Tampilan
Bab 10 — Visi Taman Budaya: Mimpi Besar
Pada Munas II PSMTI yang berlangsung di Denpasar Bali pada 28 September 2003, dua ratus lima puluh delapan pengurus cabang dari seluruh Indonesia hadir di sebuah hotel di tepi pantai yang biasa dipakai untuk konferensi internasional, ditambah beberapa peserta dari mancanegara (MK#p317). Hasil Munas itu dirumuskan dalam enam butir keputusan; butir kedua, yang ditempatkan langsung setelah butir tentang konsolidasi organisasi, berbunyi singkat: "Menyukseskan pembangunan Taman Budaya Tionghoa Indonesia, Taman Mini Indonesia Indah." Sebuah ide yang sebelumnya beredar sebagai gagasan beberapa pengurus pusat menjadi pada saat itu, dengan suara dua ratus lima puluh delapan cabang, prioritas program nasional PSMTI.
Pada Munas yang sama, Bapak Kadir yang sejak akhir 1990-an telah membuka cabang-cabang PSMTI Sumatera dengan biaya pribadinya ditetapkan secara struktural sebagai salah satu pendiri PSMTI, menjajarkan jasanya dengan empat belas pendiri awal yang sudah dicatat di Bab 5. Penghormatan struktural itu bukan kebetulan; ia menempatkan kerja membuka cabang sebagai kerja mendirikan, dan dengan begitu menempatkan jaringan nasional yang akan menanggung beban TBTI sebagai bagian dari fondasi organisasi yang menetapkan visinya. Ketika Munas II ditutup pada hari itu di Denpasar, visi Taman Budaya bukan lagi mimpi yang menunggu pengakuan; ia adalah mandat formal yang harus dijalankan.
Bab 10 menelusuri tujuh tahun pertama dari visi itu — dari Surat Yayasan Harapan Kita yang menyetujui alokasi lahan pada 6 Januari 2003 hingga peresmian Kong Miao Taman Mini Indonesia Indah pada 23 Februari 2010 — sebagai sebuah ide tunggal yang mengandung tegangan produktif. Pada satu sisi, alokasi 4,5 hektar di Taman Mini adalah pembalikan paradigmatik: pertama kalinya sebuah etnis yang selama tiga puluh tahun Orde Baru diklasifikasikan sebagai Non-Pribumi mendapat anjungan di kompleks yang dirancang sebagai miniatur ke-Indonesia-an. Pada sisi yang lain, sebagaimana akan ditunjukkan ketika argumentasi akademis Yumi Kitamura ditelusuri di tengah bab ini, alokasi itu juga adalah adopsi terhadap kerangka pengelompokan etnis Orde Baru — kerangka yang sebelumnya membatasi komunitas Tionghoa kini digunakan oleh komunitas itu sendiri untuk mengamankan tempatnya. Bab ini berusaha memuat kedua sisi tegangan itu tanpa memilih sebelum waktunya, karena kedua-duanya adalah bagian dari apa yang sebenarnya dijalankan PSMTI pada periode 2003 hingga 2010.
Pintu yang baru terbuka
Taman Mini Indonesia Indah berdiri sebagai gagasan Ibu Tien Soeharto pada awal 1970-an dan diresmikan pada 1975 sebagai proyek nasional yang merepresentasikan ke-Indonesia-an dalam bentuk yang dapat dilihat dan dimasuki: setiap provinsi diberi anjungan, setiap anjungan menampilkan rumah adat, pakaian pengantin, tarian, alat musik, dan sajian khas. Kerangka kuratorial Taman Mini adalah kerangka pengelompokan etnis: ia mengasumsikan bahwa ke-Indonesia-an dapat dirangkum lewat representasi dari unit-unit suku yang berbeda yang berdiri berdampingan dalam satu kompleks. Selama tiga puluh tahun keberadaannya, kerangka itu tidak meliputi komunitas Tionghoa Indonesia. Klasifikasi Pribumi dan Non-Pribumi yang berlaku sejak akhir 1960-an menempatkan Tionghoa di luar kategori "suku" yang berhak atas anjungan di Taman Mini, dan dengan begitu di luar representasi visual ke-Indonesia-an sebagaimana yang dikuratori secara nasional.
Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 yang ditandatangani Presiden B.J. Habibie pada 18 September 1998 menghapus penggunaan istilah Pribumi dan Non-Pribumi dalam administrasi pemerintah. Sebagaimana ditelusuri di Bab 5, Inpres itu ditandatangani pada hari yang sama dengan Surat Keterangan Terdaftar PSMTI di Departemen Sosial — sebuah konvergensi tanggal yang menempatkan terbukanya ruang administratif bagi komunitas Tionghoa bersamaan dengan terbentuknya organisasi yang akan mengisinya. Yang baru terbuka pada 1998 itu, di mata pengurus PSMTI yang membaca kerangka kuratorial Taman Mini, adalah pintu yang menuju ke ruang yang sebelumnya tidak tersedia: jika klasifikasi Pribumi/Non-Pribumi yang menutup pintu telah dihapus, maka tidak ada lagi alasan administratif yang menghalangi alokasi anjungan bagi komunitas Tionghoa.
