Skip to content

Lampiran A1 — Dokumen Pendirian

Lampiran ini menghimpun teks dan struktur empat dokumen yang menjadi fondasi legal PSMTI dan Yayasan PSMTI Taman Budaya Tionghoa Indonesia: Piagam Pendirian PSMTI tanggal 28 September 1998, Surat Keterangan Terdaftar Nomor 132 Tahun 1998 dari Dirjen Sosial Politik Depdagri, Akta Pendirian Yayasan PSMTI Taman Budaya Tionghoa Indonesia Nomor 27 tanggal 20 Januari 2015 dari Notaris Susanna Tanu, dan — sebagai referensi silang — Surat Yayasan Harapan Kita Nomor 01/YHK-Ket/I/2003 tentang alokasi lahan di TMII. Pembaca yang ingin verifikasi langsung teks notarial dan administratif dapat membuka A1; pembaca yang mengikuti narasi cukup membaca chapter yang merujuk balik ke lampiran ini.

Sumber teks: hasil scan dan transkripsi dokumen asli yang dimuat dalam memoar Menggapai Kesetaraan (MK), Orang Tionghoa dalam NKRI (OT), dan dokumen notarial yang disimpan dalam korpus PSMTI sebagai sumber tersendiri (SKT untuk Surat Keterangan Terdaftar; AKTA1, AKTA2, AKTA3 untuk Akta Pendirian Yayasan yang dipecah dalam tiga rentang halaman notarial). Penomoran kutipan mengikuti konvensi yang dijelaskan dalam Catatan Sumber.

1. Piagam Pendirian PSMTI, 28 September 1998

Piagam Pendirian ditandatangani di Gedung Sigalagala Podomoro Sunter Jakarta pada pukul delapan malam, 28 September 1998. Teks Piagam ditampilkan dalam dua bahasa berdampingan — Indonesia dan Mandarin — karena versi Mandarin (印华百家姓协会成立宣言) adalah bagian historis dari Piagam itu sendiri, bukan sekadar terjemahan editorial. Reproduksi teks asli (MK#p40):

PIAGAM PENDIRIAN

Dengan memohon Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kami yang bertanda tangan di bawah ini mewakili Keluarga Besar Peranakan Tionghoa di Indonesia, dengan ini meresmikan berdirinya Organisasi Sosial yang diberi nama:

PAGUYUBAN SOSIAL MARGA TIONGHOA INDONESIA

Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati kita sekalian dalam mengabdi kepada negara dan bangsa Indonesia.

Jakarta, 28-9-1998


成立宣言

承蒙上天的恩赐,我们代表印度尼西亚全体华裔,在椰加达成立华裔社会 福利组织,定名为:

印华百家姓协会

愿上天对我们为国为民服务的事业赐福。

一九九八年九月廿八日 于雅加达 晚八时正

Susunan acara Deklarasi tanggal 28 September 1998 (MK#p39) mencatat tujuh mata acara berturut-turut: menyanyikan lagu Indonesia Raya; mengheningkan cipta; laporan Ketua Panitia Bapak Karta Winata; pembacaan Deklarasi Pendirian PSMTI; penandatanganan Piagam Marga–Marga; sambutan Ketua Umum Bapak Tedy Jusuf yang diterjemahkan ke dalam bahasa Mandarin oleh Ibu Nancy Wijaya; doa selamat oleh Bapak Pendeta Luther Tan; kata-kata penutup oleh Protokol; foto bersama; dan makan bersama. Acara dihadiri kurang lebih enam ratus orang, tanpa mengundang pejabat negara maupun perwakilan negara asing (MK#p39). Buku tamu sengaja tidak disediakan.

