itu adalah salah satu komponen yang akan terus muncul dalam tata kelola PSMTI selama dua dekade berikutnya — kesediaan untuk bekerja dengan jejaring yang ada, bahkan ketika sebagian jejaring itu berasal dari struktur yang sedang dibongkar oleh advokasi organisasi yang baru.

18 September: dua tanda tangan, satu hari

Surat Keterangan Terdaftar Nomor 132 Tahun 1998 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Sosial Politik bertanggal 18 September 1998 (SKT#p1). Inpres 26/1998 yang ditandatangani Presiden Habibie, yang sudah dibahas di Bab 4, juga bertanggal 18 September 1998 (OT#p17). Konvergensi tanggal antara dua dokumen yang berbeda substansinya — yang satu pencabutan kategori administratif yang berlaku selama tiga dekade, yang lain pengesahan keberadaan sebuah organisasi sosial yang baru berdiri — adalah konvergensi yang tidak dicatat oleh Tedy sendiri dalam memoarnya. Ia adalah konvergensi yang muncul ketika dua dokumen dilihat berdampingan: satu sebagai sumber dokumenter primer yang dapat diperiksa di arsip negara, satu lagi sebagai catatan kebijakan yang Tedy sendiri ringkas dalam daftar pencabutan diskriminasi yang ia susun di akhir Orang Tionghoa Dalam NKRI (OT#p17).

Yang dapat dikatakan dengan adil tentang konvergensi itu, tanpa melebihi bukti yang tersedia, adalah dua hal yang sederhana. Pertama, tanggal itu sama secara administratif: satu pejabat Habibie menandatangani Inpres pada hari itu, satu pejabat di Direktorat Jenderal Sosial Politik menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar pada hari itu. Kedua, kesamaan tanggal itu tidak membuktikan koordinasi rahasia antara kabinet Habibie dan penyelenggara PSMTI — tidak ada bukti dalam korpus yang tersedia bagi buku ini bahwa Habibie atau jajarannya tahu tentang permohonan pendaftaran PSMTI sebelum memutuskan tanggal penandatanganan Inpres, atau bahwa penyelenggara PSMTI tahu tanggal Inpres akan ditandatangani sebelum surat pemberitahuan mereka diproses. Yang terjadi pada 18 September 1998 dapat dibaca sebagai konvergensi struktural: pintu konstitusional yang dibuka Habibie pada hari itu bersamaan dengan pintu administratif yang dilewati PSMTI pada hari itu, dengan masing-masing pintu diurus oleh pejabat yang berbeda dan dengan logika prosedural yang berbeda.

Konvergensi itu mengubah arti deklarasi yang akan berlangsung sepuluh hari kemudian. Ketika hadirin berkumpul di Gedung Sigala-gala pada 28 September 1998 untuk menyaksikan pembentukan PSMTI, mereka bukan menyaksikan organisasi yang sedang memohon pengakuan negara; mereka menyaksikan organisasi yang sudah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang sah dan yang sedang memperkenalkan dirinya kepada publik yang akan diwakili. Perbedaan itu, yang tampaknya kecil pada pandangan pertama, adalah perbedaan kategori yang substansial dalam tata kelola organisasi kemasyarakatan: organisasi yang sudah terdaftar memiliki status hukum yang berbeda dari organisasi yang baru dideklarasikan tetapi belum terdaftar, dan PSMTI pada 28 September 1998 berada di kategori yang pertama.

Hambatan I: Cina atau Tionghoa

Antara pengiriman surat pada 28 Agustus dan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar pada 18 September 1998 berlangsung dua puluh satu hari yang, dalam catatan Tedy, tidak berjalan dengan mulus. "Setelah sekian Minggu, Surat Keterangan Terdaftar belum juga turun" (MK#p51) — kalimat yang singkat itu menandai jeda yang membuat pengurus PSMTI mencurigai bahwa proses pendaftaran bukan sekadar prosedural-administratif, melainkan sedang melewati tahap pertimbangan politis. Ibu Ernawati Sugondo, yang sudah beberapa kali mendatangi kantor Sospol untuk menanyakan status permohonan, akhirnya menyampaikan kepada Tedy bahwa pejabat di sana mengharapkan Tedy datang sendiri (MK#p51).

Tedy menghadap dan diterima dengan baik. Yang disampaikan kepadanya pada pertemuan itu adalah dua "permintaan" yang dicatat Tedy dengan kata yang sama dalam memoarnya. Pertama, organisasi supaya pakai nama "Cina," jangan "Tionghoa." Kedua, ada rencana mengganti nama pengurus Ketua Umum (MK#p51). Dua permintaan itu, yang diajukan oleh pejabat tingkat Direktur Jenderal kepada seorang Brigjen TNI Purnawirawan yang baru saja mendirikan organisasi sosial, adalah dua intervensi politis yang dirumuskan dalam bahasa permintaan. Tedy menanggapi keduanya secara terpisah. Tentang rencana penggantian Ketua Umum, ia menjawab bahwa sampai saat itu belum ada rencana semacam itu — dengan satu kalimat lanjutan yang dicatatnya dengan nada netral: "Mungkin ada orang yang diam-diam ingin jabatan itu, saya tidak usut siapa orang itu" (MK#p51). Tentang nama organisasi, Tedy mendapat undangan untuk hadir di Rapat Khusus yang akan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Sosial Politik untuk membahas pilihan istilah "Cina" atau "Tionghoa."

