Tampilan
Bab 4 — Reformasi Dan Bangkitnya Kesadaran
Reformasi 1998-1999 sering diceritakan sebagai sebuah lapangan yang tiba-tiba terbuka. Setelah tiga puluh dua tahun Orde Baru, pintu yang selama ini terkunci dibuka — dan apa yang muncul setelahnya adalah masyarakat sipil yang mengisi ruang yang sebelumnya tidak ada. Pembacaan itu tidak sepenuhnya salah, tetapi ia kehilangan satu detail yang menjadi pokok bab ini. Reformasi bukan lapangan yang dibuka sekaligus. Ia adalah serangkaian pintu — pintu hukum, pintu administratif, pintu prosedural — yang dibuka satu per satu, masing-masing dengan tanggal yang dapat diperiksa, dengan nomor peraturan yang dapat dirujuk, dengan tanda tangan menteri atau presiden yang dapat dilacak.
Pintu pertama yang relevan untuk buku ini dibuka pada tanggal 18 September 1998 (OT#p17). Sepuluh hari kemudian, pada tanggal 28 September 1998, Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia dideklarasikan di Gedung Sigala-gala (OT#p202). Selang waktu sepuluh hari itu adalah salah satu hal yang sering tidak disebutkan dalam ringkasan tentang Reformasi atau dalam ringkasan tentang PSMTI; ia muncul lebih jelas ketika dua peristiwa itu dilihat berdampingan, dengan tanggal yang sama-sama persis. Bab ini menelusuri apa yang harus terjadi sebelum pintu itu dapat dibuka, dan apa yang segera terjadi setelahnya.
Bab juga membongkar dua narasi yang umum. Pertama, narasi bahwa "Mei 1998 adalah ekspresi kebencian rakyat terhadap orang Tionghoa." Tim Gabungan Pencari Fakta yang dibentuk Presiden B.J. Habibie pada bulan Juli 1998 dan diketuai oleh Marzuki Darusman mencapai kesimpulan yang sangat berbeda: peristiwa Mei "berlatar belakang Politik, suatu upaya perebutan kekuasaan, tidak berkaitan dengan orang Tionghoa di Indonesia" (OT#p138). Kedua, narasi bahwa "orang Tionghoa hanya korban Mei 1998." Dua nama yang muncul di seluruh peringatan tahunan Reformasi — Hendrawan Sie dan Yap Yun Hap — adalah dua mahasiswa keturunan Tionghoa yang gugur sebagai pahlawan Reformasi, bukan korban kerusuhan (OT#p186, MK#p26, MK#p27). Komunitas Tionghoa Indonesia bukan hanya menerima konsekuensi Reformasi; sebagian generasi mudanya juga membayar harga untuk Reformasi itu dengan nyawa.
21 Mei 1998: pembukaan prosedural
Tanggal 21 Mei 1998 sering dicatat dengan dua kalimat dalam buku-buku sejarah politik Indonesia: Soeharto mundur, Habibie naik. Dua kalimat itu benar, tetapi mereka menyembunyikan apa yang sebenarnya berlangsung pada hari-hari sebelumnya — dan apa yang harus terjadi pada level prosedur militer agar transisi itu dapat berjalan tanpa eskalasi yang lebih dalam.
Pada hari-hari setelah 13 Mei 1998, ketika kerusuhan masih berlangsung di Jakarta dan keamanan kota tidak dapat dikendalikan oleh aparat yang seharusnya bertindak, sebuah kekuatan pengganti didatangkan dari luar kota. Pasukan Marinir TNI-AL dari Karang Pilang, Surabaya, dengan kendaraan amfibi lapis baja, dikerahkan ke Jakarta untuk mengendalikan keamanan ibu kota (OT#p138, MK#p26). Detail ini, yang sering hilang dalam ringkasan populer Reformasi, adalah penanda struktural yang penting. Bahwa keamanan Jakarta pada bulan Mei 1998 baru terkendali setelah pasukan dari luar daerah didatangkan menunjukkan bahwa aparat yang seharusnya bertindak di Jakarta pada hari-hari puncak kerusuhan tidak bertindak — bukan karena tidak mampu, melainkan karena tidak diturunkan. Pembiaran itu, yang Tedy catat dari sudut pandang seorang perwira aktif di Prolog buku ini, mendapat satu konfirmasi prosedural dalam bentuk pengiriman pasukan pengganti dari komando lain.
Pada tanggal 21 Mei 1998, ketika Presiden Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya, kalimat resmi yang Tedy catat tentang sebab pengunduran itu sederhana: "Presiden Soeharto dalam upaya mengendalikan situasi ini tidak mendapat dukungan dari Para Menteri dan Pejabat yang selama ini dianggap loyal" (OT#p138). Kalimat itu menggeser sebab pengunduran dari "tekanan demonstrasi mahasiswa" — yang menjadi sebab yang paling sering dikutip — ke "kehilangan dukungan dari dalam." Dua sebab itu tidak saling meniadakan; demonstrasi mahasiswa membuat kursi Presiden tidak dapat dipertahankan dari luar, sementara hilangnya dukungan menteri dan pejabat membuat kursi itu tidak dapat dipertahankan dari dalam. Yang khas dari pencatatan Tedy adalah penekanannya pada sebab internal — sebab yang seorang perwira aktif dapat mengamati dari posisinya, dan yang seorang mahasiswa di jalanan tidak punya akses untuk menyaksikan.