1.1 Catatan tentang "88 Marga"

Piagam Pendirian dijuluki "Piagam 88 Marga" karena ditandatangani secara simbolis oleh wakil delapan puluh delapan marga Tionghoa yang ada di Indonesia. Versi prasasti berbingkai emas dengan tanda tangan para tokoh dalam aksara Tionghoa dan Latin tersimpan sebagai Prasasti Marga PSMTI (MK#p41). Daftar tekstual lengkap nama delapan puluh delapan marga tersebut tidak tersedia dalam korpus dokumen yang menjadi sumber buku ini — yang tersedia adalah foto prasasti dengan grid tanda tangan kaligrafi Mandarin (MK#p40, MK#p41). Pembaca yang ingin daftar tekstual marga lengkap perlu merujuk ke arsip prasasti fisik di Sekretariat PSMTI Pusat. Keterbatasan korpus ini dicatat demi disiplin pencantuman sumber, bukan untuk menghapus fakta bahwa delapan puluh delapan marga memang menandatangani.

1.2 Sebelas Pendiri PSMTI

Susunan sebelas pendiri PSMTI yang tercatat saat Deklarasi 28 September 1998 (MK#p44):

No.NamaPosisi
1Brigjen TNI Tedy JusufKetua
2DR (HC) Layto WijayaAnggota
3Ernawati Sugondo, S.SosAnggota
4Drs. Eddy Sadeli, SHAnggota
5Kamil SetiadiAnggota
6Drs. Hendra SuryanaAnggota
7Yenni ThamrinAnggota
8Ir. Suyapto TandyawasesaAnggota
9I.G. Hertanto T. Surya, SHAnggota
10Teddy SugiantoAnggota
11BudimanAnggota

Versi rangkuman PSMTI Sejarah (PSJ#p1) mencantumkan empat belas nama pendiri — sebelas nama di atas ditambah Anton Haliman (almarhum), Ronald Syarif, dan Karta Winata. Versi rangkuman Orang Tionghoa dalam NKRI (OT#p205) mencantumkan lima belas nama, dengan tambahan Kadir di samping empat belas di atas. Perbedaan jumlah ini tidak selalu kontradiksi: sebelas adalah daftar yang ditandatangani saat Deklarasi sebagai Dewan Pendiri formal (MK#p44); empat belas dan lima belas adalah daftar yang lebih inklusif, mencakup figur-figur yang berperan sebagai pendiri organisasi dalam pengertian yang lebih luas (Anton Haliman misalnya, yang menyediakan jamuan makan malam Deklarasi dan menjadi penasihat sejak periode pertama). Catatan editorial: prosa Bab 5 mengutip langsung daftar lima belas Pendiri dari OT#p205 sebagai sumber inklusif, dan menyebut susunan tiga jabatan inti yang ditandatangani di SKT 132/1998 (Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum) sebagai susunan formal yang disahkan negara. Prolog menyebut "empat belas pendiri yang menandatangani Piagam" — angka yang sesuai dengan daftar tanpa Kadir, yang kemudian dijajarkan secara struktural sebagai pendiri pada Munas II 2003 sebagaimana ditelusuri di Bab 10.

Foto bersama Pengurus PSMTI pada acara Deklarasi (MK#p43) menampilkan dua puluh empat orang: sebelas pendiri ditambah anggota pengurus awal Supandi, Ijek Widyakrisnadi, Gilbert Wiryadinata, Ronald Syarif, Hidayat Lukman, Jan Widjaja, Herman Melawi, Effie Sari, Nancy Widjaja, Erick Mawardi, Dr. Lie Dharmawan, Karta Winata, Husen Tong, Maskun P, Kuncoro Wibowo, Josep Widadya, dan Usman Effendy. Eddie Lembong sebagai Wakil Ketua Umum I tidak ikut sesi foto bersama Pengurus PSMTI yang dilantik, meski hadir di acara (MK#p43).

