Tampilan
Bab 9 — Memulihkan Yang Dilarang dan Tradisi Baru
Pada suatu sore di tahun 2002, di Restoran Segitiga Kuningan Jakarta, lebih dari dua ratus tokoh masyarakat Tionghoa duduk mengelilingi meja-meja bundar yang ditata berurutan dalam sebuah ruang yang biasa dipakai untuk resepsi pernikahan keluarga besar. Tuan rumah pertemuan itu adalah Taufik Kiemas, suami Presiden Megawati Soekarnoputri (MK#p145). Pesan yang disampaikan tuan rumah singkat dan tegas: pada perayaan Imlek tahun itu Ibu Mega akan hadir, dan Imlek akan ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional. Beberapa tokoh yang hadir secara spontan menyatakan dukungan terhadap pencalonan Megawati pada pemilihan presiden berikutnya. Pertukaran politis itu terjadi di ruangan itu, sore itu, dengan kehangatan suasana yang biasanya menyertai pengumuman kebijakan yang ditunggu lama oleh sebuah komunitas.
Sebagian dari yang hadir, termasuk Tedy Jusuf yang kemudian keliling provinsi-provinsi untuk menyampaikan apa yang disebutnya "kabar gembira" (MK#p146), pulang dengan keyakinan bahwa dukungan yang dijanjikan akan ditebus pada saatnya. Pemilihan presiden berikutnya pada 2004 dimenangi oleh Susilo Bambang Yudhoyono. Dukungan tokoh Tionghoa pada Megawati, seperti banyak dukungan lain yang dijanjikan dalam pertemuan- pertemuan serupa pada periode itu, tidak menentukan hasil. Tedy mencatat kekecewaan itu dengan satu kalimat: "Manusia boleh punya rencana, Tuhan yang menentukan" (MK#p147). Kalimat itu jujur tentang batas dari pertukaran politis: bahwa kabar gembira yang dirayakan pada 2002 adalah kemenangan kebijakan, bukan kemenangan kekuasaan, dan bahwa kekuatan politis yang menyertai kemenangan kebijakan itu tidak permanen.
Adegan Segitiga Kuningan adalah pintu masuk yang jujur ke Bab 9 karena ia memuat kedua sisi pekerjaan kultural yang akan ditelusuri di sepanjang bab ini. Sisi pertama adalah pemulihan yang dilarang: penetapan Imlek sebagai Hari Libur Nasional pada 2002 adalah salah satu dari serangkaian kebijakan Reformasi yang mencabut larangan-larangan kultural era Orde Baru. Sisi kedua, yang akan tampak lebih jelas ketika pertanyaan beralih dari kebijakan ke praktik harian, adalah penciptaan tradisi baru: upacara bendera tahunan yang diselenggarakan PSMTI pada 17 Agustus, ziarah ke makam Pahlawan Reformasi pada peringatan Mei, pertunjukan kesenian yang sebelumnya belum pernah ada di televisi nasional. Sisi pertama adalah restorasi; sisi kedua adalah invensi. Yang membuat keduanya menjadi satu argumen dan bukan dua adalah bingkai politis yang sama: bahwa selama lebih dari tiga puluh tahun pemerintah Orde Baru, melalui kerangka Bakom-PKB, berupaya melarutkan identitas Tionghoa lewat asimilasi paksa — ganti nama, tutup sekolah Mandarin, larang Imlek sebagai hari libur, ubah klenteng menjadi vihara (MK#p22, MK#p23, OT#p179) — dan bahwa PSMTI sepanjang dekade pasca-Reformasi menawarkan alternatif yang berbeda yang Tedy ringkas pada satu kalimat: PSMTI "ikut berkiprah dalam Arus Besar Pembangunan Bangsa Indonesia, tidak eksklusif masalah internal Tionghoa saja" (MK#p117). Memulihkan yang dilarang dan menciptakan tradisi yang baru adalah dua cara untuk menjalankan pembauran yang tidak meminta penghapusan.
§9.1 — Memulihkan Yang Dilarang
Periode 1999 hingga 2014 adalah periode di mana pemerintah- pemerintah Reformasi, melalui serangkaian Inpres dan Keppres, mencabut atau membalik kebijakan-kebijakan kultural Orde Baru yang membatasi ekspresi identitas Tionghoa. Daftar yang dimuat di Orang Tionghoa Dalam NKRI pada bagian "Reformasi dan Perubahan Paradigma" mencatat empat tonggak utama: Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 oleh Presiden Habibie yang menghapus penggunaan istilah Pribumi dan Non-Pribumi dalam administrasi pemerintah; Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2000 oleh Presiden Abdurrahman Wahid yang mencabut Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 dan dengan demikian mengakhiri pelarangan ekspresi adat-istiadat dan kepercayaan Tionghoa di ruang publik; Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002 oleh Presiden Megawati yang menetapkan Imlek sebagai Hari Libur Nasional; dan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2014 oleh Presiden Yudhoyono yang menetapkan "Tionghoa" sebagai istilah resmi pengganti "Cina" dalam dokumen pemerintah (OT#p189).
Daftar empat tonggak itu sudah ditelusuri pada Bab 5 sebagai konvergensi paradigmatik yang menyertai berdirinya PSMTI — SKT Nomor 132/1998 dan Inpres 26/1998 ditandatangani pada hari yang sama, 18 September 1998 — dan tidak perlu diulangi di sini. Yang menjadi materi Bab 9 §9.1 adalah pertanyaan yang lebih spesifik: di antara empat tonggak itu, di mana PSMTI tidak hanya hadir sebagai komunitas yang diuntungkan oleh kebijakan, melainkan sebagai aktor yang ikut menggerakkan kebijakan itu sendiri? Bab ini menelusuri tiga episode di mana jawabannya konkret dan terdokumentasi: Imlek sebagai Hari Libur Nasional, pencabutan larangan barang cetakan Mandarin di formulir bea cukai Customs Declaration, dan penemuan kembali serta pemugaran Makam Kapiten Souw Beng Kong.