Rapat Khusus itu diadakan dengan komposisi peserta yang dicatat Tedy secara terperinci. Hadir utusan dari berbagai instansi: TNI, Polri, Kehakiman, Bakin (Badan Koordinasi Intelijen Negara), dan instansi lain yang terkait (MK#p51). Komposisi itu menunjukkan bahwa keputusan tentang penggunaan istilah "Cina" versus "Tionghoa" pada nama sebuah organisasi sosial dianggap oleh Departemen Dalam Negeri sebagai keputusan yang memerlukan pertimbangan lintas instansi — bukan keputusan administratif yang dapat diambil oleh satu Direktorat Jenderal sendiri. Yang dapat dibaca dari tingkat pertimbangan itu adalah bahwa istilah "Tionghoa" pada September 1998, enam belas tahun sebelum Keppres 12 Tahun 2014 yang akan formal menetapkannya sebagai istilah resmi (OT#p189, dibahas di Bab 4), masih merupakan istilah yang dipersoalkan secara politis di tingkat birokrasi pusat.

Utusan dari Bakin yang hadir di Rapat Khusus itu adalah seorang berpangkat Brigadir Jenderal yang menginginkan organisasi diberi nama "Paguyuban Sosial Marga Cina Indonesia" (MK#p51). Tedy mencatat bahwa ia mengenal pejabat itu sebelumnya. "Memang berpangkat Brigjen, tetapi berasal dari Sarjana Wajib Militer, tidak pernah ikut Perang" (MK#p52) — kalimat itu adalah penanda hierarkis yang dapat dibaca pada level militer-internal. Bagi seorang Brigjen TNI yang berkarier melalui Akademi Militer, penugasan tempur di Seroja Timor Timur, SESKOAD, SESKO ABRI, dan Lemhannas, perbedaan antara perwira tinggi dari jalur Akmil dan perwira tinggi dari jalur Sarjana Wajib Militer adalah perbedaan yang substansial dalam tata kelola hierarki militer. Pencatatan itu, yang dapat dibaca sebagai kurang sopan jika diisolasi, dalam konteks pertukaran berikutnya menjadi penanda dasar otoritas: yang mengatakan "Tionghoa" pada Rapat Khusus itu bukan pensiunan yang baru saja pensiun, melainkan seorang Jenderal yang berdasarkan rekam karier memiliki kredibilitas operasional yang setidaknya setara dengan utusan Bakin yang menentang.

Jawaban Tedy pada Rapat Khusus itu memuat dua argumen yang berbeda yang dirakit dalam satu kalimat. Argumen pertama adalah argumen konstitusional: "istilah Tionghoa sudah sesuai Konstitusi, tercantum dalam Undang-Undang Dasar 45" (MK#p52). Argumen kedua adalah argumen biografi-loyalis: "saya sebagai Jenderal juga sebagai Anggota Veteran Republik Indonesia, 37 tahun mengabdi tidak pernah cacat, Saya ingin pakai nama Tionghoa, Saya jamin tetap setia pada Negara NKRI sampai kapan pun" (MK#p52). Yang menarik tentang dua argumen yang dirakit bersama itu adalah pertanggungjawaban masing-masing argumen pada pembongkaran tertentu. Argumen konstitusional menempatkan pertanyaan istilah pada level normatif yang dapat diperiksa oleh siapa pun yang membuka UUD 1945. Argumen biografi-loyalis menempatkan jaminan pelaksanaan pada satu orang dengan rekam karier yang dapat diverifikasi. Dua argumen itu bersama membuat penolakan untuk menggunakan istilah "Cina" sulit untuk dibaca sebagai tindakan separatis atau tidak nasionalis, karena yang menolak adalah Jenderal Veteran yang berargumen lewat Konstitusi.

Hasil rapat dicatat Tedy dengan satu kalimat singkat: "Maka Tionghoa di ijinkan untuk digunakan pada nama Organisasi PSMTI" (MK#p52). Yang tidak dicatat secara eksplisit adalah seberapa cepat persetujuan itu menghasilkan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar. Yang dapat diperiksa secara terpisah adalah bahwa Surat Keterangan Terdaftar Nomor 132 Tahun 1998 tertanggal 18 September 1998 (SKT#p1), dan dengan demikian Rapat Khusus tentang nama organisasi pasti diadakan sebelum tanggal itu — kemungkinan besar dalam minggu kedua September.

Tentang istilah resmi yang Tedy pertahankan pada hari itu, satu bagian di Bab 1 layak diingat kembali. Pada Seminar Nasional yang diselenggarakan PSMTI dan TBTI di Universitas Indonesia pada Februari 1999 — kurang dari setengah tahun setelah Rapat Khusus — Eddie Lembong yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum I PSMTI menyampaikan sambutan berjudul "Tionghoa, bukan Cina." Lima belas tahun kemudian, pada bulan Maret 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 yang menetapkan istilah "Tionghoa" sebagai istilah resmi yang menggantikan "Cina" dalam dokumen-dokumen pemerintah (OT#p189). Pertarungan istilah yang dimenangkan PSMTI pada September 1998 di Rapat Khusus Departemen Dalam Negeri adalah pertarungan yang sama yang diformalkan oleh Keppres lima belas tahun kemudian.

Sebuah pertemuan yang tidak resmi

Bagian sebelumnya menelusuri proses pendaftaran yang berlangsung di permukaan: surat pemberitahuan pada 28 Agustus, Rapat Khusus tentang nama organisasi, penerbitan Surat Keterangan Terdaftar pada 18 September. Di bawah permukaan itu, dalam catatan Tedy, berlangsung satu pertemuan yang sifatnya berbeda dan yang penting untuk dimengerti.