2. Surat Keterangan Terdaftar Nomor 132 Tahun 1998

Surat Keterangan Terdaftar dari Direktorat Jenderal Sosial Politik Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia diterbitkan tanggal 18 September 1998 — sepuluh hari sebelum Deklarasi PSMTI 28 September — sebagai bukti pendaftaran administratif organisasi. Tanggal terbit SKT 18 September 1998 adalah tanggal yang juga membawa penandatanganan Inpres Nomor 26 Tahun 1998 oleh Presiden B.J. Habibie tentang Penghentian Penggunaan Istilah Pribumi dan Non-Pribumi. Konvergensi tanggal dua dokumen ini dibahas dalam prosa Bab 5. Catatan ejaan: nama Presiden dieja "B.J. Habibie" dengan titik per konvensi publikasi resmi. Reproduksi teks lengkap SKT (SKT#p1):

DEPARTEMEN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIADIREKTORAT JENDERAL SOSIAL POLITIK Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7 - Telp 3450038 Jakarta 10110

SURAT KETERANGAN TERDAFTAR Nomor : 132 TAHUN 1998

Berdasarkan surat pemberitahuan keberadaan dari Pengurus/Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan: PAGUYUBAN SOSIAL MARGA TIONGHOA INDONESIA, Nomor: 01/SETUM/PP/98 tanggal 28 Agustus 1998, setelah diadakan penelitian terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Susunan Pengurus, Program Kerja dan lain sebagainya, pada prinsipnya telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pelaksanaannya.

Sehubungan dengan itu, Organisasi Kemasyarakatan tersebut di bawah ini:

  1. Nama Organisasi: PAGUYUBAN SOSIAL MARGA TIONGHOA INDONESIA
  2. Sifat Kekhususan: KESAMAAN KEGIATAN
  3. Kepengurusan Periode: 1998 – 2000 a. Ketua Umum: BRIGJEN TNI (PURN) TEDY YUSUF b. Sekretaris Jenderal: KAMIL SETIADI c. Bendahara Umum: GILBERT WIRYADINATA

dinyatakan telah terdaftar di Departemen Dalam Negeri Cq. Direktorat Jenderal Sosial Politik dan dapat melaksanakan kegiatannya di seluruh wilayah hukum negara kesatuan Republik Indonesia.

Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 18 September 1998

a.n. DIREKTUR JENDERAL SOSIAL POLITIK DIREKTUR PEMBINAAN MASYARAKAT,

[Tanda tangan]

H. SYAMSIAR WANGSAMIHARDJA

Reproduksi figure SKT yang dimuat di MK#p55 mencatat ejaan nama "TEDY JUSUF" (dengan J), sedangkan SKT#p1 dalam korpus dokumen notarial menampilkan ejaan "TEDY YUSUF" (dengan Y). Perbedaan ejaan ini muncul dalam dokumen asli dan dipertahankan apa adanya — Tedy Jusuf sendiri menggunakan ejaan "Jusuf" untuk nama pakai dan "Yusuf" untuk nama notarial (lihat juga Akta Nomor 27 yang mencantumkan "Tedy Yusuf"). PSMTI selanjutnya juga terdaftar di Departemen Hukum dan HAM sebagai Badan Hukum dan di Departemen Sosial sebagai Organisasi Sosial Kemasyarakatan (OT#p205); SKT 132/1998 adalah pendaftaran administratif yang pertama dan paling sering dirujuk.

3. Akta Pendirian Yayasan PSMTI Taman Budaya Tionghoa Indonesia Nomor 27

Akta Pendirian Yayasan PSMTI Taman Budaya Tionghoa Indonesia bernomor 27 ditandatangani di hadapan Notaris Nyonya Susanna Tanu, SH pada hari Selasa, 20 Januari 2015, pukul 13.00 WIB di Jakarta (AKTA1#p2). Akta Nomor 27 adalah pernyataan ulang dari akta yang lebih awal, Akta Nomor 69 tanggal 28 Oktober 2014 yang dibuat di hadapan notaris yang sama, yang "sampai saat ini belum mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang" (AKTA1#p5) dan karenanya diulang dengan penambahan ketentuan. Karena Akta Nomor 69 tidak mencapai pengesahan dan tidak dipublikasikan terpisah, Yayasan PSMTI TBTI tidak memiliki salinan independennya — yang ada adalah rujukan internal dalam Akta Nomor 27 itu sendiri.

