Tampilan
Bab 12 — Dari Visi Menjadi Kenyataan
Pada 19 November 2009, beberapa jam setelah Bapak Rachmat Mulya menerima dukungan seratus tiga puluh suara dan kursi Ketua Umum PSMTI berpindah dari Tedy Jusuf ke generasi penerus sebagaimana ditelusuri di Bab 11, Tedy mengucapkan satu kalimat yang mengubah arah pekerjaannya untuk satu dekade berikutnya. Kalimat itu, sebagaimana dicatat di memoarnya, berbunyi: "Saya akan full time urusi TBTI, karena TBTI ini merupakan Simbol diterimanya kita Suku Tionghoa Bangsa Indonesia dalam Keluarga Besar Bangsa Indonesia" (MK#p337). Kata "full time" yang Tedy gunakan dalam Bahasa Indonesia campurannya, dialihbahasakan secara harfiah, adalah komitmen mencurahkan waktu sepenuhnya pada satu pekerjaan. Pernyataan itu bukan pernyataan pensiun. Ia adalah pernyataan pergeseran peran: dari Ketua Umum organisasi nasional dengan agenda yang merentang dari pemulihan kultural sampai kampanye Pontianak, menjadi Ketua tunggal pembangunan satu infrastruktur fisik di kompleks Taman Mini Indonesia Indah. Yang dilepas Tedy pada hari itu adalah sebelas tahun amplitudo agenda; yang ia ambil sebagai gantinya adalah konsentrasi penuh pada satu proyek yang sudah dimulai empat tahun sebelumnya dengan peletakan batu pertama 7 April 2005 dan yang pada saat itu, empat tahun setelah peletakan, masih jauh dari selesai.
Risiko yang dipertaruhkan Tedy dalam framing itu juga dicatatnya secara eksplisit di halaman yang sama: "Apabila Pembangunan TBTI tidak berhasil artinya orang Tionghoa menyia-nyiakan peluang dan kesempatan yang tidak akan terulang kembali, dianggap tidak mau membaur dan menyatu dalam Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia" (MK#p337). Kalimat itu adalah kalimat dengan beban yang tidak ringan. Ia menempatkan keberhasilan pembangunan satu kompleks museum-anjungan sebagai bukti material tentang pilihan komunitas Tionghoa Indonesia untuk membaur dengan bangsa yang lebih luas, dan dengan begitu menempatkan kegagalan pembangunan sebagai bukti yang sebaliknya. Klaim sebesar itu tentang stake satu proyek infrastruktur adalah klaim yang tipikal untuk cara Tedy memikirkan TBTI: ia bukan bangunan melainkan pernyataan, dan pernyataan yang tidak diwujudkan adalah pernyataan yang membatalkan dirinya sendiri.
Bab 12 menelusuri sepuluh tahun yang menyusul pergeseran peran itu — dari November 2009 hingga catatan terakhir memoar yang ditulis pada 2020 dan diperbarui pada 2021 — dari sudut realisasi material. Bab 10 sudah menelusuri visi sebagai mimpi yang menjadi mandat formal pada Munas II Bali 2003 dan alokasi lahan pada 6 Januari 2003. Bab 12 menelusuri bagaimana mimpi itu menjadi bangunan-bangunan tertentu yang berdiri di tanah, dengan akta notaris yang menyusun ulang struktur pengelolaannya, dengan donor-donor yang menyumbang bangunan-bangunan spesifik atas nama subkomunitas masing- masing, dan dengan gedung-gedung lain yang sampai pada catatan terakhir Tedy belum tegak. Penilaian Yumi Kitamura, yang sudah ditelusuri di Bab 10 sebagai argumentasi tentang representasi etnis, muncul lagi di Bab 12 dalam peran yang berbeda: sebagai audit eksternal atas jurang antara rancang bangun dan implementasi. Antara visi 2003 dan realisasi 2021, ada lima belas tahun pekerjaan operasional, sejumlah donor yang menyumbang dengan motif yang dapat dilihat, dan satu pendiri yang pada usia tujuh puluh tujuh tahun menulis satu kalimat pengakuan terbuka yang menjaga seluruh bab ini dari nada perayaan.