Sebuah keputusan institusional yang menyertai transisi itu adalah keputusan Dewan Kehormatan Perwira TNI-AD untuk memberhentikan Letnan Jenderal Prabowo Subianto dari jabatan dan dari dinas kemiliteran (OT#p138). Pemberhentian itu, yang diambil oleh sebuah dewan internal TNI-AD dan bukan oleh keputusan politis dari luar, adalah salah satu sinyal paling jelas bahwa peristiwa Mei 1998 dibaca oleh institusi militer sendiri sebagai peristiwa yang memerlukan pertanggungjawaban internal. Detailnya akan diperdalam di bagian TGPF di bawah ini; yang dicatat di sini cukup demikian: dalam minggu yang sama ketika Soeharto mengundurkan diri, sebuah lembaga internal TNI-AD sudah melakukan pemberhentian terhadap salah satu perwira tinggi yang dianggap memiliki keterkaitan dengan peristiwa itu.
Tiga hal — kedatangan pasukan Marinir dari Surabaya, pengunduran Soeharto, dan pemberhentian Prabowo oleh Dewan Kehormatan Perwira — adalah tiga peristiwa prosedural yang membuka jalan bagi transisi yang berikutnya. Tanpa salah satu dari ketiganya, pintu konstitusional yang akan dibuka pada bulan-bulan selanjutnya akan terbuka dalam atmosfer yang berbeda, mungkin dengan biaya keamanan yang lebih tinggi atau dengan resistensi internal yang lebih keras. Bahwa ketiganya berlangsung relatif cepat — dalam hitungan minggu, bukan bulan — adalah bagian dari penjelasan mengapa Reformasi pada tahun 1998 dapat melangkah ke fase konstitusional sebelum siklus krisis yang lain dapat terbentuk.
Sebab struktural: paradigma yang tidak lagi memadai
Pembacaan populer tentang Reformasi sering menempatkannya sebagai respons terhadap krisis ekonomi 1997-1998 — Rupiah anjlok, inflasi melonjak, harga kebutuhan pokok melompat berlipat-lipat, dan tekanan ekonomi itu pada akhirnya meledak menjadi tekanan politis. Pembacaan itu tidak salah, tetapi ia tidak lengkap. Krisis ekonomi 1997-1998 adalah pemicu; sebab strukturalnya sudah ada lebih lama dan dapat ditarik mundur ke konteks global yang lebih luas.
Catatan Tedy tentang konteks itu disampaikan dengan ringkas dan dengan satu rujukan global yang spesifik. Sejak memasuki tahun 1980-an, dunia dilanda aspirasi demokratisasi dan penghormatan hak asasi manusia, yang muncul terutama di negara-negara yang oleh rakyatnya sendiri dinilai sebagai pemerintahan otoriter (OT#p188). Peristiwa di Lapangan Tian An Men, Beijing, pada bulan Juni 1989 — dengan demonstrasi mahasiswa yang dibubarkan secara paksa oleh aparat dan menjadi peristiwa berdarah yang terlihat oleh seluruh dunia — Tedy catat sebagai motivator yang spesifik bagi para aktivis demokrasi dan HAM di Indonesia maupun di negara-negara lain (OT#p188). Bahwa peristiwa Tian An Men disebut sebagai motivator untuk Indonesia adalah pencatatan yang menarik secara analitis: ia menempatkan Reformasi Indonesia bukan sebagai peristiwa nasional yang terisolasi melainkan sebagai bagian dari gelombang global yang sudah berjalan selama hampir satu dekade sebelum Soeharto mundur.
Yang runtuh pada Mei 1998 bukan satu pemerintahan; yang runtuh adalah paradigma — paradigma Orde Baru yang berbasis pada pertumbuhan ekonomi yang dipimpin negara, kontrol politik yang ketat dari satu partai dominan, dan asimilasi sosial yang dipaksakan terhadap kelompok-kelompok yang dianggap berpotensi memecah persatuan. Paradigma itu, yang pada tahun 1970-an dan awal 1980-an masih dapat dipertahankan dengan rasionalisasi pembangunan, sudah tidak dapat mengikuti aspirasi demokratis global pada akhir 1990-an. Krisis ekonomi 1997 menjadi pemicu yang menjatuhkan paradigma itu, tetapi paradigma itu sudah lama tidak dapat mengikuti zaman. Implikasinya untuk pekerjaan advokasi yang akan dilakukan PSMTI berikutnya adalah pergeseran target: bukan sekadar pencabutan peraturan tertentu, melainkan penggantian paradigma yang menjadikan peraturan-peraturan itu mungkin.
Pembacaan umum yang menyebut Reformasi sebagai "gerakan mahasiswa pribumi yang menentang Soeharto" juga tidak akurat sebagai deskripsi komposisi gerakan. Di antara mahasiswa yang berjuang untuk Reformasi, banyak yang berasal dari komunitas Tionghoa, dari berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta (MK#p26). Sebagian dari rumah mereka justru dijarah dan dibakar dalam kerusuhan Mei 1998, tetapi mereka tetap turun ke jalan bersama teman-teman mahasiswa dari komunitas lain. Dua di antara mereka gugur — Hendrawan Sie, mahasiswa Trisakti yang tertembak aparat di halaman kampusnya pada tanggal 12 Mei 1998, dan Yap Yun Hap, mahasiswa Fakultas Elektro Universitas Indonesia yang tertembak di Jembatan Semanggi pada tanggal 24 September 1998 (OT#p186, MK#p26, MK#p27). Keduanya kemudian dimakamkan dengan gelar pahlawan Reformasi.