Tiga episode ini bukan dipilih karena merupakan keseluruhan kontribusi PSMTI pada pemulihan kultural — ada beberapa lainnya yang akan disinggung secara singkat — melainkan karena ketiganya mempunyai jejak dokumenter di luar memoar: teks Keppres, salinan Kepmen Perindustrian dan Perdagangan, surat balasan resmi Ditjen Bea dan Cukai. Dokumentasi eksternal ini memungkinkan klaim PSMTI tentang perannya diverifikasi pada tingkat detail yang tidak tersedia ketika satu-satunya sumber adalah ingatan pelaku.
Episode Imlek dimulai, menurut catatan Tedy (MK#p145), pada pertemuan Segitiga Kuningan yang sudah digambarkan di atas. Setelah pertemuan itu Tedy diberi mandat untuk menyampaikan kabar gembira ke berbagai daerah, dan ia melakukannya dengan pola yang menjadi ciri khas pekerjaannya sepanjang dekade itu: keliling provinsi, hadir secara langsung di pertemuan- pertemuan cabang, berbicara kepada tokoh-tokoh lokal di hadapan ratusan anggota. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002 sendiri ditandatangani pada 9 April 2002 (MK#p146); pada perayaan Imlek tahun itu Megawati hadir di acara yang diselenggarakan oleh komunitas Tionghoa Jakarta, dan penetapannya sebagai hari libur menjadi efektif pada perayaan tahun berikutnya. Dari sudut pandang teks Keppres, episode ini adalah keputusan presidensial yang berdiri sendiri tanpa campur tangan PSMTI. Dari sudut pandang catatan Tedy, ia adalah hasil dari pertemuan Segitiga Kuningan dan rangkaian silaturahmi yang mendahuluinya — yang pada gilirannya adalah bagian dari pekerjaan PSMTI sebagai komunitas yang sedang mencari pengakuan. Kedua sudut pandang itu tidak saling membatalkan. Yang dapat dikatakan dengan jujur adalah bahwa penetapan Imlek 2002 adalah pertemuan antara keinginan politis pemerintah Megawati untuk memperluas basis dukungannya dan tekanan komunitas Tionghoa yang sudah selama empat tahun sejak 1998 menuntut pengakuan kultural. PSMTI adalah salah satu saluran tekanan itu; ia bukan satu-satunya, dan kalimat "Manusia boleh punya rencana, Tuhan yang menentukan" yang menutup ingatan Tedy tentang episode ini adalah penegasan bahwa kemenangan kebijakan tidak dapat dialihkan menjadi kemenangan kekuasaan.
Episode kedua, pencabutan larangan barang cetakan dalam bahasa Mandarin di formulir bea cukai Customs Declaration, lebih jelas dapat ditelusuri sebagai inisiatif PSMTI dari awal sampai akhir, karena dokumentasinya tersimpan lengkap dalam memoar. Pada formulir Customs Declaration yang lama, butir keempat belas mendaftar empat kategori barang yang dilarang dibawa masuk ke Indonesia: pornografi, narkoba, senjata api, dan barang cetakan dalam bahasa Mandarin (MK#p149, MK#p152). Penempatan keempat kategori itu pada satu butir formulir adalah warisan dari kerangka Orde Baru yang memperlakukan ekspresi tertulis dalam bahasa Mandarin sebagai potensi ancaman yang setara dengan narkotika dan senjata.
Surat PSMTI Nomor 048/PP/PSMTI/VI/2000 tanggal 28 Juni 2000 yang ditandatangani Tedy Jusuf sebagai Ketua Umum dialamatkan kepada Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri Bapak Drs. Kwik Kian Gie (MK#p150). Argumen surat itu, jika dibaca dengan teliti, sengaja menghindari kerangka hak asasi atau identitas kultural. Surat itu menyatakan bahwa disonansi penempatan bahasa Mandarin di satu butir bersama pornografi-narkoba-senjata "secara teknis dan psikologis sangat mengganggu keinginan Pengusaha Asia yang berbahasa Cina/Mandarin untuk melakukan investasi di Indonesia." Bingkai yang dipilih adalah bingkai komersial dan investasi. Pilihan bingkai ini, ketika dibaca dalam konteks pemerintah Reformasi yang sedang berupaya menarik investasi asing pasca-krisis 1998, adalah pilihan strategis: ia membingkai pencabutan larangan sebagai kepentingan ekonomi nasional, bukan sebagai kepentingan komunitas tertentu yang menuntut pengakuan identitas. Surat balasan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor S–210/BC.6/2001 tanggal 21 Maret 2001 mengkonfirmasi pencabutan larangan (MK#p151). Surat itu dialamatkan kepada Dr. Eddy Sadeli, S.H. dengan tembusan kepada Tedy Jusuf. Pada konfirmasi surat balasan, kerangka yang digunakan pemerintah untuk memberi izin adalah kerangka yang sama dengan kerangka permintaan: butir formulir bea cukai itu diubah karena ia menghambat investasi, bukan karena ia melukai identitas. Dokumentasi yang lengkap — surat permohonan, surat balasan, dan reproduksi formulir Customs Declaration lama dan baru di halaman yang sama dari memoar (MK#p152) — memungkinkan pembaca mengikuti jejak intervensi ini dengan kepastian yang jarang tersedia untuk klaim organisasi tentang perannya sendiri.