Akta Nomor 27: fondasi legal
Pada 20 Januari 2015 pukul 13.00 WIB, di hadapan Nyonya Susanna Tanu, Sarjana Hukum, seorang Notaris yang berkantor di Jakarta, sebuah akta pendirian yayasan ditandatangani oleh sejumlah pendiri yang berkumpul di kantor notaris pada sore hari itu. Akta itu, bernomor 27, adalah pendirian Yayasan PSMTI Taman Budaya Tionghoa Indonesia — sebuah yayasan formal yang dimaksudkan untuk menjadi badan hukum pengelola TBTI yang berpisah dari operasi PSMTI sehari-hari (AKTA1#p2). Akta Nomor 27 itu sendiri adalah pernyataan kembali dari akta yang lebih awal, Akta Nomor 69 yang ditandatangani pada 28 Oktober 2014, yang menurut catatan Akta Nomor 27 "sampai saat ini belum mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang" dan karena itu disusun ulang "dengan penambahan ketentuan" (AKTA1#p2). Tiga bulan antara Akta Nomor 69 yang belum disahkan dan Akta Nomor 27 yang disahkan adalah waktu yang biasa untuk perbaikan administrasi akta yayasan; yang menjadi catatan substansial adalah bahwa proses pendirian Yayasan PSMTI TBTI memerlukan dua kali penandatanganan notaris sebelum sampai pada bentuk yang diterima oleh pihak yang berwenang.
Pemisahan harta kekayaan awal yang dicatat dalam Akta Nomor 27 adalah sepuluh miliar rupiah — angka yang menempatkan Yayasan ini di kategori yayasan substansial pada konteks yayasan komunitas di Indonesia. Yayasan berkedudukan di Komplek Puri Delta Mas Blok H8-9 (AKTA1#p5), alamat yang sama dengan kantor pusat PSMTI sebagaimana dicatat di Orang Tionghoa Dalam NKRI pada halaman 205. Pemakaian alamat yang sama itu adalah indikator institusional yang berarti dua hal sekaligus: bahwa Yayasan PSMTI TBTI berdiri sebagai entitas hukum yang terpisah dari PSMTI sebagai perkumpulan, dan bahwa kedua entitas itu berbagi ruang fisik yang sama di Jakarta Utara. Pola ini — entitas hukum yang formal-terpisah tetapi beroperasi di satu alamat — adalah pola yang biasa untuk yayasan yang dilahirkan dari organisasi induk untuk mengelola proyek spesifik.
Pendiri Yayasan yang tercatat dalam Akta Nomor 27 berasal dari beberapa generasi pengurus PSMTI. Yang pertama tercatat adalah Bapak David Herman Jaya, lahir di Magelang pada 5 Maret 1952, berstatus Swasta, yang pada periode penandatanganan akta sudah menjabat sebagai Ketua Umum PSMTI menggantikan Rachmat Mulya yang menggantikan Tedy pada 2009 (OT#p205, AKTA1#p5). Bahwa Ketua Umum PSMTI yang menjabat pada saat penandatanganan akta tercatat sebagai pendiri yayasan adalah penanda kontinuitas organisasional: Yayasan PSMTI TBTI berdiri di bawah persetujuan dan partisipasi kepemimpinan PSMTI yang sah pada saat itu, bukan sebagai inisiatif sayap yang berdiri sendiri.
Pendiri yang kedua adalah Tuan Tedy Yusuf — nama Tedy sebagaimana ia tercatat di dokumen resmi tanpa marga Jusuf yang ia gunakan di memoar — lahir di Bogor pada 24 Mei 1944, dengan status "Tentara Nasional Indonesia" sebagaimana tercatat di Akta, beralamat di Cilangkap Cipayung Jakarta Timur (AKTA1#p5). Pencatatan status Tedy sebagai "Tentara Nasional Indonesia" pada akta yang ditandatangani enam tahun setelah ia lengser sebagai Ketua Umum PSMTI dan beberapa tahun setelah ia mencapai usia pensiun adalah pencatatan yang merepresentasikan latar profesional yang menempel pada identitas formalnya di dokumen-dokumen resmi negara. Bagi seorang Brigadir Jenderal Purnawirawan, status TNI tetap menjadi penanda identitas formal yang tidak terhapus oleh pensiun. Pendiri yang ketiga adalah Doktorandus Hartono, lahir di Tuban pada 5 April 1936, berstatus Swasta, dengan alamat di Kapuk Jakarta Barat (AKTA1#p5). Daftar pendiri lengkap, dengan rincian alamat dan nomor identitas kependudukan sebagaimana tercatat di Akta Nomor 27, dimuat di Lampiran A1.