Yang menerjemahkan kesempatan administratif itu menjadi prosesi konkret adalah serangkaian perjumpaan personal yang tipikal pada cara kerja Tedy Jusuf sepanjang dekade itu. Perjumpaan pertama, sebagaimana ditelusuri di Bab 9, terjadi pada Pekan Budaya Nusantara peringatan HUT RI ke-55 pada Agustus 2000 di kompleks Gelora Bung Karno, di mana Tedy bertemu dengan Bapak Sigit Gunardjo, koordinator acara dari Taman Mini (MK#p140). Dari Sigit Gunardjo Tedy diperkenalkan kepada Direktur Utama Taman Mini, Bapak Wibisono Singgih, seorang Perwira Tinggi TNI Angkatan Udara. Perkenalan itu sendiri berlangsung dalam bahasa profesional militer yang biasa di antara perwira tinggi yang pernah berdinas di institusi pertahanan negara. Wibisono Singgih membuka jalur ke pengelolaan Taman Mini; jalur ke pemilik lahan, yaitu Yayasan Harapan Kita, berjalan melalui Letnan Jenderal Purnawirawan Ismail Saleh, yang pada saat itu menjabat sebagai Penasihat Yayasan dan yang sudah dikenal Tedy sejak Tedy menjabat sebagai Komandan Resor di Manado pada periode sebelumnya (OT#p16, MK#p190).
Bahwa jalur ke alokasi lahan TBTI dibuka melalui dua perwira tinggi TNI yang menjadi bagian dari jejaring profesional Tedy adalah fakta yang harus dicatat tanpa dilebih-lebihkan dan juga tanpa disembunyikan. Ia adalah satu manifestasi lagi dari pola yang sudah ditelusuri di bab-bab sebelumnya: bahwa posisi Tedy sebagai Brigadir Jenderal TNI keturunan Tionghoa memberi akses lateral kepada perwira-perwira tinggi yang menjabat posisi sipil-strategis pada periode pasca-Orde Baru — akses yang tidak tersedia bagi tokoh Tionghoa sipil dengan kualifikasi yang setara. Akses itu tidak menentukan hasil akhir; alokasi lahan tetap memerlukan keputusan Yayasan Harapan Kita yang diketuai oleh H.M. Soeharto pasca-kepresidenan. Tetapi akses itu menentukan bahwa permohonan PSMTI dapat sampai ke meja pengambil keputusan, dibingkai dalam bahasa yang dapat dibaca oleh para pengambil keputusan, dan diberi pertimbangan oleh mereka yang sudah mengenal pengusulnya. Bagi pembaca yang membayangkan PSMTI sebagai gerakan akar rumput murni yang berhasil mengangkat visinya melalui kekuatan ide saja, perlu dicatat bahwa cara kerja Tedy tidak demikian. Cara kerjanya adalah cara kerja jejaring profesional militer yang dikombinasikan dengan organisasi komunitas — sebuah kombinasi yang spesifik pada biografi tunggal yang tidak dapat direplikasi mekanis pada generasi berikutnya.
Surat 6 Januari 2003
Permohonan PSMTI ke Yayasan Harapan Kita disampaikan dalam dua surat berturut-turut: pada 19 November 2002 dan 4 Desember 2002 (MK#p191). Surat balasan dari Yayasan Harapan Kita bernomor 01/YHK-Ket/I/2003 yang ditandatangani oleh H.M. Soeharto sebagai Ketua Yayasan Harapan Kita pada 6 Januari 2003 menyetujui penggunaan lahan seluas 20.000 meter persegi atau dua hektar, "Terletak di sebelah selatan Taman Mini Indonesia Indah," untuk periode satu tahun terhitung sejak 10 Januari 2003 sampai dengan 10 Januari 2004 (OT#p217). Reproduksi surat itu, dengan kop dan tanda tangan asli, dimuat di Orang Tionghoa Dalam NKRI pada halaman 217. Bahwa Ketua Yayasan yang menandatangani Surat itu adalah Presiden Republik Indonesia kedua, yang selama tiga puluh dua tahun pemerintahannya adalah pejabat tertinggi yang mengukuhkan klasifikasi Pribumi/Non-Pribumi yang membatasi komunitas Tionghoa, adalah fakta historis yang menempatkan alokasi 6 Januari 2003 dalam posisi paradoksal. Surat balasan itu juga menempatkan paradoks itu pada catatan tertulis yang dapat diverifikasi oleh pembaca.