Catatan tentang dua nama itu sering dilewatkan oleh narasi umum karena ia tidak cocok dengan kerangka "Tionghoa hanya korban Mei 1998." Tetapi pencatatan ini relevan untuk dua hal. Pertama, ia membongkar narasi korban-saja dengan satu bukti yang konkret: nama, kampus, tanggal kematian, lokasi pemakaman. Kedua, ia menempatkan Reformasi sebagai gerakan multi-etnis yang sebagian anggotanya juga membayar dengan nyawa — bukan gerakan satu komunitas yang menjadikan komunitas lain sebagai korban sampingan. Bab 9 buku ini, yang membahas tradisi-tradisi baru yang dilembagakan oleh PSMTI, akan kembali kepada dua nama ini dalam konteks ziarah tahunan PSMTI ke makam mereka pada tanggal 12 atau 13 Mei setiap tahunnya (MK#p205). Di sini cukup dicatat bahwa keberadaan mereka adalah komponen yang tidak dapat dihilangkan dari sebab struktural Reformasi yang adil.
TGPF: pembongkaran narasi sentimen rakyat
Pada hari-hari pertama setelah kerusuhan Mei 1998, narasi yang beredar paling cepat di media dan di percakapan publik adalah narasi sederhana: rakyat marah karena krisis ekonomi, dan kemarahan itu mengarah pada pedagang dan pengusaha Tionghoa yang dianggap menikmati keuntungan dari rezim. Narasi itu diperkuat oleh kemudahan visualnya — toko-toko milik Tionghoa terbakar, kerumunan menjarah barang dari toko, dan pemandangan itu dapat dibaca oleh siapa pun yang melihat televisi sebagai "kemarahan rakyat yang meledak." Pembacaan itu, yang tampak masuk akal pada pandangan pertama, mendapat satu pembongkaran yang sangat spesifik beberapa bulan kemudian.
Atas desakan masyarakat dan tekanan dunia internasional yang meningkat setelah pelaporan pertama tentang skala kekerasan, Presiden B.J. Habibie membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Mei 1998 berdasarkan Keputusan Menteri bersama tertanggal 23 Juli 1998 (OT#p138, MK#p29). Tim itu secara resmi dibentuk pada tanggal 23 Oktober 1998 dan diketuai oleh Marzuki Darusman, S.H., yang pada waktu itu adalah Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) (OT#p138, MK#p29). Anggota tim termasuk K.H. Dr. Said Agil Sirad, Asmara Nababan, S.H., Prof. Dr. Saparinah Sadeli, Mayjen TNI Samsu Djalal, S.H., dan Romo Sandyawan Sumardi (MK#p24). Komposisi itu — ulama Muslim, aktivis hak asasi manusia, akademisi psikologi, perwira tinggi TNI yang masih aktif, dan rohaniwan Katolik — disusun agar kesimpulan yang dihasilkan tidak dapat dengan mudah dibantah dari satu sudut keilmuan atau satu kalangan sektoral saja.
Salah satu nara sumber yang dimintai keterangan oleh TGPF adalah Tedy Jusuf sendiri (MK#p29). Yang ditanyakan kepadanya oleh tim adalah pertanyaan yang spesifik mengenai tata cara disiplin militer: apakah seorang prajurit dapat melempar tanggung jawab atas perbuatannya dengan alasan bahwa perbuatan itu mematuhi perintah atasan? Jawaban Tedy, yang disampaikan sebagai kesaksian dari perwira tinggi yang masih aktif, membedakan dua tingkatan. Bagi bawahan tingkat Bintara dan Tamtama, alasan "mematuhi perintah" masih dapat diajukan dalam batas-batas tertentu; ada sesanti dalam tata kelola militer Indonesia bahwa "tidak ada prajurit yang salah, yang salah perwiranya." Tetapi bagi seorang perwira — apalagi seorang jenderal — alasan itu tidak berlaku. Seorang perwira yang menerima perintah yang bertentangan dengan hati nurani, dengan peraturan, dan dengan undang-undang yang berlaku, berhak bertanya apa masalahnya; seorang jenderal bahkan dapat menolak perintah yang jelas-jelas melanggar hukum, walaupun ada risiko diberhentikan (MK#p29). Kesaksian itu, yang menjadi bagian dari catatan tim, memberi TGPF satu elemen substantif tentang bagaimana tanggung jawab disiplin militer harus dibaca dalam analisis pelaku Mei 1998.
Kesimpulan resmi yang dihasilkan TGPF pada laporannya kemudian dirumuskan dalam satu kalimat yang singkat tetapi tajam: peristiwa Mei "berlatar belakang Politik, suatu upaya perebutan kekuasaan, tidak berkaitan dengan orang Tionghoa di Indonesia" (OT#p138). Kalimat itu, ketika dibaca dengan seksama, membongkar narasi sentimen rakyat dari akarnya. Yang diidentifikasi oleh TGPF sebagai sebab Mei 1998 bukan sentimen yang lahir dari relasi tatap muka antara tetangga, bukan ledakan kemarahan ekonomi yang tidak terstruktur, melainkan sebuah upaya perebutan kekuasaan di kalangan elit politik yang menggunakan komunitas Tionghoa sebagai sasaran yang dapat dilihat dari publik. Sebab yang sebenarnya, dalam pembacaan tim, ada di tempat yang jauh dari jalanan tempat toko-toko terbakar.