Pasal 3 Akta Nomor 27 mengkodifikasi misi seni-budaya Yayasan dalam satu daftar yang menjadi mandat operasional pengelolaan TBTI selanjutnya: lembaga formal dan non-formal; penelitian bidang ilmu pengetahuan dan budaya; pengembangan seni budaya Tionghoa; memperkenalkan filosofi Tionghoa dan implementasinya di Indonesia; studi banding; penelitian, diskusi, seminar dalam bidang seni budaya dan sejarah orang-orang Tionghoa yang dipengaruhi adat kebiasaan dengan suku-suku; mendirikan dan menyelenggarakan kepustakaan dan dokumentasi; serta melaksanakan kursus bahasa Mandarin dan sejarah (AKTA1#p6). Daftar mandat itu, sebagaimana sudah ditelusuri di Bab 9 pada penutupnya, adalah kodifikasi formal dari aktivitas yang PSMTI sudah jalankan secara sporadis selama lima belas tahun sebelumnya: Imlek sebagai Hari Libur Nasional, pencabutan larangan Mandarin di formulir bea cukai, pemugaran Makam Souw Beng Kong, Upacara Bendera tahunan, ziarah ke Pondok Rangon, tayangan Asia Manise, Pemilihan Cici Koko. Yang sebelumnya berjalan sebagai inisiatif organisasi tanpa mandat tertulis, sejak 20 Januari 2015 berjalan sebagai mandat tertulis Yayasan yang akan mengelola TBTI sebagai basis fisiknya. Akta Nomor 27, dengan kata lain, bukan hanya akta pendirian yayasan baru; ia adalah dokumen yang menempatkan seluruh arc pekerjaan kultural PSMTI sejak 1999 di dalam struktur kelembagaan yang permanen.
Yang sudah berdiri: pola sumbangan subkomunitas
Pembangunan TBTI sebagaimana terlihat di kompleks 4,5 hektar Bambu Apus pada 2021 adalah kompleks dengan beberapa bangunan yang sudah berdiri dan beberapa rancangan yang belum diwujudkan. Yang sudah berdiri dapat dibaca dari sudut yang menarik untuk diteliti: hampir semua bangunan yang berhasil diselesaikan adalah bangunan yang ada subkomunitas spesifik yang mengklaimnya sebagai sumbangan kolektif mereka.
Pintu Gerbang utama di sisi depan kompleks, yang sudah disinggung di Bab 10 sebagai sumbangan PSMTI Batam, adalah manifestasi pertama dari pola ini. Singa Batu yang berdiri di kiri dan kanan Pintu Gerbang adalah sumbangan terpisah dari PSMTI Tanjung Pinang (MK#p193, OT#p16). Dua cabang PSMTI di Provinsi Kepulauan Riau menyumbang dua elemen arsitektural yang berdiri di sisi depan kompleks Jakarta — sebuah pengikat material antara pusat dan daerah yang lebih konkret daripada laporan keuangan atau buletin organisasi. Prasasti yang dipasang di Pintu Gerbang ditandatangani oleh H.M. Soeharto pada 8 November 2006, dua tahun sebelum beliau wafat pada 27 Januari 2008. Bahwa Prasasti itu sudah diterima sebelum wafatnya beliau (MK#p196) menempatkan keterlibatan Soeharto dengan TBTI tidak hanya pada alokasi lahan 2003 dan penandatanganan rancang bangun 2006, tetapi juga pada pengukuhan tertulis di Pintu Gerbang yang masih berdiri sebagai bagian fisik dari kompleks.
Museum Hakka Indonesia, sebuah bangunan berbentuk bundar yang berdiri di depan danau yang asri di kompleks TBTI, adalah sumbangan dari Perkumpulan Hakka Indonesia Sejahtera — sebuah perkumpulan subetnik di dalam komunitas Tionghoa Indonesia yang menghimpun keturunan Hakka, salah satu kelompok migran Tiongkok selatan yang menjadi bagian substansial dari komunitas Tionghoa Indonesia. Museum Hakka diresmikan pada 30 Agustus 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta Ibu Negara, dengan kunjungan kepresidenan yang juga mencakup penanaman pohon Cemara di Kong Miao sebagaimana sudah ditelusuri di Bab 10 (MK#p195). Peresmian oleh Presiden pada 2014 adalah realisasi pertama di TBTI yang sah secara presidensial sejak peletakan batu pertama sembilan tahun sebelumnya. Bahwa realisasi pertama yang mendapat peresmian presidensial adalah bangunan yang disumbangkan oleh subkomunitas Hakka — bukan Gedung Utama TBTI yang seharusnya menjadi jantung kompleks — adalah pola yang penting untuk dipahami sebelum melangkah ke bagian berikutnya tentang apa yang belum dibangun. Empat tahun kemudian, pada 8 September 2018, Presiden Joko Widodo melakukan tatap muka dengan para pengusaha di Museum Hakka, dan pada 8 November 2018 berkunjung ke kompleks TBTI secara keseluruhan (OT#p22).