Alokasi awal dua hektar untuk jangka satu tahun adalah alokasi yang lebih kecil dari yang diperlukan untuk visi yang diserukan Munas II Bali yang akan diselenggarakan sembilan bulan kemudian. Perluasan datang melalui permintaan yang dicatat Tedy dalam memoarnya dengan kejujuran tertentu: bahwa ia meminta tukar sebagian lahan rawa-rawa yang berada di area itu dengan lahan yang lebih tinggi, dan bahwa "tidak diduga, lahan yang lebih tinggi itu diberikan juga" (MK#p191). Lahan total yang dialokasikan kemudian menjadi 45.000 meter persegi atau 4,5 hektar. Tetapi alokasi pada peta tidak sama dengan penguasaan pada lapangan: lahan itu adalah bagian dari Desa Bambu Apus dan Ceger, dengan empat puluh tiga rumah penduduk berdiri di atasnya, ditambah empang, kebun sayur, bengkel, dan beberapa makam keluarga (MK#p190, MK#p191). Proses pembebasan lahan dengan negosiasi-negosiasi terhadap penduduk yang harus dipindahkan berlangsung sekitar sepuluh tahun, durasi yang Tedy catat secara spesifik diambil panitia untuk menghindari sengketa lahan yang dapat muncul di kemudian hari. Sepuluh tahun pembebasan lahan adalah waktu yang panjang dalam ukuran proyek pembangunan; ia adalah waktu yang diperlukan agar alokasi formal pada surat dapat menjadi tanah yang siap dibangun di lapangan.
Yang penting historis dari alokasi 6 Januari 2003 itu, di luar paradoks penandatangan Surat, adalah skala pembalikannya. Tiga puluh tahun klasifikasi Pribumi/Non-Pribumi sudah memastikan bahwa lahan di Taman Mini adalah ruang yang secara administratif tertutup bagi komunitas Tionghoa. Lima tahun setelah penghapusan klasifikasi itu oleh Inpres 26/1998, empat setengah hektar di kompleks Taman Mini diberikan kepada PSMTI sebagai pemegang mandat representasi komunitas Tionghoa Indonesia. Pintu yang selama tiga puluh tahun tertutup menjadi terbuka dalam waktu lima tahun. Kecepatan pergeseran itu, jika diukur dengan ritme historis biasa, adalah kecepatan yang tidak lazim. Ia menjadi mungkin karena konvergensi tiga hal: penghapusan klasifikasi administratif yang menutup pintu (Inpres 26/1998); jejaring personal Tedy yang dapat membuka jalur ke pemilik lahan (Wibisono Singgih, Ismail Saleh, Saadilah Mursyid); dan mandat formal organisasi yang menjadikan permohonan itu permintaan komunitas, bukan permintaan individu (Munas II Bali).
Rancang bangun dan rombongan Xiamen
Rancangan arsitektur awal TBTI disiapkan oleh sebuah kantor arsitek di Jakarta dan oleh Fakultas Teknik Arsitektur Universitas Tarumanagara. Tedy mencatat dalam memoarnya bahwa hasil dari dua sumber itu "belum sesuai dengan apa yang diharapkan" (MK#p192). Penilaian itu, dibaca pada konteks proyek besar yang berdiri di ruang publik nasional, adalah penilaian yang serius: rancangan arsitektur akan menjadi wajah fisik dari klaim PSMTI tentang representasi etnis Tionghoa Indonesia, dan rancangan yang "belum sesuai" akan menjadi representasi yang tidak memadai untuk waktu yang panjang setelah ia berdiri.
Penyelesaian datang melalui pertemuan yang oleh Tedy dicatat sebagai kebetulan. Walikota Xiamen, sebuah kota pelabuhan di Provinsi Fujian Tiongkok bagian tenggara, transit di Jakarta selama enam jam dalam rangka kunjungan Sister City antara Xiamen dan Semarang. Pada transit enam jam itu Tedy menunjukkan rancangan arsitektur TBTI yang sudah ada, dan Walikota Xiamen menilai rancangan itu "belum sesuai dengan luhurnya Budaya Tionghoa" (MK#p192). Sebagai tindak lanjut, Walikota Xiamen mengirim rombongan sebelas orang dari Xiamen Architectural Design Institute ke Jakarta untuk menyusun rancangan baru. Rancangan yang dihasilkan rombongan Xiamen disusun sesuai kaidah hong sui, yaitu sistem geomansi tradisional Tionghoa yang menempatkan bangunan dalam relasi spasial dengan unsur-unsur lingkungan. Pada 1 Januari 2006, H.M. Soeharto menandatangani rancang bangun itu di bagian kiri lembar gambar sebagai tanda persetujuan Ketua Yayasan Harapan Kita (MK#p192, MK#p193).
Pemilihan Xiamen sebagai sumber rancangan arsitektur adalah pilihan yang dapat dibaca dari beberapa sudut. Pada satu sudut, Xiamen berada di Provinsi Fujian — sumber demografis historis dari sebagian besar komunitas Tionghoa Indonesia, yang sebagian besarnya berasal dari Fujian dan Guangdong (Canton) di Tiongkok bagian selatan. Pilihan Xiamen, dari sudut itu, adalah pilihan yang menghormati asal-usul demografis komunitas Tionghoa Indonesia. Pada sudut yang lain, sebagaimana akan ditelusuri ketika argumentasi Yumi Kitamura dimasuki, rancangan yang dihasilkan rombongan Xiamen itu sendiri pada akhirnya menempatkan replika Kota Terlarang Beijing — yang bukan arsitektur Fujian, melainkan arsitektur istana dinasti Ming dan Qing dari Tiongkok bagian utara — di posisi jantung museum. Tegangan antara sumber rancangan (Xiamen, Fujian, selatan) dan substansi rancangan (Kota Terlarang, Beijing, utara) adalah bagian dari kompleksitas yang harus dimuat dalam bab ini secara jujur, bukan disembunyikan.