Rekomendasi yang menyertai kesimpulan itu juga spesifik. TGPF mencatat bahwa peristiwa Mei "ada yang merekayasa dan mengendalikan"; bahwa Pangdam Jaya dan Kapolda lalai dalam melaksanakan tugas melindungi rakyat; bahwa pertemuan yang berlangsung di Markas Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Makostrad) pada tanggal 14 Mei 1998 perlu diungkap secara terbuka; bahwa pemerintah harus memberikan jaminan keamanan bagi saksi dan korban; dan bahwa pemerintah harus memberi rehabilitasi dan kompensasi pada para korban kerusuhan (MK#p29). Lima rekomendasi itu, ketika dibaca berurutan, mendefinisikan kerangka pertanggungjawaban institusional yang TGPF ajukan: rekayasa harus dibongkar, kelalaian aparat harus diakui, pertemuan yang dicurigai harus diaudit, korban harus dilindungi dan diberi rehabilitasi.
Pemberhentian Prabowo Subianto oleh Dewan Kehormatan Perwira TNI-AD, yang sudah disinggung di bagian sebelumnya, mendahului laporan TGPF yang lengkap — sebagian temuan tim sudah dapat dipertanyakan langsung di dalam institusi militer tanpa menunggu rekomendasi eksternal (OT#p138).
Implikasi strategis dari kesimpulan TGPF bagi pekerjaan PSMTI yang akan didirikan sepuluh hari setelah Inpres 26/1998 ditandatangani cukup tajam. Jika sebab Mei 1998 adalah perebutan kekuasaan elit politik yang menjadikan komunitas Tionghoa sebagai sasaran instrumental, advokasi yang diarahkan untuk "mengubah hati rakyat" akan gagal — bukan karena rakyat tidak dapat diubah, melainkan karena hati rakyat bukan tempat sebenarnya masalah itu berada. Advokasi yang sesuai dengan kesimpulan TGPF adalah advokasi yang diarahkan ke struktur — ke peraturan, ke kebijakan, ke tata kelola institusi negara yang menjadikan penggunaan komunitas tertentu sebagai kambing hitam sebagai opsi yang dapat dipakai oleh elit yang mengalami krisis legitimasi. Inilah kerangka yang akan dijalankan PSMTI dalam dua puluh tahun berikutnya, dan inilah sebabnya kebanyakan pekerjaan PSMTI berlangsung di meja perundingan dengan kementerian, DPR, dan pejabat pemerintah daerah — bukan di jalan dengan kampanye anti-prasangka kepada masyarakat luas.
Inpres 26/1998: pintu pertama yang dibuka
Empat bulan setelah Soeharto mengundurkan diri, dan tiga bulan setelah TGPF dibentuk, sebuah dokumen ditandatangani yang akan menjadi pintu hukum pertama dari pembongkaran arsitektur diskriminasi yang telah diuraikan di Bab 3. Pada tanggal 18 September 1998, Presiden B.J. Habibie menandatangani Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 yang menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah untuk "Menghentikan penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencana, Program atau pun Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan" (OT#p17).
Konsekuensi definisional dari satu kalimat itu, yang sering tidak diperhatikan oleh pembaca yang sekilas melihatnya sebagai pencabutan istilah administratif yang teknis, adalah konsekuensi yang sangat besar. Tedy mencatat konsekuensi itu secara eksplisit dalam memoarnya: dengan dihapuskannya kebijakan Pribumi-Non Pribumi dalam struktur warga negara, "Orang Tionghoa Warga Negara Indonesia adalah salah satu Suku dalam Keluarga Besar Bangsa Indonesia" (OT#p17, OT#p216). Kalimat itu, yang ditulis sebagai konsekuensi langsung dari Inpres 26/1998, memuat satu pengakuan formal yang sebelumnya tidak pernah eksplisit dinyatakan oleh negara. Sampai dengan 17 September 1998, orang Tionghoa Indonesia adalah Warga Negara Indonesia dengan status sosial-administratif yang ambigu — diakui sebagai warga negara secara hukum, tetapi tidak dianggap sebagai salah satu suku dari Keluarga Besar Bangsa Indonesia secara formal. Sejak 18 September 1998, pengakuan itu menjadi bagian dari kerangka administratif resmi.
Habibie, dalam catatan Tedy, adalah "seorang yang dikenal sebagai Penganut Liberalisme dan berorientasi pada Barat, dalam kebijakannya memberikan pada masyarakat kebebasan menyampaikan pendapat, berkumpul dan berserikat" (OT#p202). Karakterisasi itu menempatkan Habibie bukan sebagai presiden yang menyerah pada tekanan demokratisasi karena terpaksa, melainkan sebagai presiden yang ideologis sudah berada di pihak liberalisme prosedural sebelum krisis Reformasi terjadi. Habibie sendiri adalah Wakil Presiden Soeharto pada hari-hari menjelang Reformasi, dan sebagiannya bertanggung jawab atas struktur yang sama yang ia akhirnya bantu bongkar; yang dapat dikatakan dengan adil adalah bahwa ia membaca momentum politik pasca-Soeharto dengan kalibrasi yang tepat. Pembongkaran tertentu harus dilakukan cepat, sebelum konsolidasi politik baru mengubah aturan main. Inpres 26/1998 yang ditandatangani pada bulan keempat kepresidenannya adalah salah satu konsekuensi dari kalibrasi itu.