Pagoda tujuh lantai, sumbangan Perkumpulan Marga Zhang Indonesia — sebuah perkumpulan yang menghimpun keturunan satu marga Tionghoa spesifik yang dalam tradisi Tionghoa mempunyai signifikansi historis sebagai salah satu marga besar — adalah penanda fisik ketiga yang berdiri sebagai hasil sumbangan subkomunitas. Pada catatan terakhir memoar yang diperbarui pada 13 April 2021, Pagoda Marga Zhang sudah mencapai lantai tujuh (MK#p194), menyelesaikan struktur vertikal yang menjadi salah satu landmark visual TBTI dari kejauhan. Pagoda tujuh lantai dalam tradisi arsitektur Tionghoa mempunyai makna numerologis tertentu; bahwa satu Perkumpulan Marga membiayai dan menamai pagoda seperti itu sebagai sumbangan ke TBTI adalah sumbangan yang mempunyai signifikansi simbolis dan material sekaligus.
Pola yang muncul dari empat manifestasi konkret ini — Pintu Gerbang dari cabang Batam, Singa Batu dari cabang Tanjung Pinang, Museum Hakka dari Perkumpulan Hakka, Pagoda dari Marga Zhang — adalah pola yang dapat disebut sebagai sumbangan subkomunitas yang terdistribusi. Mekanismenya sederhana: sebuah subkomunitas — baik berupa cabang geografis PSMTI, perkumpulan subetnik, ataupun perkumpulan marga — mengusulkan untuk menyumbang satu bangunan tertentu di TBTI dengan biaya yang ditanggung sebagai komitmen kolektif subkomunitas itu sendiri, dan setelah selesai bangunan itu menjadi bagian dari kompleks TBTI dengan identifikasi sumbangan yang tercantum di papan pengenal. Bangunan yang dihasilkan adalah bangunan yang sah secara struktural sebagai bagian dari kompleks bersama, tetapi yang sekaligus dapat diidentifikasi oleh anggota subkomunitas penyumbangnya sebagai sumbangan yang khusus berasal dari mereka. Pola itu mengikat 128 kota jaringan PSMTI yang sudah ditelusuri di Bab 7 ke kompleks pusat di Jakarta lewat objek fisik yang dapat dilihat dan diraba. Pendanaan untuk bangunan di TBTI tidak datang dari satu donor besar yang membiayai keseluruhan kompleks, dan tidak datang dari pengumpulan dana tersentralisasi PSMTI yang kemudian dialokasikan ke bangunan-bangunan tertentu. Pendanaan datang dari subkomunitas-subkomunitas spesifik — cabang geografis, perkumpulan subetnik, perkumpulan marga — yang masing-masing menyumbang satu bangunan yang dapat mereka adopsi sebagai miliknya. Bangunan yang sudah berdiri di TBTI, dengan kata lain, adalah bangunan yang ada subkomunitas tunggal yang bersedia menanggung biayanya sebagai komitmen kolektif sub- komunitas itu sendiri.
Pola ini bekerja dengan baik untuk bangunan yang ada subkomunitas tunggal yang dapat mengklaimnya. Yang menjadi pertanyaan adalah apa yang terjadi pada bangunan yang tidak ada subkomunitas tunggal yang dapat mengklaimnya. Bagian berikutnya menelusuri pertanyaan itu.