Akta Nomor 27 menghimpun empat puluh tujuh halaman teks notarial yang tersebar dalam tiga file korpus, secara berurutan AKTA1 (halaman 1 sampai 15), AKTA2 (halaman 16 sampai 31), dan AKTA3 (halaman 32 sampai 47). Struktur dokumen:

BagianHalamanIsi
Kepala akta + para penghadapAKTA1 hal. 2–4Identitas pendiri, akta acuan No. 69
Pemisahan hartaAKTA1 hal. 5Modal awal Rp10.000.000.000,00
Anggaran DasarAKTA1 hal. 5 sampai AKTA3 hal. 45Pasal 1–39: nama, maksud, kegiatan, organ, keuangan, perubahan, penggabungan, pembubaran
Pengangkatan Pembina/Pengurus/PengawasAKTA3 hal. 46Susunan organ Yayasan awal
Saksi + tanda tangan notarisAKTA3 hal. 47Yasiar, S.H. dan Duduh Saepuloh sebagai saksi; Susanna Tanu, S.H. sebagai Notaris

3.1 Para Pendiri Yayasan PSMTI TBTI

Pendiri Yayasan yang tercatat dalam Akta Nomor 27, dengan rujukan chunk ke AKTA1#p2, AKTA1#p3, AKTA1#p4, dan AKTA1#p5, dengan ringkasan identitas:

No.NamaTempat/Tanggal LahirDomisili
1Tuan David Herman JayaMagelang, 5 Maret 1952Magelang
2Tuan Tedy YusufBogor, 24 Mei 1944Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur
3Tuan Doktorandus HartonoTuban, 5 April 1936Kapuk, Jakarta Barat
4Tuan Insinyur Rachmat Mulia SuryahusadaJakarta, 12 Agustus 1944Taman Sari, Jakarta Barat
5Tuan Hertanto TjahyasuryaTangerang, 1 Desember 1959Kebon Jeruk, Jakarta Barat
6Tuan Soehendro GautamaBalikpapan, 22 Maret 1962Batam Kota, Batam
7Tuan M Jos SoetomoKutai, 4 April 1945Samarinda Ulu, Samarinda

Tedy Yusuf tercatat dalam Akta dengan status "Tentara Nasional Indonesia" — diskusi tentang implikasi pencatatan status militer aktif terhadap pendirian Yayasan ada dalam prosa Bab 12. Susunan Pembina, Pengurus, dan Pengawas awal sebagaimana tercatat di AKTA3#p46 dan diperbarui dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-000906.AH.01.04.TAHUN 2015 dirinci dalam Bab 12 dan diringkas di rujukan pendaftaran resmi yang dimuat di PSJ#p1.

3.2 Pasal-pasal kunci

Beberapa pasal yang menjadi rujukan langsung dalam chapter prosa:

Pasal 1 — Nama dan Tempat Kedudukan (AKTA1#p5):

Yayasan ini bernama YAYASAN PSMTI TAMAN BUDAYA TIONGHOA INDONESIA (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan Yayasan), berkedudukan dan berkantor pusat di Komplek Puri Delta Mas Blok H8-9, Jalan Bandengan Selatan No. 43, Jakarta Utara.

Pasal 3 — Maksud dan Tujuan / Kegiatan (AKTA1#p6, AKTA1#p7): Pasal ini mengkodifikasi misi seni-budaya Yayasan, termasuk pengelolaan Taman Budaya Tionghoa Indonesia di TMII, pelaksanaan kegiatan seni dan budaya Tionghoa, kursus bahasa Mandarin dan sejarah, serta program pemeliharaan dan pengembangan tradisi. Diskusi tentang bagaimana Pasal 3 menjadi basis legal bagi program Cici Koko, Asia Manise, dan kegiatan seni-budaya lain ada di Bab 9 §9.2 dan Bab 12.

Pasal 39 — Penggabungan; Pasal 40 — Pembubaran (AKTA3#p33, AKTA3#p34, AKTA3#p35): prosedur penggabungan dengan Yayasan lain dan pembubaran Yayasan, termasuk persyaratan rapat Pembina dan persetujuan Menteri Hukum dan HAM.