Peletakan Batu Pertama TBTI berlangsung pada 7 April 2005, sebelum penandatanganan rancang bangun pada 1 Januari 2006 — sebuah urutan yang menandakan bahwa pekerjaan fisik sudah dimulai di atas lahan ketika rancangan akhir belum ditandatangani, sebagaimana sering terjadi pada proyek-proyek yang dimulai dengan urgensi politis. Pada acara peletakan itu, dan kemudian sekali lagi pada acara di lokasi pada 2006, H.M. Soeharto hadir secara tidak resmi tanpa diundang — sebuah kehadiran yang dapat dibaca sebagai restu pasca- kepresidenan yang melengkapi alokasi lahan tiga tahun sebelumnya (MK#p193). Pintu Gerbang TBTI di sisi depan kompleks adalah sumbangan dari PSMTI Batam; Singa Batu yang berdiri di kiri-kanan Pintu Gerbang adalah sumbangan dari PSMTI Tanjung Pinang (OT#p16). Dua sumbangan itu adalah dua manifestasi awal dari pola yang akan tampak lebih jelas pada bab berikutnya: bahwa infrastruktur TBTI dibangun melalui sumbangan terdistribusi dari cabang-cabang geografis dan subkomunitas spesifik, bukan melalui pendanaan terpusat — sebuah pola yang menjelaskan keberhasilan parsial pembangunan dan, sebagaimana akan ditunjukkan di Bab 12, juga menjelaskan keterbatasannya pada bangunan-bangunan yang tidak ada subkomunitas tunggal yang dapat mengklaimnya.
Argumentasi Kitamura: museum sebagai contact zone
Pada bagian akhir 2010-an, akademisi Jepang Yumi Kitamura yang meneliti politik representasi etnis di Asia Tenggara menulis sebuah artikel akademis tentang Taman Budaya Tionghoa Indonesia sebagai studi kasus tentang bagaimana minoritas etnis di Indonesia pasca-Orde Baru memvisualisasi identitasnya di ruang publik. Artikel itu, yang dikutip di sepanjang sisa bab ini sebagai museum-representation, adalah satu-satunya sumber akademis terdedikasi tentang TBTI yang tersedia dalam korpus penyusunan buku ini. Argumentasi Kitamura tidak diverifikasi silang dengan akademisi lain yang menulis tentang TBTI dengan dedikasi setara; statusnya sebagai sumber tunggal harus dicatat di muka. Tetapi ia menjadi satu-satunya suara di luar memoar pelaku yang menelaah TBTI sebagai fenomena, dan argumentasinya substantif dan terstruktur.
Argumentasi inti Kitamura, yang ia kembangkan melalui kerangka contact zone yang diadopsi dari James Clifford (1997), adalah bahwa TBTI adalah pertama kalinya kelompok etnis minoritas Tionghoa Indonesia secara aktif memilih untuk memvisualisasi etnisitasnya di ruang publik yang sebelumnya ditutup dari mereka (KIT#p1, KIT#p2). Kitamura merumuskannya demikian: "PSMTI believes that creating a museum within Taman Mini ensures a place for Chinese Indonesian ethnicity in the Indonesian nation" (KIT#p9). Pada bahasa Kitamura yang diterjemahkan secara harfiah: PSMTI percaya bahwa pembangunan museum di dalam Taman Mini menjamin tempat bagi etnisitas Tionghoa Indonesia dalam Bangsa Indonesia.
Argumentasi Kitamura pada titik ini bertemu dengan rumusan Tedy sendiri dalam memoarnya, pada catatan yang ditulis lima belas tahun setelah alokasi lahan: "TBTI ini merupakan Simbol diterimanya kita Suku Tionghoa Bangsa Indonesia dalam Keluarga Besar Bangsa Indonesia... Apabila Pembangunan TBTI tidak berhasil artinya orang Tionghoa menyia-nyiakan peluang dan kesempatan yang tidak akan terulang kembali" (MK#p337). Kalimat Tedy itu, dibaca berdampingan dengan kalimat Kitamura, adalah konvergensi argumentasi yang langka antara sumber internal pelaku dan sumber eksternal akademis. Keduanya sampai pada pembacaan yang sama tentang apa yang dipertaruhkan oleh TBTI: bukan sekadar bangunan, melainkan klaim politis tentang status etnik komunitas yang dilembagakan lewat representasi fisik di ruang publik. Klaim itu, dalam pembacaan keduanya, adalah klaim tentang pengakuan; dan pengakuan itu, dalam logika ruang publik Indonesia pasca-Orde Baru, dilembagakan lewat anjungan di Taman Mini sebagai infrastruktur simbolis ke-Indonesia-an.