Yang belum berdiri: Gedung Utama dan kendala pendanaan
Gedung Utama TBTI, yang dalam rancang bangun original yang disusun rombongan Xiamen Architectural Design Institute pada 2005 dan ditandatangani H.M. Soeharto pada 1 Januari 2006 dimaksudkan sebagai jantung museum kompleks, adalah bangunan yang sampai pada catatan terakhir memoar Tedy yang diperbarui pada 2021 belum berdiri. Pekerjaan persiapan sudah berjalan: PT Aryo Cipta Graha, sebuah biro arsitektur yang bersedia menggambar Gedung Utama dengan biaya lima puluh persen saja dari biaya pasar — sebuah subsidi de facto dari pihak biro arsitektur — sedang menyelesaikan gambar arsitektur lengkap (MK#p192). Gambar tampak samping Gedung Utama yang dimuat di memoar dengan keterangan "masih menanti Donatur" (MK#p340) adalah dokumentasi visual dari status proyek yang sudah selesai dirancang tetapi belum mendapat pendanaan untuk dibangun.
Gedung Pertemuan TBTI, yang dimaksudkan sebagai ruang untuk acara-acara komunitas yang menampung jumlah peserta yang besar, juga belum terlaksana per catatan Orang Tionghoa Dalam NKRI — "masih mengharapkan partisipasi para Tokoh/ Pengusaha" (OT#p218). Beberapa elemen lain dalam rancang bangun original Xiamen 2006 yang Kitamura dokumentasikan secara terperinci di artikel akademisnya — termasuk replika Kota Terlarang sebagai exhibition hall, replika bangunan Candra Naya, Chinese junk sebagai miniatur kapal historis, dan imitasi pasar Chinatown (KIT#p12, KIT#p13) — status realisasinya tidak dicatat eksplisit dalam korpus penyusunan buku ini. Apakah elemen-elemen itu masih dalam rencana, dimodifikasi, atau tidak dibangun, adalah pertanyaan yang jawabannya tidak tersedia di sumber-sumber yang dapat diakses.
Pada halaman 341 memoarnya, dengan tanggal yang menunjukkan penulisan di akhir 2020 atau awal 2021 ketika Tedy sudah mencapai usia tujuh puluh tujuh tahun, terdapat sebuah paragraf yang berfungsi sebagai pengakuan tertulis atas keterbatasan pekerjaan satu dekade terakhirnya. Paragraf itu berbunyi: "Saat ini sudah 15 tahun, belum juga selesai, mungkin karena saya yang tidak mampu mencari dana yang diperlukan. Saat ini usia saya sudah 77 tahun, kesehatan sudah menurun, diharapkan sisa hidup ini dapat merampungkan tugas ini" (MK#p341). Kalimat "mungkin karena saya yang tidak mampu mencari dana" adalah pengakuan terbuka yang dalam literatur memoar tokoh organisasi jarang ditemukan secara eksplisit. Pendiri organisasi yang menjabat dua periode penuh dan kemudian satu dekade penuh sebagai ketua yayasan proyek besar biasanya tidak menulis pengakuan kegagalan struktural dalam memoarnya. Yang ditulis Tedy adalah pengakuan itu, dengan kalimat tunggal yang berdiri tanpa elaborasi yang membela atau menjelaskan, dan dengan satu kalimat berikutnya yang menggeser harapan pada sisa hidup yang masih tersedia untuk pekerjaan yang belum selesai.
Pengakuan terbuka itu mempunyai dua fungsi dalam Bab 12. Yang pertama: ia menjaga pembacaan tentang TBTI dari kesan kemenangan yang sudah tercapai. Kompleks 4,5 hektar dengan Pintu Gerbang, Museum Hakka, dan Pagoda Marga Zhang yang sudah berdiri adalah pencapaian material yang substantif; tetapi pencapaian itu, dalam catatan pendirinya sendiri, adalah pencapaian yang belum lengkap dan yang kegagalan melengkapinya sebagiannya disebabkan oleh keterbatasan pendiri yang menulis catatan itu. Yang kedua: ia mempersiapkan konteks untuk audit eksternal yang akan ditelusuri di bagian berikutnya. Yumi Kitamura, ketika menulis artikel akademisnya beberapa tahun sebelum Tedy menulis kalimat pengakuan terbuka itu, sudah menelaah satu liputan media Indonesia yang lima belas tahun lebih awal sudah mencatat kendala yang sama. Konvergensi pada satu titik antara akademisi eksternal dan pendiri internal adalah salah satu indikasi paling kuat bahwa kendala yang dicatat itu adalah kendala struktural, bukan persepsi salah satu pihak.