Modal awal pemisahan harta tercatat sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tunai (AKTA1#p5). Aset Yayasan setelah satu dasawarsa berkembang jauh melebihi modal awal ini — Tedy mencatat pada periode kepemimpinannya bahwa TBTI memiliki aset lebih dari Rp200 miliar (MK#p209), terutama dalam bentuk anjungan dan bangunan di TMII.

4. Surat Yayasan Harapan Kita Nomor 01/YHK-Ket/I/2003 (referensi silang)

Surat Yayasan Harapan Kita bukan dokumen pendirian PSMTI maupun Yayasan PSMTI TBTI, melainkan dokumen alokasi lahan TMII yang menjadi fondasi fisik TBTI. Dicantumkan di A1 sebagai referensi silang demi audit kelengkapan; pembahasan substantif ada di prosa Bab 10. Reproduksi inti surat (OT#p217):

YAYASAN HARAPAN KITA

Nomor: 01/YHK-Ket/I/2003, tanggal 6 Januari 2003

Perihal: Persetujuan penggunaan lahan milik YHK

Kepada: Pengurus Pusat Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia di Jakarta

Sehubungan dengan surat Pengurus Pusat Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia Nomor 0079/PP/PSMTI/2002 tanggal 19 November 2002 dan Nomor 0083/PP/PSMTI/XII/2002 tanggal 4 Desember 2002 tentang permohonan untuk menggunakan lahan milik Yayasan Harapan Kita yang akan menjadi lokasi pembangunan Museum Budaya Tionghoa Indonesia, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Yayasan Harapan Kita menyetujui penggunaan lahan milik Yayasan Harapan Kita seluas 20.000 M² (2 Ha) terletak di sebelah selatan Taman Mini "Indonesia Indah".
  2. Persetujuan ini berlaku selama satu tahun terhitung sejak tanggal 10 Januari 2003 sampai dengan 10 Januari 2004. Apabila dalam jangka waktu tersebut pembangunan Museum Budaya Tionghoa Indonesia tidak dilaksanakan, maka persetujuan ini tidak berlaku lagi.
  3. Hal-hal yang akan menjadi pokok-pokok kerjasama antara pihak Pengurus Pusat PSMTI dengan Yayasan Harapan Kita adalah sebagaimana tersebut pada lampiran surat ini.
  4. Surat persetujuan ini diberikan untuk digunakan sebagaimana mestinya.

YAYASAN HARAPAN KITA KETUA, [Tanda tangan dan stempel] H.M. SOEHARTO

Catatan tentang nomor dan luas lahan: korpus dokumen mencantumkan tiga varian penomoran untuk surat ini — "No. 01/YHK-Ket/I/2003" pada reproduksi figure (OT#p217), "No.003/YHK-Ket/2003" pada narasi (OT#p16), dan "No. 03/YHK-Ket/I 2003" pada uraian retrospektif (OT#p216). Penomoran pada reproduksi figure adalah yang paling otoritatif. Luas lahan juga muncul dalam dua angka: 2 Ha (20.000 M²) pada surat asli (OT#p217), dan 4,5 Ha pada uraian retrospektif (OT#p216) yang mencakup perluasan setelah peletakan batu pertama. Pembahasan kronologis pengalokasian lahan, peletakan batu pertama tanggal 7 April 2005, penandatanganan Rancang Bangun tanggal 1 Januari 2006, dan peresmian pintu gerbang tanggal 8 November 2006 ada di prosa Bab 10.


Catatan kelengkapan korpus. Lampiran A1 memuat empat dokumen yang ada dalam korpus PSMTI sebagai sumber primer atau reproduksi figure dalam memoar. Dokumen yang dirujuk dalam memoar namun tidak tersedia salinan independennya — Akta Notaris Raden Johanes Sarwono Nomor 55 tanggal 28 Agustus 1998 (PSJ#p1), Akta Nomor 69 tanggal 28 Oktober 2014 yang tidak disahkan (AKTA1#p5), dan daftar tekstual delapan puluh delapan marga — disebut di sini demi disiplin pencantuman sumber. Pembaca yang ingin verifikasi lebih lanjut perlu menghubungi Sekretariat PSMTI Pusat di Komplek Puri Delta Mas Blok H8-9, Jakarta Utara.