Inpres 26/1998 adalah pintu pertama, bukan pintu satu-satunya. Yang akan dibutuhkan berikutnya adalah pencabutan Inpres 14/1967 tentang pembatasan budaya, pencabutan kewajiban SBKRI, penetapan Imlek sebagai hari libur nasional, dan penggantian istilah resmi. Pembongkaran lengkap itu memerlukan waktu enam belas tahun penuh dan akan melewati lima masa pemerintahan (OT#p189). Yang Inpres 26/1998 sumbangkan adalah dasar kategorial bagi pembongkaran yang akan menyusul — tanpa pengakuan bahwa "orang Tionghoa Warga Negara Indonesia adalah salah satu Suku dalam Keluarga Besar Bangsa Indonesia," pencabutan Inpres 14/1967 satu setengah tahun kemudian akan kehilangan pijakan: siapa yang sedang dipulihkan hak budayanya, kalau bukan suku yang diakui?
Inpres 26/1998 juga mengubah ruang yang tersedia bagi organisasi-organisasi yang akan terbentuk sesudahnya. Sebelum 18 September 1998, mendirikan organisasi yang membawa identitas suku Tionghoa adalah tindakan yang berada dalam ruang abu-abu prosedural — suku itu sendiri tidak diakui secara formal sebagai salah satu suku Indonesia, sehingga organisasi yang mengaku mewakili suku itu berada dalam status hukum yang ambigu. Setelah 18 September 1998, ambiguitas itu hilang — paling tidak pada level prinsip. Organisasi yang berdiri dengan nama "Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia" sepuluh hari kemudian berdiri dengan dasar definisional yang sudah ada dalam kerangka administratif negara: ia adalah paguyuban sosial dari salah satu suku yang sudah diakui sebagai bagian dari Keluarga Besar Bangsa Indonesia.
Sepuluh hari sebelum deklarasi
Antara 18 dan 28 September 1998 berlangsung sepuluh hari yang, dalam catatan Tedy tentang pendirian PSMTI, adalah hari- hari persiapan akhir. Detail tentang siapa yang berkumpul, di mana pertemuan-pertemuan berlangsung, dan dokumen-dokumen apa yang disusun pada hari-hari itu akan diuraikan di Bab 5 — yang adalah bab tentang deklarasi PSMTI itu sendiri. Yang dicatat di sini adalah kerangka politis-prosedural yang memberi makna kepada interval sepuluh hari itu.
Pada bagian Menggapai Kesetaraan yang membahas respons komunitas Tionghoa terhadap peristiwa Mei 1998, Tedy menulis: "Peristiwa Mei ini juga merupakan gerakan perubahan Paradigma dari Otoriterisme dan KKN menuju ke Pola Pemerintahan yang lebih Demokratis. Merupakan peluang bagi orang Tionghoa untuk memperjuangkan Hak – haknya sebagai Warga Negara, yang mempunyai Hak dan Kewajiban setara dengan Warga Negara Indonesia lain sesama Anak Bangsa tanpa membedakan Suku, Agama, dan Kepercayaan" (MK#p25).
Dua kalimat itu menempatkan keputusan untuk mendirikan PSMTI bukan sebagai respons reaktif terhadap trauma, melainkan sebagai kalkulasi terhadap pintu konstitusional yang baru saja terbuka. Peristiwa Mei sebagai peluang — kalimat itu sulit untuk ditulis tanpa kesan dingin, tetapi ia ditulis dengan sengaja sebagai pembacaan politis-prosedural dari suatu peristiwa yang sebelumnya hanya dapat dibaca sebagai tragedi. Halaman MK#p25 yang sama dikutip di Prolog buku ini dalam konteks emosional — kebutuhan organisasi yang dapat "mencegah, menolong, mengevakuasi dan merawat" — dan halaman itu kembali muncul di sini dalam konteks politis-prosedural. Bab 1 sudah mengangkat sisi biografi-personal dari keputusan yang sama: risiko karier sebagai perwira aktif yang mendirikan organisasi identitas tanpa izin KASAD. Tiga lensa itu — emosional, personal, politis — adalah tiga lapisan yang bekerja bersamaan dalam satu keputusan yang diambil pada tahun 1998 dan dijalankan selama dua dekade berikutnya.
Yang lensa politis-prosedural tambahkan adalah kesadaran tentang jendela waktu yang sempit. Pintu konstitusional yang dibuka Habibie pada 18 September 1998 adalah pintu yang ada karena konstelasi politik yang spesifik — Presiden transisi yang ideologis siap untuk pembongkaran, tekanan struktural pasca-Mei 1998 yang harus dijawab, dan ketiadaan konsolidasi politik baru yang dapat mengubah aturan main. Konstelasi itu tidak dijamin akan bertahan selama beberapa bulan, apalagi beberapa tahun. Habibie sendiri akan turun dari kursi kepresidenan pada bulan Oktober 1999, kurang dari satu tahun setelah Inpres 26/1998 ditandatangani (OT#p188). Apa yang dilakukan PSMTI pada tanggal 28 September 1998 — dengan kalkulasi yang sudah disusun pada bulan-bulan sebelumnya — adalah memanfaatkan jendela waktu sepuluh hari yang spesifik untuk berdiri dalam kerangka legal yang sudah ada, bukan kerangka legal yang sedang diperjuangkan. Bahwa Inpres 26/1998 sudah ditandatangani ketika deklarasi berlangsung berarti PSMTI berdiri sebagai paguyuban sosial dari salah satu suku yang sudah diakui, bukan sebagai organisasi yang sedang memperjuangkan pengakuan suku itu sendiri. Perbedaan ini, yang tampaknya kecil pada pandangan pertama, adalah perbedaan yang sangat besar dalam tata kelola hukum organisasi kemasyarakatan.