Audit eksternal: tiga jurang antara rancangan dan implementasi
Yumi Kitamura, yang argumentasi tentang representasi etnisnya sudah ditelusuri di Bab 10, mengembangkan di bagian-bagian lain artikelnya sebuah audit yang lebih spesifik tentang jurang antara rancang bangun TBTI dan implementasinya. Audit itu, yang ia susun melalui pengamatan lapangan dan referensi kepada dokumentasi yang dipublikasi oleh PSMTI sendiri, memuat tiga butir yang berbeda dari empat kritik representasi etnis yang sudah diuraikan di Bab 10. Tiga butir audit ini diintegrasikan di Bab 12 ini karena substansinya adalah audit operasional terhadap implementasi, bukan argumentasi konseptual tentang representasi.
Butir pertama adalah kritik tentang penanda simbolis Pintu Gerbang. PSMTI dalam dokumentasi resminya mengklaim bahwa Pintu Gerbang TBTI dirancang untuk "reflects the 5 pillars of the Indonesian national policy of Pancasila" — merefleksikan lima sila Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Kitamura, setelah mengamati Pintu Gerbang secara langsung, menulis bahwa "rather difficult to associate the present design gate as the representation of Pancasila" — bahwa cukup sulit untuk mengasosiasikan rancangan Pintu Gerbang yang ada saat ini sebagai representasi Pancasila (KIT#p13). Pengamatan komparatif Kitamura: Pintu Gerbang TBTI "modeled after the gates of Western Qing Tomb and Eastern Qing Tomb which represent the Qing dynasty" — bahwa desain Pintu Gerbang TBTI dimodelkan berdasarkan gerbang makam-makam Dinasti Qing di Tiongkok bagian barat dan timur. Kontradiksi yang ditunjukkan Kitamura adalah kontradiksi simbolis: PSMTI mengklaim makna Pancasila untuk sebuah struktur arsitektural yang asal-usul desainnya adalah gerbang makam Qing — dua referen simbolis yang sulit disatukan dalam satu pembacaan.
Butir kedua adalah audit yang lebih panjang dan lebih kaya secara historis: kasus Candra Naya. Candra Naya adalah bangunan Tionghoa-Batavia yang berdiri sejak pertengahan abad ke-19 di Jalan Gajah Mada Jakarta Barat, dengan sejarah kepemilikan yang berakar pada Khouw Tian Sek, salah satu tokoh terkemuka komunitas Tionghoa Batavia pada abad itu. Pada periode awal perencanaan TBTI, sebagaimana dicatat Kitamura, sebagian pengurus mengusulkan agar Candra Naya dibongkar dari lokasi aslinya dan dipindahkan sebagai bangunan utuh ke kompleks TBTI di TMII, agar sebuah bangunan historis Tionghoa-Jakarta dapat berdiri sebagai bagian dari museum representasi etnis (KIT#p14, KIT#p15). Rencana pemindahan itu ditolak oleh Gubernur DKI Jakarta pada periode itu, Bapak Sutiyoso, dan kemudian oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI. Proses penolakan itu sendiri dipublikasi luas di media nasional: Kitamura mencatat delapan artikel di The Jakarta Post dan lima artikel di Kompas yang muncul antara 2000 dan 2003, yang menelaah rencana, penolakan, dan implikasinya untuk warisan arsitektur Jakarta (KIT#p15).
Solusi yang akhirnya diambil PSMTI adalah membangun replika Candra Naya di kompleks TBTI — sebuah kompromi yang mempertahankan tujuan simbolis (menghadirkan Candra Naya sebagai bagian dari museum representasi) tanpa membongkar bangunan aslinya yang tetap berdiri di Jalan Gajah Mada. Kitamura mengutip interpretasi yang dikembangkan oleh Abidin Kusno pada 2001 dalam diskusi yang berlangsung selama periode kontroversi: bahwa Candra Naya berdiri "only 100 meters away from the most severely damaged area by arson in Grodok" pada kerusuhan Mei 1998, dan karena itu mempunyai "an symbolic meaning that connects the past and future of Chinese Indonesians in Indonesian society" (KIT#p16). Pembacaan Kusno menempatkan Candra Naya sebagai bangunan yang signifikansinya bukan hanya arsitektural melainkan historis: ia adalah bukti material kelangsungan komunitas Tionghoa di Jakarta yang berdiri seratus meter dari titik kerusuhan terparah pada peristiwa yang baru saja dilaluinya. Membongkar Candra Naya dari Gajah Mada untuk dipindahkan ke TMII akan menghapus signifikansi historis di lokasi aslinya; mempertahankan bangunan asli di lokasi dan membangun replika di TBTI adalah kompromi yang mempertahankan keduanya. Status replika Candra Naya di TBTI per catatan terakhir memoar tidak dieksplisitkan; ini adalah salah satu jurang audit yang Bab 12 ini wajib mencatat tanpa menyelesaikan, karena penyelesaiannya memerlukan informasi yang tidak tersedia di korpus.