Tedy mencatat episode itu dengan presisi yang lebih daripada yang biasa ia gunakan. Pada suatu hari, seorang teman lamanya yang berpangkat Mayor Jenderal menelepon dengan satu pesan yang spesifik: "agar jam 14.00 tepat ke rumahnya, beliau berpesan. Tepat waktu saja, tidak perlu lebih awal" (MK#p53). Tedy datang tepat pukul 14.00. Yang ia temukan di rumah temannya pada jam itu adalah pemandangan yang dapat ia kenali dari karier militernya sendiri: banyak mobil dinas besar yang biasa digunakan para Petinggi TNI dengan pengemudi dan ajudan berpakaian seragam rapi diparkir di sekitar rumah; sejumlah Jenderal sedang berbincang di ruang tamu, "nampaknya baru selesai Rapat" (MK#p53). Catatan yang Tedy tambahkan tentang konteks pertemuan itu adalah catatan yang dapat dipercaya hanya dari sumber dengan pengalaman ABRI langsung: "Dalam lingkungan ABRI bila ada hal-hal yang sensitif, tidak Rapat di kantor, dan tidak perlu dokumentasi dan tidak ada Wartawan termasuk dari Pusat Penerangan ABRI" (MK#p53). Pemilihan rumah pribadi sebagai lokasi rapat, ketiadaan dokumentasi resmi, dan ketiadaan publikasi adalah tiga penanda struktural yang oleh seorang perwira aktif dapat dibaca sebagai sinyal bahwa rapat yang baru selesai itu adalah rapat informal tentang hal yang oleh peserta dianggap sensitif.

Yang berlangsung pada beberapa menit berikutnya, dalam catatan Tedy, adalah pertukaran kalimat singkat dengan tiga Jenderal senior yang menyapanya saat mereka berdiri di dekat pintu keluar. Seorang Jenderal Bintang Tiga membuka percakapan dengan satu kalimat yang Tedy catat verbatim: "Kamu TNI, kok jadi Cina lagi" — dan Tedy menjawab "Saya TNI, siapa yang bikin Saya jadi Cina?" (MK#p53). Seorang Jenderal Bintang Empat menambahkan pesan operasional: "Ted, kamu jangan bikin Partai ya," yang Tedy jawab dengan "Siap Pak" (MK#p53). Seorang Jenderal Bintang Empat lain, yang Tedy catat sebagai "jabatannya paling tinggi waktu itu," mengajukan pertanyaan yang tampak ganjil di konteks: "Apa itu KKN?" (MK#p53).

Konteks pertanyaan itu, yang dijawab Tedy dengan beberapa sekuens kalimat, perlu dirangkai dengan hati-hati. Pada tahun 1998, akronim KKN yang berlaku dalam wacana publik adalah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme — tiga elemen yang menjadi target utama gerakan Reformasi terhadap Orde Baru. Pertanyaan seorang Jenderal Bintang Empat tentang "apa itu KKN" yang ditujukan kepada Tedy dengan nada yang Tedy tangkap sebagai sinyal bahwa "yang dimaksud beliau bukan KKN biasa" adalah pertanyaan retoris yang akan dijawab oleh penanya sendiri (MK#p54). Tedy menjawab "Siap, belum tahu Pak!" dan menerima jawaban yang Tedy catat verbatim: "Kristen, Katolik, Non Pri" (MK#p54). Setelah mengucapkan tiga frase itu, perwira yang bersangkutan bergegas menuju mobilnya, dan Tedy mengantarnya sampai mobil. Tedy menambahkan satu detail biografis tentang perwira itu: "beliau beragama Katolik" (MK#p54).

Episode "KKN" itu berdiri di kategori bukti yang spesifik dan yang batasnya harus dikenali. Ia bersumber pada satu memoar dengan satu saksi — Tedy sendiri — yang melaporkan ucapan seorang perwira tinggi pada percakapan informal di sebuah rumah pribadi tanpa dokumentasi tertulis. Tidak ada sumber lain dalam korpus yang tersedia untuk buku ini yang dapat mengonfirmasi, melengkapi, atau membantah laporan tersebut. Yang dapat dirujuk darinya adalah ucapan satu individu, bukan posisi institusional ABRI pada September 1998 terhadap pengabdian Tionghoa Kristen. Pembedaan kategori itu dilekatkan secara struktural dalam cara episode disajikan: dengan attribution penuh ke memoar Tedy pada setiap kutipan dan dengan tanpa generalisasi ke level institusi yang sumbernya tidak mendukung.

Yang dapat diambil dari episode itu sebagai catatan tentang sensitivitas momen pendirian, terlepas dari tingkat generalisasi yang dapat dilakukan, adalah dua hal. Pertama, Tedy sendiri membaca episode itu sebagai sinyal bahwa keputusannya untuk mendirikan PSMTI tanpa izin formal KASAD, yang sudah disinggung dalam Pengantar Eddy Sadeli di Bab 1 sebagai risiko karier yang riil (MK#p7), pada satu titik berada "di ujung tanduk" — dalam kalimat Tedy sendiri, ia bisa "dipecat dan tidak mendapatkan Pensiun" karena dinilai melaksanakan kegiatan politik tanpa izin pada masa belum purnatugas (MK#p54). Kedua, kalimat penutup yang Tedy simpulkan dari pertemuan itu adalah kalimat yang menempatkan risiko yang sudah terbuka menjadi risiko yang sudah diakui: "mereka akhirnya memahami dan dapat mentolerir apa yang saya kerjakan, saya merasa lega" (MK#p54). Catatan yang Tedy tambahkan tentang konsekuensi praktis dari pertemuan itu adalah pencatatan administratif yang singkat: "Beberapa hari kemudian Surat Keterangan Terdaftar pun disuruh mengambil di Depdagri" (MK#p54).