Pembongkaran arsitektur: pintu-pintu yang berikutnya
Bab 3 buku ini sudah menelusuri arsitektur diskriminasi yang dibangun selama tiga dasawarsa Orde Baru dan menyebut, di bagian penutupnya, garis besar pembongkaran yang dilakukan dari pertengahan 1998 hingga 2014. Bab 4 mengangkat pembongkaran yang sama dari sudut yang berbeda. Bab 3 melihat ke belakang — apa yang telah dibangun dan apa yang harus dibongkar. Bab 4 melihat ke depan — proses pembongkaran sebagai serangkaian pintu yang masing-masing dibuka oleh advokasi yang spesifik, dengan pekerjaan PSMTI sebagai komponen yang relevan di hampir setiap pintu.
Daftar resmi pintu-pintu itu, yang Tedy susun dalam satu ringkasan struktural di bagian akhir Orang Tionghoa Dalam NKRI, dapat dibaca sebagai berikut. Pertama, pencabutan semua kebijakan berdasarkan Pribumi dan Non Pribumi yang menempatkan orang Tionghoa sebagai salah satu suku dalam Keluarga Besar Bangsa Indonesia — dengan Inpres 26/1998 yang sudah dibahas di atas. Kedua, penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2001 yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri. Ketiga, diizinkannya berbahasa Mandarin dalam penerbitan, dunia pendidikan, dan pergaulan; serta dipulihkannya pelaksanaan kegiatan tradisi, kebudayaan, dan agama masyarakat Tionghoa, sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2000 yang ditandatangani Presiden K.H. Abdurrahman Wahid. Keempat, penggunaan istilah "Tionghoa" sebagai istilah formal dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (OT#p189).
Daftar ini memuat empat pos dokumenter yang berbeda dari empat masa pemerintahan yang berurutan. Yang sering tidak tampak dari daftar itu adalah bahwa setiap pos di belakangnya membutuhkan advokasi yang panjang dan tidak otomatis. Keppres 19/2001 tentang Imlek tidak ditandatangani Megawati karena beliau tiba-tiba memutuskan menetapkannya; ia ditandatangani setelah rangkaian advokasi yang dijalankan PSMTI dan organisasi-organisasi komunitas Tionghoa lainnya sejak hari-hari pertama setelah deklarasi. Inpres 6/2000 yang Gus Dur tandatangani — yang mencabut Inpres 14/1967 tentang pembatasan budaya Tionghoa — datang setelah audiensi PSMTI ke Presiden Wahid yang dilakukan beberapa bulan setelah beliau menjabat (MK#p169; dirujuk di Bab 3). Setiap pintu, dengan kata lain, dibuka oleh kombinasi kesediaan presiden yang menjabat dengan advokasi komunitas yang sudah menyiapkan rekomendasi terperinci pada saat audiensi terjadi. Tanpa salah satu dari dua elemen itu, pintu tidak akan terbuka — atau, kalau terbuka, akan terbuka pada saat yang jauh lebih lambat.
Yang juga perlu ditambahkan ke daftar empat pos itu adalah dua pos legislatif yang menyertai pembongkaran administratif. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyederhanakan kerangka pembuktian kewarganegaraan — sehingga SBKRI yang sudah formal dicabut Soeharto pada 1996 benar-benar tidak lagi diperlukan dalam praktik. Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis menjadikan tindakan diskriminasi berdasarkan ras atau etnis sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Kedua undang-undang itu, ketika dibaca berdampingan dengan empat Inpres dan Keppres yang disebut di atas, menyelesaikan kerangka legal pembongkaran arsitektur diskriminasi yang dimulai pada 1998. Kerangka itu selesai pada 2014; pelaksanaannya di lapangan, sebagaimana dicatat di akhir Bab 3, masih berlangsung beberapa tahun setelah peraturannya berubah.
Proses pembongkaran ini berbeda secara fundamental dari proses pembangunan arsitektur yang dibongkar. Bab 3 menelusuri bagaimana arsitektur diskriminasi Orde Baru dibangun melalui satu cetak biru utama (Instruksi Presidium Kabinet 1967) yang kemudian dioperasionalkan lewat peraturan turunan. Pembongkaran Reformasi tidak mengikuti cetak biru tunggal — ia berlangsung melalui rangkaian Inpres, Keppres, dan undang-undang yang masing-masing menjawab satu pos spesifik dengan advokasi yang spesifik di belakangnya. Perbedaan ini adalah konsekuensi dari logika demokrasi prosedural yang menggantikan logika otoriter. Pembongkaran lewat legislasi dan negosiasi pejabat-per-pejabat lebih lambat dari pembentukan oleh satu instruksi presidium, tetapi menghasilkan pembongkaran yang lebih tahan terhadap perubahan rezim selanjutnya.
Reformasi sebagai peluang elektoral baru
Reformasi tidak hanya membuka pintu hukum bagi pembentukan organisasi suku dan bagi pengakuan budaya komunitas; ia juga mengubah posisi politis komunitas Tionghoa dalam kalkulasi elektoral nasional.
Pergeseran itu mengikuti perubahan struktural yang lebih besar dalam tata kelola pemilihan umum Indonesia. Melalui Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang turunan yang menyertainya, Pemilihan Presiden, Pemilihan Kepala Daerah, dan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat di tingkat pusat dan daerah dilaksanakan melalui Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (OT#p188). Enam asas itu — yang diringkas dengan akronim LUBER JURDIL[1] yang menjadi rumusan resmi tata kelola Pemilu Reformasi — mengubah bagaimana suara pemilih diterjemahkan menjadi kursi pejabat. Pada masa Orde Baru, pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD melalui mekanisme yang dapat dikoordinasikan dari atas; di bawah sistem yang baru, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat di daerah masing-masing, dan setiap suara individu menjadi unit perhitungan elektoral yang nyata.