Episode ketiga, penemuan kembali dan pemugaran Makam Kapiten Souw Beng Kong, adalah episode yang paling padat secara naratif dari ketiganya, karena ia mempunyai elemen-elemen yang mendekati cerita pendek lebih daripada laporan kebijakan. Pada September 2002, menurut catatan Tedy (MK#p154), seorang pemuda yang tidak dikenal mendatanginya dan menyampaikan bahwa makam seorang tokoh Tionghoa bersejarah berada di Jalan Pangeran Jayakarta dalam keadaan hampir tertimpa fondasi rumah yang sedang dibangun di atasnya. Pemuda itu mengantar Tedy ke lokasi makam dan kemudian, dengan kalimat yang Tedy tulis sendiri, "anehnya pemuda yang mengantar saya, tidak ada, tidak pamit entah pergi kemana." Kalimat itu, dengan kejujurannya pada keanehan yang tidak coba dijelaskan, adalah salah satu momen di dalam memoar di mana penulis membiarkan dirinya mencatat sesuatu yang ia sendiri tidak dapat dijelaskan secara rasional.
Yang ditemukan Tedy di lokasi adalah makam Kapiten Souw Beng Kong, yang pada 1619 ditunjuk oleh Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) sebagai Kapiten pertama komunitas Tionghoa Batavia. Kapiten Souw memimpin pembangunan saluran irigasi, kanal-kanal, dan permukiman yang menjadi cikal bakal kota Jakarta modern, dan ia wafat pada 1644 (MK#p155, OT#p54). Pada September 2002 sebagian Bong Pai makam itu sudah masuk ke dalam tanah, dan menurut catatan Tedy, dalam beberapa hari ke depan Bong Pai itu akan ditutup semen sebagai fondasi rumah yang sedang dibangun di atasnya. Panitia Pemugaran dibentuk pada 3 Oktober 2002 di Restoran Eka Ria, dengan Bapak Kamil Setiadi dari PSMTI sebagai ketua, bersama Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin), Tong An Hwe Kuan, dan Marga Souw. Dana awal sebesar Rp54.300.000 terkumpul pada 1 November 2002. Pada tahap selanjutnya tugas Panitia diambil alih oleh KRT Rusmin selaku Ketua Umum Marga Souw Indonesia (MK#p156).
Bahwa makam Kapiten Souw Beng Kong sempat hampir lenyap di bawah fondasi rumah adalah fakta arkeologis. Bahwa ia ditemukan kembali tepat sebelum lenyap adalah fakta naratif yang Tedy biarkan berdiri dengan keanehannya yang tidak dijelaskan. Yang lebih besar dari kedua fakta itu adalah klaim historis yang mereka dukung. Orang Tionghoa Dalam NKRI mencatat pada bagian "Jejak Orang Tionghoa Di Nusantara" bahwa "orang Tionghoa sudah lebih dari 400 tahun bermukim di Nusantara dan turut membangun kota Batavia / Jakarta. Mereka telah membaur dengan penduduk dan menjadi suku Betawi sekarang" (OT#p54, OT#p55). Pemugaran makam yang hampir lenyap adalah bukti material untuk klaim itu — bukti yang tidak dapat dibantah dengan argumen bahwa kehadiran Tionghoa di Indonesia adalah fenomena pendatang baru.
Tiga episode pemulihan ini, jika dirangkum, mengubah tiga hal yang sangat berbeda: kalender libur nasional, satu butir pada formulir bea cukai, dan satu makam di Jalan Pangeran Jayakarta. Skala material dari ketiganya tidak setara. Namun ketiganya menjalankan operasi yang sama: mengembalikan ke ruang publik sesuatu yang sebelumnya dikeluarkan darinya. Hari libur, bahasa cetak, dan makam bersejarah adalah tiga jenis kehadiran yang berbeda — temporal, linguistik, dan spasial — yang selama bertahun-tahun Orde Baru dipindahkan dari ruang publik ke ruang privat atau ke luar batas yang diakui. Yang dilakukan PSMTI bersama pemerintah-pemerintah Reformasi dan komunitas-komunitas Tionghoa lainnya pada periode 1999–2002 adalah mengembalikan ketiganya. Yang akan dilakukan PSMTI pada periode yang sama dan sesudahnya, yang menjadi pokok bagian kedua bab ini, adalah pekerjaan yang berbeda jenis: bukan mengembalikan yang lama, melainkan menciptakan yang baru.
§9.2 — Tradisi Baru
Pekerjaan menciptakan tradisi baru berbeda dari pekerjaan memulihkan yang dilarang pada satu hal yang penting: tidak ada yang ditunggu kembali. Tidak ada Keppres yang menjadi target, tidak ada larangan yang harus dicabut, tidak ada benda historis yang harus diselamatkan dari fondasi rumah. Yang ada hanyalah ruang yang dibuka oleh Reformasi dan keputusan organisatoris tentang apa yang akan diisikan ke dalam ruang itu. Tradisi baru adalah ruang yang diisi dengan pilihan, dan pilihan-pilihan PSMTI pada dekade pasca-1998 mempunyai pola yang dapat ditelusuri.