Yang dilewatkan oleh catatan singkat itu, dan yang menjadi salah satu titik analitis yang menopang argumen bab ini, adalah hubungan sebab-akibat antara pertemuan informal di rumah Mayor Jenderal dengan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar yang menyusul. Pencatatan kronologis Tedy menempatkan keduanya berurutan; ia tidak menyatakan bahwa pertemuan itu menyebabkan SKT diterbitkan, dan ia juga tidak menolak hipotesis itu. Yang dapat dikatakan dengan adil, tanpa melebihi catatan yang tersedia, adalah bahwa pertemuan informal di rumah perwira tinggi pada awal-pertengahan September 1998 dan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar beberapa hari kemudian adalah dua peristiwa yang korelasinya secara temporal dicatat oleh sumber utama, tetapi yang hubungan kausalnya tidak diklaim secara eksplisit oleh sumber itu sendiri.

Susunan pengurus dan piagam marga

Surat Keterangan Terdaftar Nomor 132 Tahun 1998 mencantumkan susunan kepengurusan PSMTI periode 1998-2000 yang terbatas pada tiga jabatan inti yang disyaratkan oleh prosedur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan. Ketua Umum: Brigjen TNI (Purn) Tedy Jusuf. Sekretaris Jenderal: Kamil Setiadi. Bendahara Umum: Gilbert Wiryadinata (SKT#p1). Tiga nama itu, dengan tiga jabatan itu, adalah satu-satunya susunan kepengurusan yang tertera di dokumen negara primer dari deklarasi PSMTI. Susunan yang lebih lengkap, yang mencakup Wakil-Wakil Ketua Umum, para Pengurus Bidang, dan Dewan Pendiri, dicatat di sumber lain dengan format yang lebih panjang.

Orang Tionghoa Dalam NKRI mencatat daftar lima belas Pendiri Organisasi yang mengiringi pembentukan PSMTI: Anton Haliman (Alm), Brigjen TNI (Purn) Tedy Jusuf, Tedy Sugianto, Dr. Yenny Thamrin MBA, Drs. Hendra Suryana, Dr. (HC) Layto Widjaja, Ernawati Sugondo S.Sos, Drs. Eddy Sadeli SH, Kamil Setiadi, I.G. Hertanto T. Surya SH, Ir. Suyapto Tandyawasesa, Budiman, Ronald Syarif, Kadir, dan Karta Winata (OT#p205). Lima belas nama itu, ketika dibaca dengan profesi yang menyertainya, memuat satu komposisi yang dapat dideskripsikan dengan tiga kategori yang saling mengisi. Sebagian adalah pengusaha mapan dari generasi yang membangun bisnis pada masa Orde Baru — Anton Haliman yang menyediakan jamuan makan malam pada hari deklarasi (MK#p43) adalah contoh dari kategori ini. Sebagian adalah profesional dengan kualifikasi akademik tinggi — gelar Doktor, MBA, SH, dan Insinyur di nama lima belas Pendiri menunjukkan bahwa pendirian PSMTI tidak hanya didukung oleh pengusaha melainkan juga oleh profesi-profesi yang memerlukan pendidikan formal yang substansial. Sebagian adalah perwakilan organisasi komunitas yang sudah berperan di lapisan-lapisan sebelumnya — Ibu Ernawati Sugondo yang membawa pengalaman Bakom PKB adalah contoh dari kategori ini.

Foto bersama pengurus PSMTI pada acara peresmian 28 September 1998 mendokumentasikan dua puluh empat nama yang duduk dan berdiri dengan urutan yang Tedy catat dari kiri ke kanan (MK#p43). Nama-nama yang duduk: Supandi, Ijek Widyakrisnadi, Kamil Setiadi, Tedy Jusuf, Gilbert Wiryadinata, Yenny Thamrin, Ernawati Soegondo, Ronald Syarif, Hidayat Lukman, Jan Widjaja, Teddy Sugianto. Nama-nama yang berdiri: Herman Melawi, Effie Sari, Nancy Widjaja, Eddy Sadeli, Erick Mawardi, Dr. Lie Dharmawan, Karta Winata, Husen Tong, Maskun P, Suyapto Tandyawasesa, Kuncoro Wibowo, Josep Widadya, Usman Effendy (MK#p43). Dua puluh empat nama itu, yang sebagian besar tidak tertera di Surat Keterangan Terdaftar dan sebagian tidak tertera di daftar lima belas Pendiri, adalah pengurus yang dilantik pada hari peresmian dengan jabatan-jabatan yang lebih spesifik di bawah tiga jabatan inti yang sudah disahkan oleh negara.