Konsekuensi struktural dari sistem yang baru terhadap posisi komunitas Tionghoa dapat dirangkum dengan satu kalimat yang Tedy catat dengan jujur: "Suara orang Tionghoa di tiap Kabupaten / Kota cukup berpengaruh untuk mendapatkan suara yang dibutuhkan oleh Kepala Daerah atau Calon Anggota Legislatif untuk dapat memenangkan dalam pemilihan itu, maka terjadi pendekatan dan upaya dari para kandidat untuk merangkul Tokoh-tokoh Masyarakat Tionghoa agar memperoleh dukungan baik suara maupun dana yang diperlukan untuk kegiatan kampanye" (OT#p188). Kalimat itu memuat satu observasi yang spesifik tentang aritmetika elektoral lokal: di banyak Kabupaten dan Kota di Indonesia, proporsi pemilih Tionghoa cukup besar sehingga suara mereka dapat menjadi pembeda antara kandidat yang menang dengan yang kalah. Aritmetika itu tidak menjadikan komunitas Tionghoa sebagai kelompok pemilih dominan — di Indonesia secara nasional, proporsi populasi Tionghoa adalah sekitar 3 persen — tetapi pada level pemilihan lokal, terutama di kota-kota di Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan beberapa wilayah lain dengan konsentrasi penduduk Tionghoa yang tinggi, marjin yang sempit antar kandidat membuat suara komunitas itu menjadi variabel elektoral yang nyata.
Pergeseran posisi politis ini mengubah cara pejabat pemerintah daerah dan kandidat legislatif memperlakukan komunitas Tionghoa. Pada masa Orde Baru, komunitas itu diperlakukan sebagai kelompok yang harus dimarjinalkan oleh kebijakan asimilasi formal — tidak diberi ruang organisasi yang berskala nasional, tidak diakui sebagai suku, dibatasi ekspresi budayanya. Pada masa Reformasi dengan sistem Pemilu langsung, komunitas itu menjadi pemilih yang harus dirangkul — dengan kandidat-kandidat yang melakukan kunjungan ke acara-acara komunitas, dengan calon kepala daerah yang menghadiri pertemuan tokoh Tionghoa lokal, dengan kebutuhan untuk membentuk hubungan yang dapat menghasilkan dukungan suara dan dukungan dana kampanye. Pergeseran ini, dari kelompok-yang-dimarjinalkan ke pemilih-yang-dirangkul, adalah pergeseran yang seluruhnya struktural — ia tidak bergantung pada perubahan sikap individual para kandidat melainkan pada perubahan aritmetika elektoral yang dihasilkan oleh sistem Pemilu baru.
Pergeseran ini adalah konteks struktural yang menjelaskan sebagian besar pekerjaan PSMTI di tingkat daerah selama dua dekade berikutnya — mengapa PSMTI mampu mengakses gubernur di banyak provinsi, mengapa audiensi ke kepala daerah dapat diatur dalam hitungan minggu, mengapa surat ke pejabat daerah mendapat tanggapan substantif. Bab 11 akan kembali ke konteks ini dengan detail operasional dari ekspansi PSMTI ke 128 kota di Indonesia.
Yang dimanfaatkan PSMTI dari aritmetika ini bukan kemampuan menggerakkan suara komunitas ke kandidat tertentu — PSMTI sebagai organisasi tetap netral pada setiap Pemilu dan Pilkada, anggotanya yang terjun ke partai politik harus keluar dari pengurusan PSMTI, dan yang dianjurkan PSMTI kepada orang Tionghoa adalah datang ke TPS dengan pilihan akhir terserah pada hati nurani masing-masing (MK#p120). Yang dimanfaatkan adalah akses ke pejabat pemerintah daerah dan kandidat legislatif untuk menyampaikan rekomendasi kebijakan dan mengangkat aspirasi komunitas — modal struktural yang digunakan untuk pekerjaan advokasi, bukan untuk pekerjaan kampanye politis.
Penutup: ambivalensi yang jujur
Reformasi membuka pintu konstitusional yang membuat pembongkaran arsitektur diskriminasi menjadi mungkin, tetapi tidak menyelesaikan semua masalah yang ditinggalkan arsitektur itu, dan tidak mencegah munculnya kembali sebagian masalah dalam bentuk yang berbeda.
Bab 3 sudah menyebut salah satu masalah yang tidak terselesaikan secara sunyi: Bakom PKB[2] yang menjadi saluran kolusi pengusaha-pejabat selama Orde Baru tidak secara resmi dibubarkan setelah Reformasi — ia hanya tidak diaktifkan lagi. Konsekuensi dari penyelesaian yang sunyi itu adalah bahwa cara berpikir yang melahirkan Bakom PKB — bahwa hubungan dekat antara pengusaha Tionghoa dan pejabat negara adalah cara wajar untuk menyelesaikan urusan administrasi — tidak otomatis hilang bersama lembaganya. Tedy mencatat dalam memoarnya pertemuan- pertemuan dengan sebuah organisasi pasca-Bakom PKB di Menteng yang diketuai oleh "wanita setengah baya yang cantik, bukan orang Tionghoa," yang mengaku sebagai penerus visi Bakom PKB dengan struktur yang berbeda (MK#p58). Tedy mengikuti beberapa pertemuan untuk mengetahui apa yang akan dilakukan organisasi itu, dan mencatat satu refleksi penting tentang Mei 1998 dalam konteks itu: "Orang Tionghoa tidak menaruh dendam, karena Peristiwa Mei 1998 adalah suatu pertarungan antar Elit Politik, yang tidak berperikemanusiaan, bukan dari hati nurani Rakyat Indonesia pada umumnya" (MK#p58). Kalimat itu, yang ditulis Tedy untuk konteks yang lain, ringkasan yang kuat dari tesis bab ini: peristiwa Mei adalah pertarungan elit, bukan ekspresi rakyat — dan respons yang adil terhadapnya adalah respons yang diarahkan ke struktur kekuasaan, bukan respons yang menanam dendam terhadap "rakyat" yang sebenarnya juga adalah korban dari struktur yang sama.