Pola pertama, dan mungkin yang paling jelas memuat klaim politis PSMTI tentang dirinya sendiri, adalah Upacara Bendera 17 Agustus. Tradisi ini, menurut catatan Tedy (MK#p202), bermula dari peringatan penetapan Laksamana Muda TNI AL John Lie sebagai Pahlawan Nasional pada 2009. John Lie, seorang perwira tinggi keturunan Tionghoa yang ikut memimpin penyelundupan senjata bagi Republik pada masa perjuangan kemerdekaan, adalah salah satu dari tiga tokoh Tionghoa yang akhirnya diakui sebagai Pahlawan Nasional dalam periode Reformasi. Penetapannya menjadi titik awal yang masuk akal untuk sebuah tradisi upacara baru karena ia menggabungkan dua hal yang menjadi ciri khas posisi PSMTI: nasionalisme Indonesia dan identitas Tionghoa.
Upacara pertama dilaksanakan di Pangkalan Utama TNI AL Pertama (Lantamal I) di Gunung Sahari, Jakarta. Pilihan tempat itu sendiri adalah pernyataan: bahwa komunitas Tionghoa yang berkumpul untuk mensyukuri kemerdekaan Indonesia berkumpul di sebuah pangkalan militer, dengan akses yang diberikan oleh institusi yang pada dekade-dekade sebelumnya sering dianggap berjarak dari komunitas itu. Pada tahun berikutnya upacara dipindahkan ke lapangan parkir Mall Pluit, dengan alasan praktis yang dicatat Tedy: agar lebih banyak anggota komunitas Tionghoa Jakarta dapat hadir (MK#p202). Pada tahap berikutnya upacara dipindahkan secara permanen ke Taman Budaya Tionghoa Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah, ketika TBTI sudah cukup terbangun untuk menampungnya. Pengerek bendera dan komandan upacara diambil dari sekolah-sekolah Tionghoa, di antaranya Sekolah Pelita Jakarta. Setelah upacara: pertunjukan senam, tai chi, barongsai. Pembina upacara bergilir di antara tokoh-tokoh yang sekaligus diharapkan membantu menanggung biaya sewa lokasi acara.
Tedy mencatat tujuan tradisi ini secara eksplisit: "memupuk rasa cinta Tanah Air, menjunjung tinggi kehormatan Negara dan Bangsa, mensyukuri Kemerdekaan Indonesia" (MK#p202). Pernyataan tujuan itu, dalam konteks Bab 9, tidak dapat dibaca tanpa mengingat kembali subteks Bakom-PKB yang selama Orde Baru mempertanyakan loyalitas nasional komunitas Tionghoa. Upacara Bendera 17 Agustus oleh PSMTI adalah jawaban yang dibangun bukan dalam bentuk argumen melainkan dalam bentuk ritual: pertanyaan tentang loyalitas dijawab dengan tindakan loyalitas yang berulang setiap tahun, dengan pengerek bendera dari sekolah Tionghoa, di atas tanah yang dimiliki komunitas Tionghoa di TMII. Tradisi ini adalah tradisi baru dalam makna yang paling ketat: tidak ada preseden langsung yang dipulihkan, tidak ada larangan yang dicabut. Ia diciptakan setelah 2009, oleh organisasi yang saat itu sudah lebih dari satu dekade berdiri, dan ia tetap berjalan hingga saat catatan ini dituliskan.
Pekerjaan yang lebih kompleks daripada Upacara Bendera adalah pekerjaan menjaga ingatan tentang Mei 1998. Pada peringatan 12 atau 13 Mei setiap tahun, PSMTI menyelenggarakan ziarah ke makam dua mahasiswa Pahlawan Reformasi: Hendrawan Sie, mahasiswa Trisakti yang gugur pada 12 Mei 1998 dan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Islam Al-Kamal Jakarta Barat, dan Yap Yun Hap, mahasiswa Universitas Indonesia yang gugur pada 24 September 1998 dalam Peristiwa Semanggi dan dimakamkan di Pondok Rangon (MK#p205, OT#p186). Di Pondok Rangon, tempat ziarah tahunan PSMTI yang menjadi fokus dari kegiatan itu, panitia mempersiapkan tenda, kursi, karangan bunga, dan bunga tabur. Makam Yap Yun Hap berdiri tersendiri dengan nama dan tanggal yang jelas.
Pemilihan dua nama itu sebagai fokus ziarah tahunan bermakna dalam dua arah. Hendrawan Sie adalah mahasiswa Trisakti keturunan Tionghoa yang gugur dalam peristiwa penembakan empat mahasiswa pada 12 Mei 1998, peristiwa yang dalam kronologi resmi Reformasi menjadi pemicu kerusuhan dua hari berikutnya yang melanda Jakarta, Solo, dan beberapa kota lain (MK#p26). Yap Yun Hap adalah mahasiswa Universitas Indonesia keturunan Tionghoa yang gugur empat bulan kemudian dalam Peristiwa Semanggi I, sebuah penembakan yang dilakukan aparat keamanan terhadap mahasiswa yang menolak Sidang Istimewa MPR (OT#p186). Bahwa keduanya adalah mahasiswa keturunan Tionghoa yang ditetapkan sebagai Pahlawan Reformasi memungkinkan ziarah PSMTI ke makam mereka dibingkai sebagai peringatan komunitas terhadap anggotanya yang gugur. Bahwa keduanya gugur dalam peristiwa yang melukai mahasiswa dari banyak latar belakang etnis sekaligus — Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan di Trisakti; korban-korban lain di Semanggi yang tidak berlatar Tionghoa — membuat ziarah itu dapat dibingkai sebagai peringatan terhadap gerakan Reformasi yang lebih luas, bukan terhadap satu komunitas. Dalam praktiknya kedua bingkai itu berjalan bersamaan: PSMTI hadir untuk mengingat anggota komunitasnya yang gugur, dan sekaligus untuk hadir sebagai bagian dari peringatan yang lebih luas terhadap mahasiswa-mahasiswa Reformasi.