Satu catatan yang Tedy tambahkan di bawah daftar foto itu adalah catatan yang penting untuk Bab 6: "Bapak Eddie Lembong sebagai Wakil Ketua Umum rencananya menyampaikan orasi, tetapi tidak jadi" dan "Bpk Eddie Lembong wakil Ketua Umum I tidak ikut dalam sesi foto bersama Pengurus PSMTI yang dilantik" (MK#p43). Dua catatan singkat itu, yang ditulis dengan nada netral dan tanpa elaborasi, menandakan bahwa seorang figur senior dalam susunan kepengurusan yang dilantik pada 28 September 1998 tidak hadir di dua momen simbolik utama dari upacara — orasi yang sudah direncanakan dan foto pengurus yang melembagakan susunan. Konteks dan konsekuensi ketidakhadiran itu akan ditelusuri di Bab 6 dalam kerangka pembentukan Perhimpunan INTI di tahun-tahun berikutnya.

Selain susunan pengurus, peristiwa 28 September 1998 juga mendokumentasikan penandatanganan Piagam Marga yang menjadi penanda visual dari komposisi marga-marga komunitas Tionghoa Indonesia yang mendukung pendirian organisasi. Prasasti Piagam Marga berbingkai emas berlatar kuning memuat tanda tangan dan nama-nama dalam aksara Tionghoa dan Latin dari para tokoh yang hadir pada deklarasi, dengan logo Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia bertanggal 28 September 1998 di tengah atas (MK#p41). Daftar lengkap 88 marga yang menjadi referensi struktur kepengurusan PSMTI di bagian Marga akan dimuat di Lampiran A1 buku ini. Yang dicatat di sini adalah bahwa penandatanganan Piagam Marga sebagai bagian dari susunan acara deklarasi menyusun salah satu komponen identitas organisasi yang baru berdiri: PSMTI bukan sekadar paguyuban warga keturunan Tionghoa Indonesia secara umum, melainkan paguyuban yang strukturnya berbasis pada konstelasi marga-marga yang sudah ada dalam tradisi komunitas itu sejak generasi-generasi sebelumnya.

Hambatan II: organisasi yang tidak transparan

Pada bulan-bulan setelah deklarasi PSMTI, dua organisasi lain yang mengklaim mewakili — atau menampung aspirasi — komunitas Tionghoa muncul di Jakarta dengan profil yang oleh Tedy dideskripsikan sebagai "misterius." Pencatatan tentang keduanya oleh Tedy adalah pencatatan yang menarik secara historiografis karena ia datang dari saksi yang aktif menghadiri pertemuan- pertemuan organisasi itu, bukan dari pengamat yang mendengar tentangnya dari luar.

Organisasi pertama bernama PERSABI — Persatuan Persahabatan Indonesia. Tedy mencatat bahwa para tokoh masyarakat Tionghoa mendapatkan undangan untuk menghadiri acara peresmian PERSABI; Ketua Umumnya adalah Bapak Usman Effendi, dengan Sekretaris Jenderal Suripto SH (MK#p57). Rapat-rapat PERSABI biasanya dilaksanakan di Gedung Bank BNI yang dikenal sebagai Gedung Biru di Harmoni, Jakarta, dengan beberapa puluh tokoh Tionghoa hadir secara rutin (MK#p57). Tedy sendiri rajin hadir. Tema yang biasa diangkat pada rapat-rapat itu adalah penyerapan aspirasi dan keluhan masyarakat Tionghoa setelah kerusuhan Mei — tuntutan agar pelaku dan dalang Mei diusut dan diadili, agar pemerintah meminta maaf, dan agar korban diberi kompensasi (MK#p57). Tuntutan-tuntutan itu, yang sejajar dengan rekomendasi TGPF yang sudah dibahas di Bab 4, tidak mendapat tindak lanjut yang substantif dari pemerintah. PERSABI sendiri, yang aktif pada bulan-bulan setelah Reformasi, pelan-pelan kehilangan tempat di kalender pertemuan-pertemuan komunitas Tionghoa Jakarta.

Tedy menambahkan satu detail biografis tentang Usman Effendi yang relevan untuk komposisi PERSABI: Usman Effendi adalah seorang Tionghoa Muslim, dengan lembaga Perguruan Tinggi yang berkantor di Mall Pluit (MK#p57). Pada satu pertemuan, beliau menyampaikan kepada Tedy bahwa Tedy layak mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa dari lembaganya — dengan syarat penyerahan makalah, uang kuliah dua semester, dan sumbangan dana wisuda yang dideskripsikan sebagai "sukarela" (MK#p57). Tedy menyatakan belum siap. Tawaran gelar akademik dengan prasyarat finansial yang substantif itu adalah satu titik data tentang profil PERSABI sebagai lembaga; profil yang oleh pembaca dapat dikalibrasi sendiri terhadap konvensi pemberian gelar kehormatan yang berlaku di Indonesia.

Satu pertemuan berikutnya yang Tedy catat tentang Suripto SH, beberapa tahun kemudian ketika Tedy sedang mengikuti proses seleksi sebagai Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan tiba di Uji Kelayakan dan Kepatutan di Komisi DPR-RI, adalah pertemuan yang menambah konteks. Suripto SH sudah menjadi Anggota DPR RI dari sebuah Partai tertentu pada waktu itu. Tedy menanyakan bagaimana nasib PERSABI; "beliau senyum saja" (MK#p57). Kalimat penutup yang singkat itu adalah penanda bahwa Tedy sendiri, sebagai partisipan rapat-rapat PERSABI yang rajin, tidak tahu pasti apa yang terjadi pada organisasi itu setelah ia berhenti aktif. Sekretaris Jenderal yang diundang menjawab pertanyaan tentang nasib organisasinya memilih untuk tidak menjawab.