Butir ketiga adalah konvergensi paling tajam antara audit eksternal Kitamura dan pengakuan terbuka internal Tedy. Kitamura merujuk kepada satu liputan media yang muncul pada 26 Juli 2006 di Kompas dengan judul "Proyek Taman Mini Budaya Tionghoa Kesulitan Dana" (KIT#p19). Liputan itu, empat belas tahun sebelum Tedy menulis paragraf self- disclosure di MK halaman 341, sudah mencatat secara publik bahwa pembangunan TBTI menghadapi kendala pendanaan yang substantif. Bahwa media nasional mencatat kesulitan dana pada 2006 dan pendiri menulis pengakuan kesulitan dana pada 2020 adalah konvergensi pada satu titik yang sama, dengan jarak empat belas tahun yang menunjukkan bahwa kendala itu adalah kendala yang berlangsung lama, bukan kendala temporer. Audit eksternal pada 2006, refleksi pendiri pada 2020 — keduanya membaca jurang antara visi besar dan kapasitas pendanaan riil dengan diagnosa yang sejajar.
Dukungan negara lintas-administrasi
Walaupun audit Kitamura dan pengakuan terbuka Tedy mengkonfirmasi kendala pendanaan struktural, dukungan politis dari pemerintah Indonesia kepada visi TBTI tetap berlanjut secara konsisten lintas-administrasi pasca- Soeharto. Peresmian Museum Hakka oleh Presiden Yudhoyono pada 30 Agustus 2014 yang sudah disinggung di bagian sebelumnya adalah salah satu dari beberapa keterlibatan presidensial yang mengukuhkan dukungan negara terhadap proyek. Pada tahun yang sama, Presiden Yudhoyono juga menandatangani Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2014 pada 14 Maret 2014 yang menetapkan "Tionghoa" sebagai istilah resmi pengganti "Cina" — sebuah Inpres yang akarnya, sebagai ditelusuri di Bab 11, berada pada Seminar Nasional PSMTI tahun 1999 (MK#p195, OT#p21).
Presiden Joko Widodo melanjutkan keterlibatan dengan kunjungan ke TBTI pada 8 November 2018 dan ke Museum Hakka secara khusus pada 8 September 2018, dengan tatap muka dengan para pengusaha yang berkontribusi pada pembangunan (OT#p22). Tedy mencatat harapannya yang spesifik tentang pemerintahan Jokowi pada memoarnya: "Kita mengharapkan gedung utama ini selesai sebelum tahun 2024, agar bisa diresmikan oleh Presiden Jokowidodo" (MK#p197). Harapan itu, ditulis pada periode menjelang akhir masa jabatan Presiden Jokowi, adalah harapan yang memerlukan penyelesaian pekerjaan pendanaan yang sudah satu setengah dekade berusaha diselesaikan tetapi belum tuntas. Apakah harapan itu akan dipenuhi sebelum 2024 atau tidak adalah pertanyaan yang jawabannya berada di luar periode catatan memoar yang menjadi sumber buku ini.
Pada periode yang sama, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu menerima dan menyetujui permohonan PSMTI untuk pembebasan bea masuk impor bahan bangunan dari Tiongkok yang diperlukan untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu di kompleks TBTI (MK#p174). Pembebasan bea masuk itu adalah bentuk dukungan administratif yang spesifik — bukan pendanaan langsung dari negara, tetapi pengurangan biaya yang menjadikan komponen-komponen tertentu dari rancang bangun dapat diimpor dengan biaya yang lebih terkendali. Dukungan dari tiga administrasi yang berbeda — Yudhoyono sebagai peresmian dan Inpres istilah, Jokowi sebagai kunjungan dan harapan peresmian Gedung Utama, Mari Elka Pangestu sebagai pembebasan bea masuk — adalah pola dukungan yang menempatkan TBTI sebagai proyek yang mendapat pengakuan negara lintas-administrasi, walaupun pengakuan itu tidak diterjemahkan menjadi pendanaan yang menutup jurang antara rancang bangun dan implementasi.