Yang mengubah ziarah dari ritual peringatan menjadi intervensi politis adalah ratusan makam tanpa nama yang berada di lokasi yang sama. Pondok Rangon adalah tempat pemakaman bagi sebagian besar korban kerusuhan Mei 1998 yang tidak dapat diidentifikasi — diperkirakan lebih dari lima ratus orang, banyak di antaranya hangus terbakar di Mall Bekasi yang pintunya, menurut catatan Tedy (MK#p206), "seperti sengaja ditutup" ketika kerusuhan berlangsung dan api menjalar. Negara Indonesia tidak pernah menyelesaikan investigasi independen yang lengkap tentang Mei 1998. Komisi- komisi yang dibentuk pada bulan-bulan setelah peristiwa menghasilkan laporan parsial yang tidak diiringi dengan penuntutan hukum. Yang tertinggal dari peristiwa itu, dalam sebagian besar ruang publik Indonesia, adalah keheningan yang tidak terorganisasi: bukan penyangkalan resmi, tetapi juga bukan ingatan resmi.
Ziarah PSMTI ke Pondok Rangon adalah cara untuk menahan agar keheningan itu tidak menjadi mutlak. PSMTI mengusulkan dan ikut membangun Monumen Tangan Tertutup Kain di lokasi pemakaman, sebuah penanda spasial yang menjadikan tempat itu tempat ingatan dan bukan hanya tempat pemakaman (MK#p206). Pada ziarah-ziarah tahunan, Tedy mencatat, panitia PSMTI berjumpa rutin dengan "rombongan Ibu-ibu yang juga ziarah," keluarga korban Mei 1998 dari berbagai latar belakang etnis yang datang untuk memperingati anggota keluarga yang hilang di Mall Bekasi dan tempat-tempat lain. Pertemuan rutin tahunan antara panitia PSMTI dan rombongan keluarga korban adalah praktik solidaritas lintas-etnis yang tumbuh dari peristiwa yang awalnya dianggap sebagai peristiwa yang menimpa komunitas Tionghoa secara khusus. Yang dipraktikkan di Pondok Rangon adalah bahwa Mei 1998 adalah peristiwa yang melukai banyak komunitas sekaligus, dan bahwa ingatan tentangnya tidak menjadi monopoli salah satu di antaranya. Ziarah tahunan itu bukan retorika lintas-etnis; ia adalah perjumpaan lintas-etnis yang dijadwalkan, di tempat yang dipilih, pada tanggal yang ditentukan, dan diulang setiap tahun.
Jika Upacara Bendera dan ziarah Mei adalah dua tradisi baru yang dapat dirangkum dalam kalimat-kalimat singkat karena bentuknya jelas, kegiatan seni budaya PSMTI sepanjang dekade pertama abad ke-21 adalah pekerjaan yang bentuknya lebih beragam dan tersebar. Memoar Tedy mendaftar sembilan kategori kegiatan di bab tentang seni budaya (MK#p177), dan beberapa lainnya tersebar di bab-bab tentang kunjungan daerah. Bab 9 ini tidak akan menelusuri seluruh daftar itu — sebagian besar di antaranya bersifat administratif atau internal organisasi, dan tempat alaminya adalah Lampiran A3 — melainkan akan memilih tiga inisiatif yang menjelaskan bagaimana PSMTI memikirkan seni budaya sebagai infrastruktur kultural, bukan sebagai dekorasi.
Sebelum tiga inisiatif itu ditelusuri satu per satu, ada satu peristiwa pada Agustus 2000 yang berfungsi sebagai titik balik publik dari mana sebagian besar kegiatan seni budaya PSMTI dekade berikutnya mengalir. Pada peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-55 itu, Pekan Budaya Nusantara diselenggarakan di kompleks Gelora Bung Karno Senayan, dengan Bapak Sigit Gunardjo dari Taman Mini Indonesia Indah sebagai koordinator (MK#p140). Dalam rangkaian acara itu, Menteri Sekretaris Negara menyarankan pembagian peran simbolis: PSMTI menjadi pengisi acara Pembukaan, dan Perkumpulan Indonesia Tionghoa (INTI) menjadi pengisi acara Penutupan. Saran pembagian peran itu tidak menghasilkan rekonsiliasi antara kedua organisasi — perpecahan yang sudah ditelusuri di Bab 6 tetap menjadi perpecahan struktural — tetapi ia memungkinkan kehadiran kedua organisasi di sebuah peristiwa publik nasional pada waktu yang sama, sebuah pengakuan implisit bahwa komunitas Tionghoa Indonesia tidak direpresentasikan oleh satu organisasi tunggal (MK#p141).
Di Pembukaan, Ibu Chen Ing menampilkan Tarian Pita yang diiringi Gamelan Betawi. Penggabungan instrumen Gamelan Betawi dengan tarian klasik berciri Tionghoa adalah pilihan koreografi yang memuat pernyataan tentang Bab 9 ini secara padat: bahwa ekspresi budaya Tionghoa yang dipulihkan ke ruang publik Indonesia dipulihkan dalam perjumpaan dengan ekspresi budaya lokal, bukan sebagai performa terpisah yang menuntut panggungnya sendiri. Pada momen pertunjukan itu, Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri yang hadir di acara meminta berfoto bersama dengan Ibu Chen Ing (MK#p142). Foto Wakil Presiden dengan penari Tionghoa pada peringatan kemerdekaan nasional, dipasang di kompleks olahraga nasional, adalah gambar yang dua tahun sebelumnya pada periode Soeharto masih sulit dibayangkan. Bahwa gambar itu terjadi pada Agustus 2000 adalah pernyataan tentang kecepatan pergeseran paradigmatik pada periode Reformasi awal.