Organisasi kedua, yang Tedy beri nama "Bakom PKB Perjuangan," hadir dengan profil yang berbeda. Tedy mencatat bahwa ia beberapa kali diundang ke rapat-rapat sebuah Organisasi baru yang bertempat di sebuah rumah mewah di Menteng, dengan Ketua Organisasi seorang "wanita setengah baya yang cantik, bukan orang Tionghoa, saya tidak ingat namanya" (MK#p58). Sosok Ketua itu menyampaikan bahwa Bakom PKB versi Orde Baru telah bubar, dan kini ia memimpin sebuah organisasi yang "tumbuh dari bawah" yang mencita-citakan pembauran antar-etnis di Indonesia — dengan penekanan khusus pada orang Tionghoa yang "melebur menjadi satu Bangsa yang besar dalam wadah NKRI" (MK#p58). Bab 4 sudah mengangkat sebagian dari episode ini dalam konteks ambivalensi pasca-Bakom PKB, dengan kutipan penting tentang refleksi Tedy bahwa "Orang Tionghoa tidak menaruh dendam, karena Peristiwa Mei 1998 adalah suatu pertarungan antar Elit Politik, yang tidak berperikemanusiaan, bukan dari hati nurani Rakyat Indonesia pada umumnya" (MK#p58, dikutip di Bab 4).

Yang relevan untuk Bab 5 dari episode itu adalah analisis struktural Tedy tentang organisasi yang dipimpin sosok Ketua tersebut. Tedy mencatat bahwa Bakom PKB versi Orde Baru "tidak terstruktur dari Pusat ke Daerah, tidak ada rantai Komandan atau jalur Kepemimpinan dari atas ke bawah" — tiap-tiap Bakom tingkat Kabupaten, Kota, dan Provinsi adalah mandiri, bertanggung jawab pada Kepala Daerah masing-masing (MK#p58). Organisasi yang dipimpin sosok di Menteng itu, dalam pengamatan Tedy, "merupakan Organisasi yang ada di Pusat saja, tidak pernah mendatangkan unsur-unsur Bakom PKB dari Provinsi / Kabupaten Kota seluruh Indonesia" (MK#p58). Kesimpulan analitis Tedy yang menutup catatannya tentang organisasi itu adalah penilaian yang singkat: "Saya berfikir Organisasi ini untuk mengetahui bagaimana reaksi sebenarnya dari Tokoh orang Tionghoa yang baru mengalami Peristiwa Mei dan apa yang akan dikerjakan selanjutnya" (MK#p58).

Yang dapat dirangkum dari dua organisasi misterius itu, sebagai konteks bagi pekerjaan PSMTI di tahun-tahun pertamanya, adalah satu pemandangan tentang lanskap organisasional komunitas Tionghoa pasca-Mei 1998. PSMTI bukan satu-satunya inisiatif yang muncul untuk mengisi ruang yang dibuka oleh Reformasi; ada beberapa organisasi yang mengklaim mewakili atau menampung aspirasi komunitas itu, dengan profil pendanaan, struktur, dan tujuan yang tidak selalu transparan. Yang Tedy catat tentang PERSABI dan Bakom PKB Perjuangan adalah catatan yang menempatkan PSMTI sebagai salah satu organisasi yang berdiri di lanskap itu, dengan satu karakter pembeda: PSMTI sejak awal berstruktur dari Pusat ke Daerah dengan rantai kepemimpinan yang dapat diaudit, dan keuangannya — yang akan diuraikan secara terpisah pada bab-bab tentang Munas dan Rakernas — dijalankan dengan transparansi yang dapat diperiksa.

Hambatan III: dua partai politik Tionghoa

Pada hari-hari pertama setelah Reformasi, syarat mendirikan Partai Politik di Indonesia mengalami pelonggaran yang substansial dibandingkan dengan masa Orde Baru. Tedy mencatat bahwa pada waktu itu syarat mendirikan partai "cukup tanda tangan beberapa puluh orang sebagai Pendiri" (MK#p61). Pelonggaran itu memungkinkan munculnya partai-partai baru dengan basis etnis atau ideologis yang spesifik, dan dua di antaranya muncul dengan basis komunitas Tionghoa.

Partai pertama, Partai Bhineka Tunggal Ika Indonesia, didirikan pada tanggal 1 Juni 1998 dengan Nurdin Purnomo sebagai Ketua Umum dan Harim Der Singh (keturunan India) sebagai Sekretaris Jenderal (MK#p60). Partai itu ikut Pemilihan Umum 1999 dengan nomor 44, memperoleh 364.291 suara (0,34 persen), dan mendapatkan satu kursi di DPR RI yang diduduki oleh L.T. Susanto dari Kalimantan Barat (MK#p60). Pada 15 Januari 2003 di Grand Ballroom Hotel Arya Duta Jakarta, partai itu mengalami restrukturisasi menjadi Partai Perjuangan Bhineka Tunggal Ika dengan Drs. Frans Tjhai sebagai Ketua Umum dan Tommy S. Suyanto sebagai Sekretaris Jenderal; setahun kemudian, pada 17 Desember 2002, Partai Bhineka Tunggal Ika Indonesia berubah nama menjadi Partai Bhineka Indonesia dan ikut Pemilihan Umum 2004 (MK#p60). Kedua partai tidak berhasil mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2004 (MK#p60).