Empat suara minor Kitamura
Setelah merumuskan argumentasi inti yang konvergen dengan Tedy, Kitamura melanjutkan dengan empat kritik terhadap keputusan-keputusan spesifik PSMTI dalam membangun TBTI. Keempatnya disampaikan dalam suara akademis yang terkendali dan ditelusuri di bawah ini bukan untuk membantah pilihan PSMTI yang sudah dijalankan, melainkan agar pembaca dapat menimbang sendiri apakah pilihan-pilihan itu mengandung penyederhanaan yang berimplikasi pada generasi pengelola TBTI berikutnya.
Kritik pertama adalah kritik terhadap penempatan replika Kota Terlarang sebagai jantung museum. Kitamura merumuskannya demikian: penempatan itu menghasilkan "simplified composition of Chinese Indonesian equals China equals Beijing" — komposisi yang menyederhanakan ke-Tionghoa-an Indonesia menjadi ke-Tionghoa-an Tiongkok yang pada gilirannya disamakan dengan ke-Tionghoa-an Beijing, mengabaikan asal-usul mayoritas komunitas Tionghoa Indonesia di Fujian dan Guangdong (KIT#p14). Logika operasional kritik itu, sebagaimana ia kembangkan di halaman yang sama: "When Chinese Indonesian wants to express themselves as one ethnic group, they must adopt the Chineseness represented by Hans" — ketika Tionghoa Indonesia ingin mengekspresikan dirinya sebagai satu kelompok etnis, mereka harus mengadopsi ke-Tionghoa-an yang direpresentasikan oleh suku Han. Kritik ini, dibaca di samping fakta bahwa rancangan TBTI disusun oleh rombongan dari Xiamen Fujian, adalah kritik yang menunjukkan tegangan internal pada proyek itu sendiri: sumber rancangan adalah Fujian, tetapi pusat representasi yang dihasilkan adalah Beijing.
Kritik kedua adalah kritik historis-paradigmatik: bahwa TBTI adalah "a belated assimilation into the Suharto regime's ethnicity policy" — adopsi yang terlambat terhadap kebijakan etnisitas Orde Baru Soeharto (KIT#p10). Argumentasi Kitamura pada titik ini: kerangka Taman Mini yang mengelompokkan suku-suku melalui anjungan adalah kerangka kuratorial Orde Baru, dan penyertaan komunitas Tionghoa ke dalam kerangka itu — meskipun terjadi pasca-Orde Baru — adalah penerimaan terhadap logika klasifikasi etnis yang sebelumnya membatasi komunitas itu. PSMTI, dalam pembacaan Kitamura, mengamankan tempatnya bukan dengan mendebat logika klasifikasi etnis Orde Baru, melainkan dengan meminta dimasukkan ke dalamnya. Kritik ini perlu diakui sebagai kritik yang substantif: ia tidak dapat dijawab dengan menyatakan bahwa Tedy maupun pengurus PSMTI tidak bermaksud demikian, karena yang dipersoalkan Kitamura bukan niat melainkan struktur kerangka yang diadopsi.
Kritik ketiga adalah kritik terhadap penempatan foto H.M. Soeharto bersama Tedy Jusuf di sampul buletin PSMTI sebagai representasi visual organisasi (KIT#p9). Argumentasi Kitamura: "the Suharto administration represents the state" untuk PSMTI — pemerintahan Soeharto berfungsi sebagai representasi negara dalam buletin organisasi yang sedang membangun visi di lahan yang dialokasikan oleh Yayasan yang diketuai oleh Soeharto. Kritik ini menempatkan paradoks penandatangan Surat 6 Januari 2003 sebagai paradoks yang berkelanjutan: bukan hanya alokasi lahan itu sendiri yang dilangsungkan dengan penandatangan paradoksal, melainkan representasi visual PSMTI pada periode pasca-alokasi juga mempertahankan asosiasi dengan Presiden Orde Baru sebagai sumber legitimasi.
Kritik keempat adalah kritik yang paling jauh-jangkau dari keempatnya: bahwa "Chinese Indonesians are still in the process of searching for their ethnic identity... the creation of ethnicity is born out of an external necessity to form a coherent story with a historical basis" (KIT#p17). Pada pembacaan ini, visi TBTI bukan ekspresi dari identitas etnik yang sudah koheren melainkan upaya menciptakan koherensi naratif tentang identitas yang sebenarnya masih dalam proses pencarian. Yang dibangun di Bambu Apus adalah, dalam pembacaan Kitamura, museum yang sedang merepresentasikan identitas yang konstruksi pengertiannya sendiri belum selesai. Implikasi metodologisnya: representasi yang dihasilkan TBTI tidak boleh dibaca sebagai pernyataan otoritatif tentang ke-Tionghoa-an Indonesia, melainkan sebagai salah satu konfigurasi yang dipilih di antara konfigurasi- konfigurasi yang lain yang mungkin.
Empat kritik itu tidak menyimpulkan bahwa visi TBTI keliru — ringkasan satu sumber akademis terhadap proyek nasional yang melibatkan ribuan donor dan ratusan pengurus selama lebih dari satu dekade tidak menanggung kesimpulan sebesar itu. Yang ia tunjukkan adalah bahwa pilihan-pilihan PSMTI dapat dipersoalkan oleh argumentasi yang substantif, dan bahwa visi TBTI berdiri di dalam diskursus tentang representasi etnis, bukan di luarnya.