Penutup: keberadaan parsial sebagai pemenuhan fungsional
Pada halaman 197 memoarnya, di tengah-tengah catatan tentang status pembangunan dan harapan untuk menyelesaikannya, Tedy menulis satu kalimat yang berfungsi sebagai pemberi makna bagi seluruh pekerjaan satu setengah dekade terakhirnya: "Adanya TBT membuat kita bangga dan percaya diri, serta sebagai sarana pembauran dan saling pengertian antar Suku Bangsa Indonesia" (MK#p197). Kalimat itu, dibaca pada konteks bagian-bagian sebelumnya yang menelusuri yang sudah berdiri dan yang belum berdiri, mengandung satu pergeseran yang halus tetapi penting. Klaim Tedy bukan klaim bahwa TBTI sudah lengkap secara fisik. Klaim itu adalah klaim bahwa keberadaan TBTI yang parsial sudah memenuhi fungsi simbolis yang dimaksudkan oleh visi awalnya: membuat komunitas Tionghoa Indonesia bangga dan percaya diri, dan berfungsi sebagai sarana pembauran dengan suku-suku bangsa Indonesia lain.
Argumen itu adalah argumen yang dapat ditolak dengan dua cara. Pertama, dengan menyatakan bahwa keberadaan parsial bukan pemenuhan fungsi; bahwa TBTI yang Gedung Utamanya belum berdiri adalah TBTI yang belum sah secara representasional. Kedua, dengan menyatakan bahwa rasa bangga komunitas adalah ukuran yang terlalu subjektif untuk menyimpulkan pemenuhan fungsi simbolis. Kedua keberatan itu sah secara argumentatif. Tetapi argumen Tedy juga sah, dan ia disokong oleh angka- angka yang dapat dilihat: aset infrastruktur TBTI yang sudah terbangun bernilai lebih dari Rp 100 miliar pada satu pencatatan dan lebih dari Rp 200 miliar pada pencatatan yang lebih kemudian (MK#p197, MK#p209), dengan komposisi donor yang Tedy sendiri catat sebagai donor yang menyumbang "bukan karena ia mempunyai banyak uang atau kaya, tetapi orang yang mempunyai niat dan mengerti" (MK#p209). Pola sumbangan yang tidak datang dari donor tunggal yang sangat kaya melainkan dari banyak donor menengah yang "mempunyai niat dan mengerti" adalah pola sumbangan yang mengakar pada legitimasi komunitas, bukan pada akumulasi modal individu.
Yang ditelusuri Bab 12 ini, dengan kata lain, adalah satu dekade pekerjaan yang menghasilkan kompleks fisik yang substansial walaupun belum lengkap, satu akta notaris yang memberi fondasi legal permanen kepada pengelolaannya, satu audit eksternal yang mencatat jurang antara rancang bangun dan implementasi, satu pengakuan terbuka pendiri yang menjaga pembacaan dari nada kemenangan, dan satu klaim yang dipertahankan secara konsisten bahwa keberadaan parsial sudah memenuhi fungsi simbolisnya. Klaim itu, sebagaimana dengan klaim lain yang sudah ditelusuri di bab-bab sebelumnya, adalah klaim yang harus dinilai bukan oleh penulis buku ini melainkan oleh pembacanya. Yang menjadi tugas Bab 12 adalah menyajikan material yang memungkinkan penilaian itu dilakukan dengan dasar yang memadai.
Pekerjaan yang belum selesai yang Tedy serahkan kepada generasi penerus PSMTI dan Yayasan PSMTI TBTI — Gedung Utama yang masih menanti donatur, Gedung Pertemuan yang masih mengharapkan partisipasi pengusaha, beberapa elemen rancang bangun original Xiamen yang status realisasinya tidak dieksplisitkan, dan visi besar yang sebagiannya sudah ditolak oleh audit eksternal sebagai kompromi yang tidak memadai — adalah pekerjaan yang menjadi salah satu komponen dari pesan generasi mendatang yang menjadi pokok Bab 13. Di antara cita-cita yang masih berdiri dan kendala yang masih harus diatasi, Tedy menulis pada catatan terakhirnya: "diharapkan sisa hidup ini dapat merampungkan tugas ini" (MK#p341). Bab 13 menelusuri apa yang ia harapkan untuk diteruskan oleh generasi setelahnya.