Partai kedua, Partai Reformasi Tionghoa Indonesia (kemudian disingkat PARTI), muncul dengan mekanisme pembentukan yang secara langsung melibatkan PSMTI sebagai sumber tanda tangan Pendiri. Lius Sungkarisma menemui Tedy dengan ide pembentukan partai dengan rumusan awal yang spesifik: "Partai ini tidak akan mendaftarkan diri sebagai Peserta Pemilu, Partai ini hanya untuk bisa menyampaikan Aspirasi orang Tionghoa pada masyarakat" (MK#p60). Rumusan itu, yang menempatkan partai sebagai wadah penyampaian aspirasi tanpa target elektoral, adalah rumusan yang membuat dukungan tanda tangan dari pengurus PSMTI menjadi permintaan yang dapat dipertimbangkan tanpa konflik kepentingan yang langsung dengan netralitas elektoral PSMTI.

Karena Lius Sungkarisma kurang tanda tangan beberapa puluh orang untuk memenuhi syarat pendirian partai, dan karena PSMTI memiliki "banyak Pengurus dan Anggota," ia meminta tolong dibantu (MK#p61). Tedy mengundang yang bersangkutan datang ke sebuah Rapat Pengurus PSMTI. Pada rapat itu beberapa pengurus bersedia menandatangani sebagai Pendiri PARTI, dan PARTI kemudian terdaftar sebagai Partai Politik (MK#p61). Mekanisme bantuan itu, yang dilakukan dengan transparan pada Rapat Pengurus PSMTI dan dengan persetujuan masing-masing pengurus yang menandatangani, adalah bantuan operasional yang konsisten dengan rumusan awal Lius bahwa PARTI tidak akan ikut Pemilu.

Yang terjadi kemudian, dalam catatan Tedy, adalah pergeseran posisi PARTI yang menjadi salah satu episode paling ironis dalam hubungan PSMTI dengan partai-partai politik Tionghoa. "Pada suatu saat, ia atas nama Partai membuat Surat-surat menyatakan tidak setuju keberadaan Taman Budaya Tionghoa di TMII dengan beberapa alasan, Surat itu ditujukan pada Pejabat Eksekutif, Legislatif dan lain-lain" (MK#p61). Surat-surat itu ditujukan kepada pejabat-pejabat yang sama yang sedang menjadi sasaran audiensi PSMTI untuk advokasi pembangunan TBTI — yang akan dibahas secara terperinci di Bab 10 dan Bab 12. Yang membuat episode itu ironis adalah bahwa Pendiri PARTI yang dapat menulis surat atas nama partainya kepada pejabat pemerintah adalah Pendiri yang partainya dapat terdaftar karena tanda tangan yang dikumpulkan dari Rapat Pengurus PSMTI — partai yang berdiri dengan bantuan PSMTI kemudian menentang proyek besar yang sedang dirancang oleh PSMTI.

Tedy mencatat bahwa "Belakangan dia hentikan kegiatan ini, saya sudah siap-siap berurusan dengan Saya sebagai Pendiri Taman Budaya Tionghoa TMII" (MK#p61). Hentinya protes PARTI terhadap TBTI, yang dicatat sebagai keputusan Pendiri PARTI sendiri, adalah jalan keluar yang menghindari konfrontasi terbuka antara dua entitas yang sebelumnya bekerja sama dalam pembentukan partai. Yang dapat dirangkum dari episode itu sebagai pelajaran struktural untuk PSMTI adalah satu pelajaran tentang batas bantuan antar-organisasi dalam sistem multi-partai pasca- Reformasi: bantuan tanda tangan untuk pendirian partai dapat dilakukan dengan rumusan awal yang spesifik, tetapi rumusan awal itu tidak mengikat partai yang baru berdiri setelah ia beroperasi.

Episode PARTI menjadi konteks empiris bagi keputusan struktural PSMTI yang sudah dirumuskan sejak awal dan yang akan ditegaskan dalam dokumen-dokumen organisasionalnya: "PSMTI bukan Organisasi Politik atau Partai Politik" dan "tidak Berafiliasi pada suatu Organisasi Partai Politik tertentu" (OT#p205). Tedy mendeskripsikan posisi struktural itu dalam dua paragraf yang membedakan dengan jelas peran PSMTI dari peran partai politik (MK#p119, MK#p120). PSMTI dibentuk "bukan untuk memperoleh Kekuasaan, bukan mencari masa untuk memenangkan Pemilu" (MK#p119); ia adalah organisasi berdasarkan kesamaan etnis dengan tradisi dan budayanya, yang memperjuangkan hak dan kewajiban setara sebagai Warga Negara Indonesia (MK#p119). Tokoh-tokoh Tionghoa yang berkiprah di bidang politik diakomodir dalam struktur PSMTI sebagai Ketua Kehormatan atau Penasihat, tidak sebagai Pengurus (MK#p120) — keputusan yang dirumuskan untuk mencegah situasi di mana seorang Pengurus PSMTI yang aktif di partai politik tertentu akan mendahulukan kepentingan partainya atas kepentingan PSMTI dan menjadi sebab perpecahan di dalam (MK#p120). Untuk situasi yang lebih spesifik di mana seorang calon Kepala Daerah adalah teman akrab dan ingin dapat dukungan suara atau dana dari PSMTI, mekanisme yang dirumuskan adalah pembentukan Tim Sukses sebagai Organisasi Sayap temporer yang aktif hanya selama kampanye dan bubar setelah Pemilu atau Pilkada selesai (MK#p120). PSMTI sebagai organisasi tetap netral pada setiap Pemilu atau Pilkada, dengan anjuran kepada orang Tionghoa untuk datang ke TPS dengan pilihan terakhir terserah pada hati nurani masing-masing (MK#p120).