Kontras Bangkok
Pada 2008, Tedy menghadiri Konferensi Marga Tionghoa se-ASEAN ke-3 di Bangkok sebagai bagian dari sebuah perkumpulan regional yang anggota awalnya terdiri dari empat negara: Filipina, Singapura, Thailand, dan Indonesia. PSMTI diwakili pertama kali di Konferensi ke-2 di Penang Malaysia pada 2007 sebagai wakil komunitas Tionghoa Indonesia. Pada penyelenggaraan Bangkok 2008, dan pada kunjungan delegasi PSMTI yang lebih besar ke Thailand pada 23-25 Juli 2009 dengan rombongan tiga puluh orang yang Tedy catat secara spesifik dalam memoarnya, sambutan Perdana Menteri Thailand memuat pernyataan yang oleh Tedy diingat sebagai kontras yang membingkai posisi Indonesia (MK#p199): "di Thailand, kita sudah membaur, sulit mencari keluarga orang Thailand yang tidak ada kerabatnya yang menikah dengan orang Tionghoa, tiap orang Thailand dalam badannya pasti ada darah Tionghoa."
Pernyataan PM Thailand itu adalah pernyataan tentang pembauran yang berlangsung lewat percampuran demografis lintas generasi: tidak ada anjungan terpisah untuk komunitas Tionghoa Thailand di Bangkok, tidak ada Taman Budaya yang merepresentasikan komunitas Tionghoa sebagai unit etnis yang terpisah dari komunitas Thailand yang lain. Pembauran di Thailand, sebagaimana dirumuskan PM Thailand itu, adalah pembauran yang telah berlangsung sampai pada titik bahwa representasi terpisah tidak lagi diperlukan karena darah Tionghoa sudah ada di dalam darah Thailand. Indonesia memilih jalur yang berbeda: di Indonesia, representasi terpisah lewat anjungan TBTI dianggap diperlukan, karena pembauran yang sudah berlangsung lewat percampuran demografis selama empat ratus tahun tidak menghasilkan diakhirinya perdebatan tentang status etnik komunitas Tionghoa di ruang publik. Anjungan adalah alat untuk menyelesaikan perdebatan yang masih berlangsung; di Thailand, alat itu tidak diperlukan karena perdebatan itu sudah selesai dengan cara lain.
Kontras Bangkok itu, jika ditelusuri sebagai pasangan dengan kritik Kitamura, adalah pasangan yang menarik: keduanya mempertanyakan, dari sudut yang berbeda, apakah pilihan Indonesia untuk mewakilkan komunitas Tionghoa lewat anjungan terpisah adalah pilihan yang paling memadai. PM Thailand membandingkan dengan pengalaman negaranya sendiri; Kitamura membandingkan dengan kerangka teoretis representasi etnis. Keduanya menunjukkan bahwa pilihan anjungan adalah pilihan, bukan keharusan. Tetapi keduanya juga tidak menyangkal bahwa pada konteks Indonesia pasca-Orde Baru yang spesifik — dengan warisan klasifikasi Pribumi/Non-Pribumi yang baru lima tahun dihapus pada saat alokasi lahan dilakukan, dengan perdebatan publik tentang loyalitas etnik yang masih berlangsung, dengan komunitas Tionghoa yang baru saja keluar dari trauma Mei 1998 — pilihan anjungan dapat dimengerti sebagai pilihan yang dimotivasi oleh kebutuhan untuk mengamankan tempat secara cepat lewat mekanisme yang sudah tersedia, bukan lewat mekanisme yang harus diciptakan dari nol.
PARTI menentang
Bahwa visi TBTI tidak diterima secara seragam oleh komunitas Tionghoa Indonesia adalah fakta yang Tedy sendiri catat dalam memoarnya. Pergerakan Reformasi Tionghoa Indonesia (PARTI), yang dideklarasikan oleh Lius Sungkarisma — yang sebelumnya merupakan deklarasi Partai Reformasi Tionghoa Indonesia sebelum konversi statusnya menjadi pergerakan — menentang keberadaan TBTI di Taman Mini lewat surat-surat resmi yang dialamatkan kepada pejabat eksekutif, legislatif, dan instansi lain (MK#p61). Tedy mencatat episode itu dengan nada ironis yang khas memoarnya: bahwa anggota PSMTI pada periode sebelumnya pernah membantu PARTI memperoleh tanda tangan yang diperlukan untuk pendiriannya, "saat syarat mendirikan Partai cukup tanda tangan beberapa puluh orang," dan bahwa Tedy sendiri sudah "siap-siap berurusan dengan Saya sebagai Pendiri Taman Budaya Tionghoa TMII" — sebelum kemudian mencatat bahwa "Belakangan dia hentikan kegiatan ini" (MK#p61).