Yang juga perlu diakui adalah keterbatasan praktis dari pembongkaran legal. SBKRI dicabut secara formal pada 1996 oleh Soeharto dan dihilangkan secara substansial oleh UU Kewarganegaraan 2006, tetapi praktik aparat di tingkat kelurahan dan loket pemerintah daerah yang masih menanyakan dokumen tambahan kepada warga Tionghoa berlangsung beberapa tahun setelah peraturannya berubah (MK#p32, dibahas di Bab 3). Inpres 14/1967 dicabut pada 2000 dengan Inpres 6 Gus Dur, tetapi pemulihan praktik budaya Tionghoa di muka umum berlangsung bertahap selama satu dasawarsa berikutnya — sebagian klenteng yang berubah menjadi vihara selama Orde Baru tetap dengan nama "vihara" karena warga sekitar sudah terbiasa dengan nama itu, sebagian keluarga yang tumbuh tanpa praktik tradisi tidak segera menemukan jalan kembali ke tradisi yang ditinggalkan generasi orang tua. Pembongkaran legal dengan kata lain adalah prasyarat yang penting tetapi tidak cukup untuk pemulihan sosial yang lengkap. Yang berikutnya diperlukan setelah pintu hukum dibuka adalah pekerjaan komunitas yang membangun infrastruktur untuk menggunakan pintu itu — dan pekerjaan itu adalah pokok bab-bab selanjutnya tentang PSMTI.
Yang menjadi metode kerja PSMTI dalam menjawab ambivalensi ini — pembongkaran legal yang penting tetapi tidak cukup — sudah Tedy rumuskan secara ringkas dalam sebuah kalimat yang muncul di bagian Menggapai Kesetaraan yang sama. "Kita harus berusaha agar terjadi dialog dengan berbagai pihak, agar bisa tumbuh saling pengertian, mengetahui akar masalah yang menjadi sebab menimbulkan kerawanan, kerusuhan dan konflik" (MK#p28; dikutip di Bab 3). Pembongkaran arsitektur diskriminasi, dalam pembacaan ini, bukan pekerjaan hukum saja, bukan pekerjaan budaya saja, bukan pekerjaan elektoral saja. Ia adalah pekerjaan dialog yang berlangsung di banyak meja sekaligus — dengan kementerian, dengan DPR, dengan tokoh agama, dengan komunitas lain, dengan generasi muda di dalam komunitas Tionghoa sendiri. Yang dibutuhkan untuk menjalankan pekerjaan multi-meja itu adalah satu lembaga yang dapat duduk di meja-meja itu sebagai wakil yang sah dari sebuah komunitas yang sebelumnya, selama tiga dekade, tidak punya wakil resmi karena ekspresi organisasinya dibatasi.
Lembaga itu didirikan sepuluh hari setelah pintu pertama Reformasi dibuka. PSMTI berdiri bukan di ruang kosong, tetapi di sebuah ruang yang baru saja diberi koordinat hukum oleh Inpres yang ditandatangani sepuluh hari sebelumnya — dengan tata kelola yang dapat diaudit, pendaftaran yang dapat dilakukan secara terbuka, dan status hukum yang tidak ambigu. Bab 5 akan menelusuri pendiriannya secara terperinci: siapa yang berkumpul di Gedung Sigala-gala pada 28 September 1998, mengapa empat belas nama tertentu yang menandatangani Piagam Pendirian, mengapa 88 marga didaftarkan dalam dokumen pendirian, dan mengapa Surat Keterangan Terdaftar Nomor 132/1998 yang dikeluarkan Departemen Dalam Negeri adalah dokumen yang lebih penting daripada tampaknya pada pandangan pertama.
LUBER JURDIL — akronim untuk enam asas Pemilu yang ditegaskan dalam reformasi tata kelola pemilihan umum Indonesia: Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (LUBER), Jujur, dan Adil (JURDIL). Asas Langsung dan Umum sudah ada dalam tata kelola Pemilu Orde Baru; asas Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil ditegaskan kembali setelah Amandemen UUD 1945 untuk memastikan bahwa pemilih tidak dipaksa, identitas pilihannya tidak diketahui, perhitungan suaranya jujur, dan keseluruhan prosesnya adil. ↩︎
Bakom PKB — Badan Koordinasi Penghayatan Persatuan dan Kesatuan Bangsa, lembaga yang dibentuk pada masa Orde Baru untuk "membina" masyarakat Tionghoa secara asimilatif di tingkat Daerah Tingkat I (provinsi) dan Daerah Tingkat II (kabupaten/kota), tetapi yang dalam praktiknya menjadi saluran kolusi antara pengusaha Tionghoa dan pejabat pemerintah daerah. Diuraikan secara lengkap di Bab 3. ↩︎