Penutup: tiga keputusan struktural

Pendaftaran PSMTI yang berlangsung antara akhir Agustus dan pertengahan September 1998, dan deklarasi yang berlangsung sepuluh hari setelah Surat Keterangan Terdaftar diterbitkan, menyusun tiga keputusan struktural yang akan menentukan karakter organisasi selama dua dekade berikutnya. Tiga keputusan itu dirangkai dari material yang sudah diuraikan di bagian-bagian sebelumnya, dan masing-masing dapat dirumuskan dengan satu kalimat yang dapat diperiksa.

Keputusan pertama adalah keputusan untuk tidak mengundang pejabat negara pada acara deklarasi 28 September 1998. Yang diakibatkan oleh keputusan itu adalah pemindahan sumber legitimasi simbolik organisasi dari pejabat yang hadir ke komunitas yang hadir. Yang dibutuhkan oleh PSMTI untuk mempertahankan legitimasi setelah hari deklarasi adalah hasil kerja yang dapat dilihat publik selama bulan-bulan dan tahun-tahun berikutnya — kunjungan ke daerah pasca-kerusuhan yang akan dibahas di Bab 8, advokasi pencabutan peraturan diskriminatif yang akan menemui pintu Inpres 6/2000 Gus Dur dan Keppres 19/2001 Megawati, pembangunan struktur kepengurusan yang menyebar ke seratus dua puluh delapan kota di Indonesia yang akan diuraikan di Bab 11. Tanpa hasil-hasil itu, keputusan untuk tidak mengundang pejabat pada hari deklarasi akan membuat PSMTI sebagai paguyuban tanpa pengakuan struktural yang konkret; dengan hasil-hasil itu, keputusan tersebut menjadi keputusan yang menetapkan profil organisasi yang sumber otoritasnya adalah komunitas, bukan negara.

Keputusan kedua adalah keputusan untuk bertahan dengan istilah "Tionghoa" pada Rapat Khusus di Departemen Dalam Negeri yang mendorong pemakaian istilah "Cina." Yang diakibatkan oleh keputusan itu adalah pemeliharaan satu titik linguistik yang menopang identitas komunitas yang diwakili: istilah "Tionghoa" yang berakar pada tradisi penamaan diri komunitas itu sendiri dipertahankan sebagai istilah resmi organisasi, dan pertarungan tentang istilah itu — yang dirumuskan dengan argumen konstitusional dan argumen biografi-loyalis di Rapat Khusus September 1998 — akan dilanjutkan dalam Seminar Nasional 1999 yang dipimpin Eddie Lembong dan kemudian dalam advokasi yang berujung pada Keppres 12/2014. Pertarungan itu adalah pertarungan struktural tentang siapa yang berhak mendefinisikan istilah yang merujuk pada komunitas — apakah birokrasi pusat yang oleh Tedy dikatakan masih hidup dengan arsitektur diskriminasi Orde Baru, atau komunitas itu sendiri yang sejak generasi-generasi sebelumnya sudah menggunakan "Tionghoa" sebagai nama bagi dirinya.

Keputusan ketiga adalah keputusan untuk tidak menjadi organisasi politik dan untuk tidak berafiliasi pada partai politik tertentu. Yang diakibatkan oleh keputusan itu adalah pembukaan ruang untuk PSMTI menjadi wadah lintas-partai bagi anggotanya yang berkiprah di partai-partai yang berbeda — dengan jabatan Ketua Kehormatan dan Penasihat sebagai posisi yang dapat diisi oleh tokoh-tokoh Tionghoa yang sudah terjun ke politik elektoral, dan dengan mekanisme Tim Sukses temporer sebagai saluran untuk dukungan elektoral yang spesifik. Yang ditegaskan oleh keputusan itu adalah bahwa PSMTI sebagai organisasi adalah infrastruktur identitas — bukan kendaraan elektoral. Pengalaman PARTI yang awalnya didukung dengan tanda tangan dari Rapat Pengurus PSMTI dan yang kemudian menentang TBTI adalah konteks empiris yang menegaskan rasionalitas keputusan struktural itu: afiliasi antar-organisasi dengan partai politik dapat berbalik arah dengan cepat ketika partai mengejar agenda yang oleh PSMTI tidak diantisipasi.

Tiga keputusan itu adalah arsitektur politis yang akan diuji dalam dekade pertama PSMTI. Bab 6 menelusuri ujian pertama dan paling tajam dari arsitektur itu: perpecahan yang menghasilkan Perhimpunan INTI dan rekonsiliasi yang tidak pernah berhasil sampai saat ini. Bab 7 sampai Bab 11 menelusuri ekspansi nasional yang membangun struktur PSMTI di seratus dua puluh delapan kota dengan tata kelola Munas, Rakernas, dan Rapimnas. Bab 10 dan Bab 12 menelusuri proyek besar yang akan menjadi infrastruktur identitas paling konkret — Taman Budaya Tionghoa Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah — dan yang pada awalnya akan ditentang oleh PARTI dengan surat-surat yang sudah disinggung di bagian sebelumnya. Tiga keputusan struktural yang dirumuskan pada bulan-bulan terakhir 1998 adalah keputusan yang menjadi fondasi semua pekerjaan PSMTI selanjutnya — dan yang tanpa fondasi itu, pekerjaan-pekerjaan itu tidak akan dapat dilakukan dengan koherensi yang dapat dilihat di tahun-tahun berikutnya.