Alasan spesifik yang dikemukakan PARTI dalam surat-surat keberatannya tidak dicatat dalam chunk memoar Tedy. Pembaca yang ingin mengetahui substansi keberatan PARTI dengan detail — apakah keberatan itu berkaitan dengan rancangan arsitektur, dengan pilihan lokasi, dengan struktur pengelolaan Yayasan, atau dengan alasan lain — tidak akan menemukan jawabannya dalam korpus penyusunan buku ini. Yang dapat dicatat dengan kepastian dari sumber yang tersedia adalah bahwa keberatan tersebut diajukan, bahwa ia diajukan secara formal kepada pejabat negara, dan bahwa episode itu kemudian berakhir dengan dihentikannya kegiatan PARTI pada hal ini. Yang juga dapat dicatat adalah implikasi naratifnya: visi TBTI bukan visi yang mendapat dukungan seragam dari semua suara di komunitas Tionghoa Indonesia. Adanya PARTI sebagai suara internal yang menentang menempatkan PSMTI bukan sebagai representasi tunggal yang absah dari komunitas Tionghoa, melainkan sebagai satu organisasi di antara organisasi- organisasi lain yang bersaing dalam mendefinisikan apa yang seharusnya dilakukan oleh komunitas itu pada periode pasca- Reformasi.
Kong Miao: dimensi sakral di sebelah dimensi sekuler
Pada periode 2009-2010, sebuah pekerjaan kelembagaan kedua berlangsung di kompleks Taman Mini yang melengkapi visi TBTI dengan dimensi keagamaan. Latar belakang hukumnya berakar pada Undang-Undang Nomor 1/Pn.Ps/1965 yang mendaftar enam agama yang diakui di Indonesia: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 era Orde Baru, meskipun tidak mencabut Undang- Undang itu, secara administratif menghilangkan Khonghucu dari daftar agama yang difasilitasi oleh negara. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2000 yang ditandatangani Presiden Abdurrahman Wahid mencabut Inpres 14/1967, dan dengan begitu mengembalikan Khonghucu ke statusnya sebagai salah satu agama yang fasilitas administratifnya tersedia secara penuh (MK#p310).
Pada kompleks Taman Mini sudah berdiri sebelumnya rumah-rumah ibadah dari kelima agama lain: Masjid, Gereja Katolik, Gereja Protestan, Vihara Buddha, Pura Bali, dan tempat ibadah Aliran Kepercayaan. Setelah Inpres 6/2000, Direktur Utama Taman Mini memberi kesempatan kepada Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) untuk membangun rumah ibadah Khonghucu di area khusus ibadah TMII. Peletakan Batu Pertama Kong Miao TMII berlangsung pada 2 Februari 2009 oleh Menteri Agama Dr. Muhammad Maftuh Basyuni. Peresmiannya berlangsung pada 23 Februari 2010 oleh Ibu Hj. Siti Hardijanti Rukmana, putri H.M. Soeharto, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Yayasan Harapan Kita pada saat itu. Pada peresmian, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkunjung ke Kong Miao dan menanam pohon Cemara di halaman bangunan (MK#p310, MK#p311).
Yang membedakan Kong Miao TMII dari TBTI yang berdiri di sebelahnya adalah mandatnya. TBTI adalah anjungan sekuler yang merepresentasikan komunitas etnis Tionghoa Indonesia sebagai unit kultural di antara unit-unit kultural lain yang merepresentasikan suku-suku di Indonesia. Kong Miao TMII adalah rumah ibadah sakral untuk umat Khonghucu Indonesia sebagai komunitas agama. Keduanya berdiri berdampingan di kompleks yang sama tetapi mandatnya berbeda: yang satu kultural, yang lain religius. Kedekatan itu sendiri bermakna — ia adalah dua pengakuan paralel yang dilembagakan lewat infrastruktur fisik, yang satu pengakuan kultural-etnis dan yang lain pengakuan religius. Bahwa kedua pengakuan itu dilembagakan secara berurutan dalam jangka waktu dua tahun 2009-2010, di kompleks yang sama, oleh institusi yang sama (Taman Mini Indonesia Indah lewat Yayasan Harapan Kita), adalah konvergensi yang menunjukkan kecepatan dan kerangka kelembagaan yang sama dari kedua proses pengakuan itu pada dekade pertama abad kedua puluh satu.
Kesan Para Presiden
Pada bab tentang Kesan Para Presiden Republik Indonesia yang dimuat di Orang Tionghoa Dalam NKRI, empat presiden dari empat administrasi yang berurutan tercatat memberi kontribusi yang berbeda pada pengakuan komunitas Tionghoa Indonesia: Presiden Habibie (Inpres 26/1998 yang menghapus klasifikasi Pribumi/Non-Pribumi, mengakui Tionghoa sebagai salah satu suku Bangsa Indonesia); Presiden Megawati (Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002 yang menetapkan Imlek sebagai Hari Libur Nasional); Presiden Yudhoyono (Inpres Nomor 12 Tahun 2014 tentang penggunaan istilah Tionghoa sebagai pengganti Cina, peresmian Museum Hakka di TBTI pada 30 Agustus 2014, kunjungan ke Kong Miao); dan Presiden Joko Widodo (kunjungan ke Taman Budaya Tionghoa Indonesia pada 8 November 2018) (OT#p17, OT#p20, OT#p21, OT#p22). Daftar empat presiden itu adalah bukti dokumenter bahwa dukungan terhadap visi TBTI bukan dukungan khas satu administrasi, melainkan dukungan lintas- administrasi yang berlangsung selama dua dekade Reformasi.