Pekan Budaya Nusantara HUT RI ke-55 berfungsi sebagai titik balik karena ia adalah pertama kalinya komunitas Tionghoa Indonesia tampil sebagai pengisi acara resmi peringatan kemerdekaan nasional di kompleks Senayan dengan dukungan Sekretariat Negara. Setelah peristiwa itu kegiatan seni budaya PSMTI menjadi lebih percaya diri pada bentuknya yang publik, dan tiga inisiatif yang akan ditelusuri di bawah ini — tayangan Asia Manise, rombongan kesenian Tiongkok, dan perayaan terbuka Cap Go Meh — berjalan dalam ruang yang dibuka oleh peristiwa Agustus 2000 itu.
Inisiatif pertama adalah tayangan "Asia Manise" yang ditayangkan di Televisi Republik Indonesia. Usul nama tayangan, menurut catatan Tedy (MK#p178), datang dari Ibu Luliana Lukyto. Pilihan kata "Asia" dalam judul, bukan "Tionghoa" atau "Cina," adalah pilihan yang sengaja: agar ruang program televisi itu dapat memuat juga kesenian dari India, Thailand, Filipina, dan komunitas-komunitas Asia lainnya, bukan hanya kesenian dari komunitas Tionghoa. Pada masa ketika program televisi yang menampilkan kesenian berciri Tionghoa secara terbuka baru saja mulai mungkin setelah pencabutan larangan, pilihan untuk membingkai program sebagai program Asia yang lebih luas adalah pilihan yang berkonsekuensi. Ia menempatkan ekspresi kultural Tionghoa dalam konteks regional Asia, bukan sebagai ekspresi yang berdiri sendiri yang menuntut ruang untuk dirinya saja.
Inisiatif kedua adalah rangkaian rombongan kesenian dari Tiongkok yang diundang melalui Bapak Kadir untuk berpentas di berbagai kota di Indonesia. Rombongan yang dicatat dalam memoar termasuk Zhong Qing Kua Cho, Shan Tou Che, dan rombongan Xin Jiang Muslim, dengan rute pentas yang meliputi Jakarta, Bali, Cirebon, Dumai, Madiun, Pasuruan, dan Lampung di antara kota-kota lainnya (MK#p182). Pencantuman rombongan Xin Jiang Muslim dalam daftar adalah pencantuman yang bermakna dalam konteks Bab 9: bahwa rombongan kesenian yang diundang oleh organisasi Tionghoa Indonesia mewakili komunitas Muslim minoritas dari Tiongkok bagian barat adalah pernyataan tentang konsep "Tionghoa" yang tidak sempit pada satu agama atau satu wilayah asal. Bahwa rombongan-rombongan itu dibawa ke Pasuruan — kota di mana PSMTI pada 2001 juga memberi bantuan kepada pengungsi Madura yang melarikan diri dari konflik Sampit, sebagaimana dicatat di Bab 8 — adalah contoh dari bagaimana inisiatif kultural dan inisiatif solidaritas lintas-etnis tidak berjalan di jalur-jalur terpisah.
Inisiatif ketiga adalah serangkaian Hari Besar Budaya Tionghoa yang sebagiannya dirayakan terbuka di ruang publik: Imlek, Cap Go Meh, Ceng Beng, Cung Cu Cie, Pe Cun, dan Tang Ce. Dari enam hari besar itu, Cap Go Meh adalah yang dirayakan paling terbuka, dalam bentuk pawai jalanan yang mengundang partisipasi siapa pun yang berada di sepanjang rute pawai (MK#p177, MK#p178). Lima hari besar lainnya dirayakan sebagian besar dalam ruang komunitas: rumah keluarga, klenteng, balai pertemuan. Distribusi keterbukaan itu sendiri adalah cermin dari proses bertahap di mana ekspresi kultural Tionghoa kembali ke ruang publik Indonesia. Cap Go Meh sebagai pawai terbuka adalah undangan; lima hari besar lainnya, untuk sementara, adalah perayaan internal komunitas yang menunggu kondisi sosial dan ruang fisik yang memungkinkannya berpawai pula. Pada catatan Tedy tidak ada klaim bahwa kelima hari besar lainnya seharusnya juga dirayakan terbuka pada waktu itu; ada catatan deskriptif tentang apa yang dirayakan terbuka dan apa yang dirayakan di dalam komunitas. Catatan deskriptif itu, dibaca secara hati- hati, adalah pernyataan implisit bahwa restorasi kultural adalah proses yang punya kecepatan berbeda untuk komponen yang berbeda.
Beberapa kegiatan seni budaya lain yang dicatat di memoar — penerbitan Prangko 12 Shio, Buletin Bulanan sebagai sarana komunikasi Pusat-Daerah, Kalender PSMTI dengan tanggal hari raya Tionghoa, penerbitan buku, pameran lukisan — bersifat administratif atau penerbitan internal yang menjadi sarana organisasi mengkomunikasikan dirinya kepada anggotanya. Detail tentang kegiatan-kegiatan itu dimuat di Lampiran A3 untuk pembaca yang ingin menelusurinya. Yang dapat ditambahkan di sini sebagai catatan ringan adalah anekdot yang Tedy sendiri ceritakan dengan senyum tertahan tentang tayangan Asia Manise: bahwa kepada kamerawan TVRI dipesan agar penyumbang yang besar difokuskan pada saat pengambilan gambar (MK#p178). Anekdot itu, kecil dan tidak menentukan, adalah pengingat bahwa pekerjaan kultural yang menjadi pokok Bab 9 dijalankan dengan dana yang terbatas dan dengan ekonomi sumbangan yang mempunyai logikanya sendiri.
Cici Koko Jakarta Barat, 16 Maret 2002
Salah satu kegiatan PSMTI yang tidak mudah dikategorikan sebagai pemulihan maupun sebagai tradisi baru dalam pengertian ketat adalah Pemilihan Cici Koko Jakarta Barat. Penyelenggaraan pertama berlangsung pada 16 Maret 2002 di Glodok Plaza, atas usul Walikota Jakarta Barat Bapak Drs. H. Sarimun, yang menyampaikan idenya kepada Tedy setelah keduanya berbincang tentang Pemilihan None Jakarta (MK#p159). Logika usul itu sederhana: jika Pemilihan None Jakarta adalah ajang yang membentuk duta budaya Betawi muda untuk kota Jakarta, dan jika komunitas-komunitas etnis lain di Jakarta dapat mempunyai ajang serupa untuk membentuk duta budayanya, maka komunitas Tionghoa Jakarta Barat — yang konsentrasinya historis di Glodok dan sekitarnya — dapat juga mempunyai ajang seperti itu. Walikota Sarimun tidak datang dari komunitas Tionghoa; usul itu datang dari pemerintah daerah ke organisasi komunitas, bukan sebaliknya.
Panitia penyelenggara diketuai oleh Ibu Ernawati Sugondo; delapan puluh muda-mudi melamar pada penyelenggaraan pertama itu, jumlah yang melampaui perkiraan panitia. Acara berlangsung di Glodok Plaza meskipun Jakarta sedang banjir menjelang Imlek 2002. Tujuan kegiatan, sebagaimana dirumuskan Tedy dalam memoarnya, adalah "memupuk rasa percaya diri sebagai Muda Mudi Tionghoa untuk tampil dengan Busana Tionghoa dan tata cara lain apa adanya, bisa ditugaskan untuk menyambut tamu dengan ciri khas Tionghoa" (MK#p159). Rumusan tujuan ini, dibaca pada konteks dekade pertama setelah Orde Baru, mengandung kerja yang spesifik: bahwa muda-mudi Tionghoa yang tumbuh di akhir Orde Baru dan mencapai usia dewasa pada awal Reformasi sebagiannya tidak mengenal busana atau tata cara tradisional komunitasnya sendiri karena selama tiga puluh tahun ekspresi-ekspresi itu tidak diteruskan secara terbuka. Ajang Pemilihan Cici Koko adalah cara terstruktur untuk mengembalikan pengetahuan itu ke generasi yang menjalankannya.
Menurut catatan Tedy, program ini kemudian tumbuh menjadi ajang tingkat provinsi dan akhirnya tingkat nasional, dan sebagian alumninya melanjutkan karier sebagai presenter televisi, reporter, dan penyanyi (MK#p159). Klaim itu bersumber dari satu chunk memoar dan tidak diikuti oleh dokumentasi eksternal yang menelusuri perkembangan pasca- 2002, sehingga pembaca yang menghendaki verifikasi independen tentang tingkat dan jalur karier alumni akan menemukannya di luar jangkauan korpus buku ini. Yang dapat dikatakan dengan kepastian dari sumber yang tersedia adalah bahwa penyelenggaraan pertama berlangsung pada tanggal yang disebutkan, dengan jumlah pelamar yang dilaporkan, dan dengan tujuan yang dirumuskan eksplisit. Bahwa ajang itu berlangsung berulang kali setelah 2002 adalah fakta yang dapat dilihat di luar memoar; bahwa ia menjadi jalan masuk karier media bagi sebagian alumninya adalah klaim yang berasal dari satu sumber yang merupakan pelakunya sendiri.
Pemilihan Cici Koko ditempatkan di bagian §9.2 ini, bukan di lampiran sebagaimana sebagian kegiatan administratif lainnya, karena ia adalah salah satu dari sedikit contoh konkret dari program budaya yang dilahirkan dengan logika pemberdayaan generasi muda, yang dirumuskan tujuannya secara eksplisit, dan yang dijalankan dengan partisipasi pemerintah daerah non-Tionghoa. Memindahkannya ke lampiran akan menghapus contoh konkret dari bab yang berargumentasi tentang penciptaan tradisi baru pada satu-satunya tempat di mana argumen itu sedang dijalankan.
Penutup: pembauran tanpa penghapusan
Bab 9 telah menelusuri dua jenis pekerjaan kultural yang PSMTI jalankan sepanjang dekade pasca-Reformasi: pemulihan yang dilarang, melalui Imlek sebagai Hari Libur Nasional, pencabutan larangan barang cetakan Mandarin di formulir bea cukai, dan penemuan kembali Makam Souw Beng Kong; dan penciptaan tradisi baru, melalui Upacara Bendera 17 Agustus, ziarah tahunan ke makam Pahlawan Reformasi, kegiatan seni budaya yang berkelanjutan termasuk Asia Manise dan rombongan kesenian Tiongkok, dan Pemilihan Cici Koko sebagai program pemberdayaan generasi muda.