H.M. Soeharto sendiri, sebagaimana sudah dicatat di bagian sebelumnya, memberi alokasi lahan pada 6 Januari 2003 dan menandatangani rancang bangun pada 1 Januari 2006 — keduanya dalam kapasitas pasca-kepresidenan sebagai Ketua Yayasan Harapan Kita. Paradoks historis bahwa Presiden Orde Baru yang selama tiga puluh dua tahun pemerintahannya mengukuhkan klasifikasi yang membatasi komunitas Tionghoa adalah pejabat yang memberi lahan TBTI di Taman Mini telah ditelusuri di bagian "Surat 6 Januari 2003." Yang dapat ditambahkan pada bagian Kesan Para Presiden ini adalah catatan bahwa paradoks itu tidak terbatas pada satu Presiden: dukungan lintas- administrasi dari empat Presiden Reformasi terhadap visi TBTI berlangsung di atas lahan yang dialokasikan oleh institusi yang dipimpin oleh Presiden yang paradigmanya sedang dibalik. Lima Presiden, lima cara berbeda memberi pengakuan, satu lahan yang sama di Bambu Apus.
Penutup: visi yang substansial, belum lengkap
Pada tahun 2020 ketika Menggapai Kesetaraan diselesaikan dan diterbitkan, lima belas tahun setelah Peletakan Batu Pertama, pembangunan TBTI sudah substansial walaupun belum lengkap. Aset infrastruktur yang sudah terbangun bernilai lebih dari Rp 100 miliar pada satu pencatatan (MK#p197) dan lebih dari Rp 200 miliar pada pencatatan yang lebih kemudian (MK#p209). Persentase fisik yang sudah berdiri di lapangan dilaporkan 70 persen pada satu sumber memoar (MK#p337) dan lebih dari 80 persen pada catatan Orang Tionghoa Dalam NKRI (OT#p218). Pintu Gerbang dari PSMTI Batam, Singa Batu dari PSMTI Tanjung Pinang, dan kemudian Museum Hakka dari Perkumpulan Hakka Indonesia Sejahtera yang akan dibahas di Bab 12, adalah bangunan-bangunan yang sudah berdiri sebagai bukti material visi yang dijalankan.
Tetapi visi yang substansial bukan visi yang sempurna terealisasi. Beberapa elemen yang dirancang sebagai bagian dari kompleks TBTI — Gedung Utama yang dimaksudkan sebagai pusat museum, Pintu Gerbang Pancasila yang dirancang sebagai penghormatan kepada negara, dan beberapa elemen lain yang akan ditelusuri di Bab 12 — belum berdiri pada 2020. Pembangunan TBTI berjalan dengan kecepatan yang ditentukan oleh kapasitas pendanaan subkomunitas yang bersedia menyumbang bangunan spesifik, dan tidak semua elemen dalam rancangan mendapat subkomunitas yang mengklaimnya sebagai miliknya. Pola sumbangan terdistribusi yang menjelaskan keberhasilan parsial pembangunan juga menjelaskan keterbatasannya, dan pola itu adalah pokok yang akan ditelusuri lebih lanjut di Bab 12 ketika realisasi fisik TBTI dipasangkan dengan jurang antara visi dan realisasi yang juga ditelaah Kitamura.
Yang ditelusuri Bab 10 ini adalah mimpi besar yang menjadi mandat formal pada 28 September 2003 di Denpasar Bali, yang menjadi alokasi lahan pada 6 Januari 2003 di kompleks Taman Mini, yang menjadi rancangan arsitektur pada 1 Januari 2006 di hadapan Ketua Yayasan Harapan Kita, dan yang menjadi peletakan batu pertama pada 7 April 2005 di Bambu Apus. Visi itu, dalam tujuh tahun dari Munas II Bali hingga peresmian Kong Miao, telah berdiri sebagai pengakuan kultural dan religius bagi komunitas Tionghoa Indonesia di kompleks yang dirancang Ibu Tien Soeharto sebagai miniatur ke-Indonesia-an. Bahwa visi itu juga adalah, dalam pembacaan Yumi Kitamura, adopsi yang terlambat terhadap kerangka pengelompokan etnis Orde Baru, dan bahwa visi itu juga adalah, dalam pernyataan Perdana Menteri Thailand, pilihan yang berbeda dari pilihan Thailand yang sudah membaur tanpa anjungan terpisah, adalah kompleksitas yang Bab 10 ini berusaha tampung tanpa melarutkan. Bab 12 akan menelusuri apa yang terjadi setelah visi itu, ketika realisasi fisik berjalan dengan pola sumbangan subkomunitas yang terdistribusi dan ketika jurang antara visi dan realisasi menjadi bagian dari catatan yang harus dijaga jujur. Sebelum sampai ke sana, Bab 11 akan menelusuri organ pelaksana visi itu pada tingkat yang lebih luas: Munas, Rakernas, Rapimnas, dan jaringan nasional PSMTI yang menjadi tubuh dari mandat yang menggerakkan TBTI sebagai salah satu prioritasnya.