Yang membuat kedua jenis pekerjaan itu menjadi bagian dari satu argumen dan bukan dua daftar terpisah adalah kerangka politis yang sama. Selama tiga puluh tahun, melalui kerangka Bakom-PKB (MK#p22, MK#p23), pemerintah Orde Baru berupaya melarutkan identitas Tionghoa Indonesia lewat asimilasi paksa: anjuran ganti nama yang dalam praktik menjadi keharusan administratif, penutupan sekolah-sekolah berbahasa Mandarin, pelarangan Imlek sebagai hari libur, pengubahan klenteng menjadi vihara, larangan terbuka maupun terselubung terhadap ekspresi budaya yang dianggap berciri Tionghoa. Pendekatan itu mewarisi sebagian asumsinya dari Konsep Asimilasi Bandungan 1961 yang, sebagaimana dicatat Orang Tionghoa Dalam NKRI, "dideklarasikan sepihak oleh Tokoh-tokoh orang Tionghoa, tidak melibatkan dan tidak pernah minta pendapat dari Tokoh-tokoh / Ketua-ketua dari ratusan suku/etnis orang Indonesia Asli" (OT#p176). Asimilasi-paksa Orde Baru, dengan kata lain, bukan hanya kebijakan yang dipaksakan dari atas; ia adalah perpanjangan dari satu paradigma yang sebelumnya sudah dideklarasikan secara sepihak oleh sebagian tokoh komunitas itu sendiri pada awal 1960-an, dan yang kemudian diambil alih oleh pemerintah sebagai kerangka kebijakan.
PSMTI sepanjang dekade pertama setelah berdirinya tidak mendebat asimilasi sebagai konsep abstrak. Ia menjalankan pekerjaan yang berbeda: memulihkan apa yang dilarang dan menciptakan tradisi baru yang dijalankan di ruang bersama. Tedy merumuskan logikanya dalam satu kalimat di memoarnya: PSMTI "ikut berkiprah dalam Arus Besar Pembangunan Bangsa Indonesia, tidak eksklusif masalah internal Tionghoa saja" (MK#p117). Rumusan itu, jika dibaca dengan teliti, adalah penolakan terhadap dua kutub: penolakan terhadap pelarutan identitas dalam bentuk asimilasi paksa, dan penolakan terhadap pengurungan identitas dalam bentuk komunalisme internal yang menolak terlibat dengan bangsa yang lebih luas. Antara kedua kutub itu PSMTI menempatkan dirinya pada posisi ketiga: identitas Tionghoa yang dipulihkan dan diciptakan kembali tetapi yang dijalankan sebagai bagian dari kehidupan nasional Indonesia. Pembauran tanpa penghapusan adalah satu cara untuk menyebut posisi itu.
Tiga puluh tahun adalah waktu yang panjang dalam ukuran satu hidup. Anak-anak yang lahir pada 1968 — tahun setelah Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 mulai diterapkan secara penuh — telah mencapai usia tiga puluhan ketika Reformasi membuka kembali ruang ekspresi kultural pada 1998 dan tahun-tahun sesudahnya. Mereka adalah generasi yang sepanjang masa pertumbuhannya tidak mengenal Imlek sebagai hari libur nasional, tidak melihat aksara Mandarin di ruang publik selain di papan-papan klenteng yang masih bertahan, dan tidak menyaksikan pertunjukan budaya berciri Tionghoa di televisi nasional. Sebagian besar dari pekerjaan kultural PSMTI yang ditelusuri Bab 9 ini, jika dilihat dari sudut pandang generasi itu dan generasi yang lebih muda darinya, adalah pekerjaan pengembalian pengetahuan yang sempat terputus dalam transmisi antar-generasi. Itulah yang dikerjakan oleh Pemilihan Cici Koko Jakarta Barat ketika delapan puluh muda-mudi belajar busana dan tata cara tradisional dari panitia yang memandunya; itulah yang dikerjakan oleh tayangan Asia Manise ketika anak-anak keluarga Tionghoa menonton kesenian dari komunitasnya sendiri di layar televisi yang sama dengan layar yang menyiarkan kesenian dari komunitas-komunitas lain Indonesia.
Pekerjaan kultural yang ditelusuri Bab 9 ini, dari sudut pandang organisasi, akhirnya bukan kegiatan yang dijalankan secara sporadis oleh sebuah perkumpulan sosial. Ia terkodifikasi sebagai misi institusional dalam Akta Yayasan PSMTI TBTI Nomor 27 yang akan menjadi pokok Bab 12. Pasal 3 Akta itu mendaftar di antara butir-butir maksud dan tujuan Yayasan: "Pengembangan seni budaya Tionghoa," "Memperkenalkan filosofi Tionghoa dan implementasinya di Indonesia," "Penelitian, diskusi, seminar serta aktivitas lainnya dalam bidang seni budaya Tionghoa dan sejarah orang-orang Tionghoa yang dipengaruhi adat kebiasaan dengan suku-suku," "Mendirikan dan menyelenggarakan kepustakaan dan dokumentasi," dan "Melaksanakan kursus bahasa Mandarin dan sejarah" (AKTA1#p6). Yang dijalankan secara sporadis oleh PSMTI antara 1999 dan 2009 menjadi mandat tertulis Yayasan yang akan mengelola Taman Budaya Tionghoa Indonesia ketika TBTI sudah berdiri secara fisik. Pekerjaan yang dimulai di Restoran Segitiga Kuningan, di Jalan Pangeran Jayakarta, di Lantamal I Gunung Sahari, di Pondok Rangon, dan di Glodok Plaza akhirnya menemukan rumahnya yang permanen di Kavling 68 Taman Mini Indonesia Indah. Bab berikutnya menelusuri bagaimana keputusan untuk membangun rumah permanen itu diambil, dan apa yang dipertaruhkan oleh keputusan tersebut.